<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464</id><updated>2012-02-17T10:22:11.184+07:00</updated><category term='New Intitutional Economics'/><category term='Ekonomi'/><category term='Pertanian'/><category term='Haji'/><category term='Kesejahteraan'/><category term='Fiqh Muamalat'/><category term='SDM'/><category term='Kemiskinan'/><category term='Bank Syariah'/><category term='Bagi Hasil'/><category term='Inflasi'/><category term='Muhammadiyah'/><category term='Pengadilan Agama'/><category term='Uang'/><category term='Pemasaran'/><category term='BMT'/><category term='Ekonomi Syariah'/><category term='Moral'/><category term='Kapitalisme'/><category term='Bunga'/><category term='Riba'/><category term='Ekonomi Moneter'/><category term='Investasi'/><category term='Pasar Modal Syariah'/><category term='Zakat'/><category term='DPS'/><category term='Kartu Kredit'/><category term='Marketing'/><category term='Sukuk'/><category term='LKS'/><category term='Halal'/><category term='MUI'/><category term='Ekonomi Kreatif'/><category term='Akuntansi Syariah'/><category term='Wirausaha'/><category term='Gadai Syariah'/><category term='IDB'/><category term='Ekonomi Mikro'/><category term='Sejarah'/><category term='Dinar'/><category term='Fatwa'/><category term='Bisnis'/><category term='Ekonomi Islam'/><category term='Ilmuwan'/><category term='Modal Ventura'/><category term='Murabahah'/><category term='Riset'/><category term='Keuangan Syariah'/><category term='Musyarakah'/><category term='Ekonomi Makro'/><category term='Tokoh'/><category term='Neoliberalisme'/><category term='OKI'/><category term='Reksadana Syariah'/><category term='Bai&apos; al-Inah'/><category term='CSR'/><category term='UMKM'/><category term='Krisis'/><category term='ObligasI Syariah'/><category term='Monopoli'/><category term='Tawarruq'/><category term='Etika'/><category term='Wakaf'/><category term='Jurnal'/><category term='Skripsi'/><category term='Rahn'/><category term='Pajak'/><title type='text'>Ekonomi Islam</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>164</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4977691900738778984</id><published>2010-06-02T08:58:00.000+07:00</published><updated>2010-06-02T08:58:54.403+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Krisis'/><title type='text'>This Time is Different</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Dua orang guru besar ekonomi, Carmen Reinhart dan Kenneth Rogoff, menerbitkan buku mereka yang berjudul This Time is Different: Eight Centuries of Financial Folly. Buku ini mendokumentasikan dinamika perekonomian dunia di 66 negara dan lima benua dalam periode 800 tahun.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Mereka menemukan pola yang selalu berulang. Ketika perekonomian baru pulih dari krisis, pertumbuhan yang cepat memberikan optimisme yang mendorong negara-negara meningkatkan utangnya, baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Pertumbuhan bertambah cepat, optimisme mulai berlebihan, utang lebih banyak lagi, dan akhirnya melebihi kemampuan membayar, lalu terancam gagal bayar yang memicu ledakan krisis ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola ini selalu berulang di negara maju ataupun negara berkembang. Setiap kali pola ini akan berulang, setiap kali itu pula para ekonom mengatakan, This time is different. “Kali ini berbeda situasinya, fundamental ekonomi kita kuat.” Sampai akhirnya, krisis berikutnya benar-benar terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yunani merupakan contoh terkini dari pola krisis ini. Yunani adalah negara dengan perekonomian terbesar ke-27 di dunia dengan populasi hanya 11,2 juta orang dan GDP 360 miliar dolar AS. Negara ini ditopang oleh dua industri utama, yaitu pelayaran maritim dan pariwisata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir semua negara Eropa mengalami periode pertumbuhan cepat pada periode 1999-2001 dan 2005-2007 yang diselingi oleh periode pertumbuhan lambat pada periode 2002-2004 dan 2008-2009. Pada periode pertumbuhan cepat, optimisme telah mendorong naiknya pinjaman besar-besaran. Pemerintah meningkatkan program kesejahteraan bagi warganya. Swasta melakukan ekspansi bisnis. Nilai mata uang euro menguat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika krisis melanda AS, dua industri utama Yunani terpukul. Jumlah turis menurun, pelayaran maritim menurun, investasi di kedua industri tersebut menurun, harga saham menurun, kredit bank mulai dibatasi, dan suku bunga meningkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perekonomian mulai masuk ke dalam fase resesi, pendapatan pemerintah menurun, pengeluaran pemerintah untuk program kesejahteraan meningkat. Lebih parahnya lagi, bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas terpaksa diselamatkan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alessandri dan Haldane, dua ekonom untuk bank sentral Inggris, Bank of England, mengamati adanya kontrak sosial yang tidak tertulis dalam berbagai formatnya untuk selalu menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan. "When the bank win they keep the profits, when the banks lose the state takes the losses" (ketika bank untung, keuntungan buat mereka; ketika bank rugi, negara yang menanggulangi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, Yunani memiliki utang lebih besar dari GDP-nya, 113 persen dari GDP, terbesar di dunia. Utang luar negeri neto mencapai 70 persen dari GDP. Defisit neraca perdagangan yang besar, 11 persen dari GDP. Defisit anggaran belanja negara 12,9 persen dari GDP yang juga terbesar di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Yunani gagal membayar utang-utangnya, ia menjadi utang luar negeri gagal bayar terbesar sepanjang sejarah. Lebih besar dari gabungan utang luar negeri gagal bayar Rusia dan Argentina. Ketika sebagian kecil ekonom mengingatkan berulangnya pola krisis di Yunani, pemerintah menjawabnya, This time is different.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia saat ini berada pada fase baru pulih dari krisis, pertumbuhan meningkat cepat, pemerintah menerbitkan surat utang yang mendapat respons baik di pasar, swasta mulai ekspansi bisnis dan menerbitkan surat utang baru, serta investasi mulai mengalir masuk. Semua variabel makroekonomi menunjukkan menguatnya fundamental ekonomi. Bahkan, Indonesia diharapkan menjadi lokomotif bangkitnya ekonomi Asia bersama Cina dan India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah krisis Yunani terjadi berulang-ulang selama 800 tahun di 66 negara. Begitu setidaknya menurut temuan Reinhart dan Rogoff. Namun, setiap kali sebelum krisis benar-benar terjadi, pemerintah dan para ekonom yang sependapat dengan pemerintah selalu mengatakan, This time is different.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerbitan sukuk negara sebagai alternatif surat utang negara tentu sangat baik bagi perekonomian. Namun, bila penerbitan sukuk negara sebagai tambahan surat utang negara dan jumlahnya melebihi kemampuan negara membayarnya, jangan harap this time is different. Dubai merupakan contoh bahwa sukuk yang halal pun dapat saja gagal bayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riba jelas haram. Meminjam melebihi kemampuan membayar sehingga terjerat utang yang tidak mampu dibayar, kecuali dengan utang baru, juga jelas harus dihindari. Bahkan, Rasulullah SAW mengajarkan doa, "Ya, Allah, lindungi kami dari utang yang memberatkan." Jelas yang dimaksud dalam doa ini adalah utang yang bebas riba, tapi Rasul SAW tetap mengingatkan bahayanya utang yang berlebihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia memang bukan Yunani. Salah satu keberhasilan Indonesia adalah mengelola utang-utang negara. Yang juga harus tetap diwaspadai adalah membengkaknya utang swasta, apalagi bila kemudian harus menjadi tanggungan negara. Temuan Alessandri dan Haldane sangat terasa relevansinya dengan kasus Bank Century di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika bank kecil itu di ambang kebangkrutan dan terjadi pada saat dampak krisis di AS diantisipasi akan berimbas pada Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan menyelamatkan bank kecil itu. Industri perbankan seakan menjadi pintu belakang sektor swasta meminjam. Bila gagal, mereka meminta pemerintah menanggulanginya. Alessandri dan Haldane menghitung jumlah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah AS, Inggris, dan Uni Eropa untuk menyelamatkan industri ini mencapai 14 triliun dolar AS setara dengan 25 persen GDP dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika industri perbankan Indonesia banyak dikuasai asing, bila kita tidak waspada, ini dapat menjadi pintu belakang swasta asing meminjam. Bila gagal, pemerintah yang menanggulanginya. Calon menteri keuangan dan calon gubernur BI tentu lebih paham akan hal ini. This time is not different.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh Adiwarman A Karim&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: Republika Online&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4977691900738778984?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4977691900738778984/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/06/this-time-is-different.html#comment-form' title='7 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4977691900738778984'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4977691900738778984'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/06/this-time-is-different.html' title='This Time is Different'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-2897483220641996799</id><published>2010-05-25T09:30:00.000+07:00</published><updated>2010-05-25T09:30:32.363+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kesejahteraan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Zakat'/><title type='text'>RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2010 dan kini sedang intensif dibahas adalah RUU Pengelolaan Zakat, yang merupakan amendemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. RUU Zakat ini menjadi penting mengingat potensi dananya yang besar dan perannya yang strategis dalam pengentasan masyarakat miskin dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, RUU Zakat akan mengukuhkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pembayar zakat (muzakki), menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial, dan memberi insentif bagi perkembangan sektor amal.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Dalam pembahasan RUU Zakat ini terdapat beberapa isu utama yang penting untuk didorong masuk ke pembahasan dan debat publik, yaitu desentralisasi pengelolaan zakat dengan regulator yang kuat dan kredibel, konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menuju dunia zakat nasional yang efisien, dan kemitraan pemerintah-OPZ untuk akselerasi pengentasan kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Otoritas zakat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah rezim UU No. 38/1999, dunia zakat nasional berjalan tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan OPZ, baik bentukan pemerintah (Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ), muncul tanpa mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai. Hal ini secara jelas rawan memunculkan penyimpangan dana zakat masyarakat oleh pengelola yang tidak amanah. Kebangkitan dunia zakat nasional di tangan masyarakat sipil era 1990-an, yang telah mentransformasikan zakat dari ranah amal-sosial- individual ke ranah ekonomi-pembangunan -keumatan, terancam tergerus oleh “penumpang-penumpang gelap” di dunia zakat. Perkembangan dunia zakat nasional juga berjalan lambat karena tidak ada upaya koordinasi dan sinergi antar-OPZ yang berjalan dengan agenda masing-masing. Hasilnya, kinerja dunia zakat nasional, khususnya dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan, terasa jauh dari optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, agenda terbesar dunia zakat nasional saat ini adalah mendorong tata kelola yang baik dengan mendirikan otoritas zakat yang kuat dan kredibel, katakan Badan Zakat Indonesia (BZI), yang akan memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan di tiga aspek utama, yaitu kepatuhan syariah, transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta efektivitas ekonomi dari pendayagunaan dana zakat. BZI dibentuk di tingkat pusat dan dapat membuka perwakilan di tingkat provinsi jika dibutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana yang digulirkan pemerintah dan sebagian ormas untuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja zakat nasional adalah tidak valid, ahistoris, dan mengingkari peran masyarakat sipil dalam Indonesia kontemporer yang demokratis. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil. Kegiatan operasional organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan menumbuhkan kepercayaan muzakki. Kepercayaan (trust) menjadi kata kunci di sini. Kepercayaan masyarakat inilah yang dibangun melalui tata kelola yang baik, yaitu operator zakat (OPZ) mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai dari otoritas zakat (BZI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Konsolidasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah rezim UU No. 38/1999, jumlah OPZ melonjak sangat pesat. Hal ini secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional dalam kaitan dengan penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. Hingga kini setidaknya terdapat BAZNAS dan 18 LAZ nasional, 33 BAZ provinsi, dan 429 BAZ kabupaten/kota, belum termasuk 4.771 BAZ kecamatan, ribuan LAZ provinsi-kabupaten- kota dan puluhan ribu amil tradisional berbasis masjid serta pesantren. Pengelolaan zakat nasional menjadi tidak efisien, karena mayoritas OPZ beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Dampak zakat pun menjadi minimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah reformasi paling mendasar di sini adalah dengan memperketat pendirian OPZ baru dan melarang pihak yang tidak berhak untuk menghimpun dan mengelola zakat. Langkah berikutnya adalah mendorong upaya konsolidasi OPZ menuju dunia zakat nasional yang efisien dan efektif. UU Zakat harus mendorong upaya reward and punishment bagi OPZ dalam upaya konsolidasi dunia zakat nasional ini, yaitu dalam bentuk peningkatan kapasitas OPZ, merger dan akuisisi antar-OPZ, serta penurunan status OPZ dengan kinerja rendah menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendorong konsolidasi, UU Zakat harus memberi batasan minimal penghimpunan dana, katakan Rp 5 miliar per tahun, agar sebuah OPZ dapat terus beroperasi. Jika batas ini tak dapat dipenuhi, OPZ harus merger dengan OPZ lain, bergabung dengan OPZ jangkar, atau diturunkan statusnya menjadi UPZ. UPZ berbasis masjid, pesantren, perusahaan dan institusi harus berafiliasi dan berinduk kepada OPZ dan dapat melakukan pendayagunaan dana maksimal 50 persen untuk prioritas lokal, termasuk bagian amil. UPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 juta per tahun tidak berhak melakukan pendayagunaan dana, kecuali bagian amil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, OPZ besar didorong beroperasi lintas negara menjadi OPZ berskala internasional, katakan dengan penghimpunan dana di atas Rp 500 miliar per tahun. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana antara Rp 100-500 miliar, didorong menjadi OPZ nasional, yang melakukan penghimpunan dan pendayagunaan secara umum di seluruh Nusantara. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 miliar per tahun diarahkan menjadi OPZ fokus wilayah atau fokus program pendayagunaan (seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UKM, anak jalanan, petani dan nelayan gurem, buruh migran/TKI, desa tertinggal, dan lain-lain).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan konsolidasi dan sistem kelembagaan jejaring, pengelolaan zakat secara formal kelembagaan akan optimal. Semua potensi zakat dapat dihimpun, dan didayagunakan secara professional dan amanah untuk kesejahteraan umat. Di sisi lain, format kelembagaan khusus bagi UPZ akan memberdayakan potensi amil tradisional dengan tetap memberi peluang bagi penggunaan untuk kepentingan lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kemitraan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai wacana muncul dalam RUU Zakat untuk mendorong kinerja dunia zakat nasional, antara lain zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (tax credit) dan sanksi bagi muzakki yang lalai. Zakat sebagai tax credit diyakini akan menjadi insentif yang memadai bagi muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Namun wacana ini, jika terealisasi, akan memberi dampak signifikan bagi penerimaan pajak, berpotensi disalahgunakan, dan bermasalah secara yuridis karena ketentuan soal pajak semestinya diatur dalam UU Perpajakan. Karena itu, diperkirakan wacana ini sulit diterima dan diimplementasikan oleh otoritas pajak. Sedangkan wacana sanksi bagi muzakki cenderung tidak produktif karena secara politis akan mendapat banyak stigma negatif dan secara ekonomi diyakini tidak akan efektif pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah mendorong kemitraan pemerintah dan OPZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat dari kemiskinan. UU Zakat harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Kemitraan pemerintah-OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant) , dengan pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola pendayagunaan dana pengentasan masyarakat miskin melalui kemitraan dengan OPZ seperti ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program pengentasan masyarakat miskin. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana pengentasan masyarakat miskin dan meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di dalam birokrasi pengelolaan dana pengentasan masyarakat miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh: Yusuf Wibisono, Wakil Kepala Pusat Ekonomi &amp;amp; Bisnis Syariah FEUI &lt;br /&gt;Sumber: Koran Tempo&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-2897483220641996799?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/2897483220641996799/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/ruu-zakat-dan-kesejahteraan-umat.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2897483220641996799'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2897483220641996799'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/ruu-zakat-dan-kesejahteraan-umat.html' title='RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3421476528980419799</id><published>2010-05-12T18:18:00.000+07:00</published><updated>2010-05-12T18:18:46.941+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wirausaha'/><title type='text'>Teologi Wirausaha</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Wirausaha dinilai menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengurangi kemiskinan dan ketertinggalan sebuah bangsa. Para wirausahawan selalu membuka lapangan kerja, bukan mencari kerja. Diakui atau tidak, lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki orientasi sebagai pencetak wirausahawan memberikan sumbangsih berarti bagi kemajuan ekonomi bangsa.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;SMK-SMK, perguruan tinggi, atau pusat-pusat pelatihan life skill yang mempersiapkan peserta didiknya untuk langsung bekerja dengan menciptakan lapangan kerja sendiri akan lebih diminati dan dicari-cari orang. Hal tersebut mengingat persaingan kerja, baik PNS maupun swasta, sangat ketat dan keras. Kenyataan ini menunjukkan bahwa untuk  survive di dunia orang harus mempu menciptakan lapangan pekerjaan secara kreatif dengan menjadi wirausaha.  Sebagian ahli menyatakan bahwa wirausaha lebih mengarah pada mental seseorang, bukan bakat. Oleh sebab itu, mental tersebut harus ditempa dengan impuls-impuls semangat wirausaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, sudah menjadi lazim bila semangat berwirausaha harus didengungkan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal ataupun nonformal. Dalam konteks ini, semangat wirausaha dapat ditemukan dalam ajaran-ajaran teologi, seperti teologi Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Semangat wirausaha dalam Islam&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Kata 'wirausaha' atau  enterpreneur tidak bakalan ditemukan dalam teks suci agama Islam. Namun, istilah teknis lainnya yang memiliki semangat yang sama dengan kata 'wirausaha' cukup banyak, seperti  'amal, kasb, fi'il , dan  sa'y . Di antara keempat kata tersebut,  'amal paling sering digunakan (425 kali) dalam Alquran untuk menunjuk setiap usaha manusia dalam mewujudkan tujuan ekonomis ( iqtishadiyyah ) dan perbuatan manusia secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, kata  amal akhir-akhir ini dipersempit maknanya hanya pada sebatas memberi. Itu pun sebatas memberi dengan uang. Perhatikan istilah-istilah ini: kotak amal, pundi amal, rumah amal, dan sebagainya. Padahal, kata  amal memiliki makna yang luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Isa Abduh dan Ahmad Ismail Yahya dalam  al-Amal fi al-Isl'm (1119 H: 49), Islam adalah agama yang menekankan amal atau bekerja. Sebab, amal atau bekerja merupakan salah satu cara praktis untuk mencari mata pencarian yang diperbolehkan Allah SWT. Bekerja dalam Islam merupakan kewajiban bagi setiap individu atau kelompok. Konsep amal dalam Islam sangat luas dan tidak hanya menyangkut soal bisnis atau dagang. Amal adalah setiap pekerjaan yang dilakukan manusia yang pantas untuk mendapatkan imbalan (upah), baik berupa kegiatan badan, akal, indra, maupun seni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat-semangat wirausaha banyak ditemukan dalam Alquran. Dalam QS Alhajj [22]: 77, disebutkan bahwa berbuat baik (bekerja secara baik dan profesional) merupakan salah satu ciri orang yang beriman. Bekerja yang selama ini sering kali dikaitkan dengan urusan dunia pada dasarnya setara atau sejajar dengan rukuk, bersujud, dan menyembah Allah SWT. Ini artinya bekerja juga merupakan ibadah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;QS Alnahl [16]:97 menjanjikan manusia bahwasanya balasan bekerja adalah kehidupan yang layak dan pahala yang baik melebihi nilai kebaikan pekerjaan itu sendiri. Ini menyiratkan bahwa bekerja itu memiliki nilai plus. Dalam QS Aljumuah [62]:10, dijelaskan bahwa di samping memerintahkan bekerja, Allah juga berfirman bahwa bekerja sambil mengingat-Nya (bekerja sesuai dengan prosedur yang Allah berikan) akan mendatangkan keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;QS Attaubah [9]: 105 secara implisit mendedahkan kepada semua umat bahwa bekerja itu tidak semata-mata urusan dunia. Bekerja tidak saja berimplikasi kepada dunia, tetapi juga akhirat. Kelak pekerjaan itulah yang akan dinilai oleh Allah. Yang menarik lagi adalah QS Alkahfi [18]: 110. Dalam ayat ini, dinyatakan secara jelas bahwa barang siapa yang ingin bertemu dengan Allah SWT, bekerjalah. Ini artinya bekerja itu sama dengan bertemu Allah SWT, sebuah  reward yang paling tinggi yang pernah diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya, yakni perjumpaan dengan-Nya. Dalam Alquran, mencari ilmu di- reward dengan peningkatan derajat. Namun, bekerja diganjar dengan bertemu Allah SWT. Sayangnya, banyak yang tidak menyadari hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya, masih banyak ayat lainnya yang memberikan semangat wirausaha kepada  umat Islam. Tidak hanya Alquran, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW pun mengisyaratkan hal yang sama. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,  Ma akala ibnu Adam tha'aman khairan min 'amali yadihi wa inna nabiyullah Dawud kana ya'kulu min amali yadihi . Artinya, ''Tiada makanan yang baik bagi anak Adam, kecuali yang ia dapat dari tangannya sendiri. Sesungguhnya, Nabi Daud AS makan dari hasil kreativitas tangannya (wirausaha).'' (HR Bukhari).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat yang lain, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda, ''Hendaklah kami berdagang karena di dalamnya terdapat 90 persen pintu rezeki.'' (HR Ahmad bin Hanbal). Nabi juga pernah bersabda tentang hal yang sama, ''Sesungguhnya, sebaik-sebaik mata pencarian adalah seorang pedagang.'' (HR Baihaqy). Walhasil, bekerja atau  being entrepreneur dalam Islam merupakan kewajiban yang menjadi ibadah bagi pelakunya. Bahkan, bekerja atau berwirausaha menjadi salah satu ciri orang yang beriman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekerja sejatinya adalah beribadah kepada Allah SWT. Karena bekerja adalah ibadah, bekerja akan mendapatkan pahala plus, bahkan ganjaran yang tertinggi dari sebuah keimanan, yakni bertemu Allah ( liqa'u rabbi ). Bekerja adalah ibadah maka bekerja harus sesuai dengan syariat Allah, yakni dengan cara yang halal, baik, dan bermanfaat.  Bekerja adalah ibadah maka tujuan bekerja hanyalah untuk Allah SWT, bukan untuk bekerja atau materi itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh: Ahmad Rodoni (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: Republika Online&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3421476528980419799?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3421476528980419799/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/teologi-wirausaha.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3421476528980419799'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3421476528980419799'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/teologi-wirausaha.html' title='Teologi Wirausaha'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-2752643795983659034</id><published>2010-05-12T18:15:00.000+07:00</published><updated>2010-05-12T18:15:18.339+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kemiskinan'/><title type='text'>SLT Vs Jaring Pengaman Responsif</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Pemerintah berkeras meneruskan program SLT (subsidi langsung tunai) walau program ini banyak mendapat kritikan pedas dari berbagai pihak.  Setelah SLT tahap I selesai digulirkan, pemerintah memastikan pembayaran SLT tahap II akan dilakukan mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2006. (Republika, 30/12/2005).&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Evaluasi secara cepat terhadap program SLT menunjukkan tingkat keberhasilan yang rendah. Secara umum kita dapat mengevaluasi program jaring pengaman sosial seperti SLT ini, dengan tiga kriteria utama yaitu: (i) cakupan (coverage), yaitu bagaimana kelompok miskin tercakup secara luas di dalam program; (ii) minimalisasi kebocoran (leakages), yaitu bagaimana kelompok non-miskin dapat dicegah untuk ikut menikmati program; dan (iii) minimalisasi biaya operasional program.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah diduga banyak pihak sebelumnya, program SLT memperlihatkan pencapaian yang rendah di semua kriteria. Buruknya basis data, tenggang waktu yang ketat, serta birokrasi yang lemah dan korup membuat program SLT gagal. Pemberitaan di berbagai media memperlihatkan tingkat cakupan program yang rendah dan tingginya tingkat kebocoran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, biaya operasional program juga tidak kecil, dan ironisnya sebagian besar justru harus ditanggung oleh si penerima program dalam bentuk transaction cost (biaya tranportasi dan pungli) yang tinggi ketika harus mengambil dana secara langsung ke tempat-tempat penyaluran dana yang telah ditunjuk. Bahkan di banyak tempat, penerima program tidak hanya berkorban dana tetapi juga keringat, darah dan bahkan nyawa karena harus berjibaku dalam antrian panjang yang kisruh untuk memperoleh Rp 300 ribu. Sebuah tragedi kemanusiaan yang luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;SLT dan Jaring Pengaman Responsif&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegagalan program SLT menambah panjang daftar kegagalan program-program kompensasi sosial yang dilakukan oleh pemerintah seperti program JPS dan program raskin. Program targeted-subsidy massal seperti SLT, membutuhkan basis data yang akurat tentang siapa dan dimana orang miskin itu berada. Pengembangan basis data seperti ini membutuhkan usaha luar biasa dan dana yang sangat mahal. Dengan keterbatasan dalam kriteria penduduk miskin, tenaga SDM, dana dan waktu, tidak heran bila BPS gagal menyediakan basis data seperti ini. Hal ini menjadi semakin rumit untuk daerah-daerah yang terkena bencana alam luar biasa seperti Aceh dan Nias, atau daerah konflik seperti Poso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program targeted-subsidy juga membutuhkan sistem pengawasan dan informasi yang ketat dan berkelanjutan. Sifat dasar program mengharuskan adanya pengawasan yang ketat dalam penyaluran subsidi serta informasi yang terus menerus tentang si miskin mengingat kemiskinan adalah dinamis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh lagi, program SLT menuai kritik karena program ini tidak mendidik masyarakat miskin, menumbuhkan mental pemalas, kental dengan nuansa feodal-subordinat, dan merendahkan kemanusiaan orang miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain kegagalan dalam hal cakupan, kebocoran, dan biaya, program jaring pengaman sosial umumnya juga cenderung gagal dalam melindungi kelompok miskin pada waktu yang tepat. Adalah tidak jelas bagaimana program pengaman sosial yang diluncurkan setelah gejolak terjadi, dapat melindungi si miskin. Masalah waktu dan efektifitas menjadi hal paling krusial disini. Hal ini memunculkan isu tentang perlindungan terhadap kelompok miskin secara cepat dan tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pengaman yang terbaik adalah ketika ia sampai di tangan si miskin ketika ia dibutuhkan (just-in-time delivery). Karenanya pendekatan yang lebih baik adalah dengan desain kebijakan yang secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Kita sebut saja ia dengan jaring pengaman responsif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Islam dan Jaring Pengaman Responsif&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam sebagai sistem kehidupan memiliki pandangan yang unik tentang sistem jaring pengaman sosial yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, pemikiran ekonom muslim, maupun praktek sejarah. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara (QS 9:60). Islam memberikan kewajiban pada pemerintah, hanya setelah mendayagunakan modal sosial (social capital) yang ada di masyarakat. Perlindungan berlapis ini membuat sistem bekerja sangat responsif terhadap gejolak yang dialami kelompok miskin yang akan membuat mereka terhindar dari berbagai tragedi kemanusiaan akibat kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam literatur sejarah pemikiran ekonomi Islam, kita mendapati pembahasan yang mendalam tentang jaring pengaman sosial. Ibn Hazm (994-1064 M) mencatat empat kebutuhan dasar penduduk yang wajib untuk dipenuhi oleh negara yaitu makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M) berargumen bahwa setiap orang harus dijamin standar hidup minimum-nya agar dapat menjalankan kewajibannya terhadap keluarga, masyarakat, dan Tuhan. Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa semua aktivitas pertanian, industri, dan komersial yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, hukumnya adalah fardhu kifayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek sejarah dalam pemerintahan Islam juga memberi kita pemahaman yang mendalam tentang berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program jaring pengaman sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Islam memandang bahwa anggaran negara adalah harta kaum muslim, bukan harta negara, apalagi harta para pejabat-nya. Implikasinya, anggaran negara tersebut sepenuhnya dipergunakan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat (pro-poor budget) dan dibelanjakan sesuai prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Sebagai misal, pada masa Khalifah Umar bin Khattab harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin; membayar utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu, sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bahkan, karena hidup sangat sederhana, Khalifah Umar sendiri pernah meminjam sejumlah kecil uang untuk keperluan pribadinya. Dengan prinsip ini, maka anggaran negara di dalam Islam menjadi sangat responsif dalam melindungi kelompok miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita melihat anggaran  pemerintah negeri ini dimana sebagian besar anggaran habis hanya untuk membayar pokok dan bunga utang. Tidak terlihat upaya untuk menurunkan beban utang seraya pada saat yang sama melindungi kepentingan kelompok miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Islam mendorong penciptaan lapangan kerja yang luas. Dalam Islam, faktor produksi terpenting adalah bekerja dan kemalasan dipandang sebagai kehinaan. Sedemikian penting-nya bekerja hingga Islam menjadikan bekerja sebagai salah satu pilar terpenting kualitas ke-Islaman seseorang (QS 9:105). Dalam sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW memberi dua dirham kepada seorang laki-laki dan menyuruhnya agar makan dari satu dirham dan membeli kapak dari satu dirham sisanya sebagai modal agar ia bekerja. Tidak heran pula bila kemudian dalam lintasan sejarah Islam kita melihat perhatian yang besar dari pemerintah terhadap public works terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan penciptaan lapangan kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman cukup baik dalam hal ini seperti dalam program IDT (inpres desa tertinggal) dan program padat karya. Program padat karya disamping menyelesaikan masalah kemiskinan temporer, juga akan menambah stok modal masyarakat, mengurangi tekanan terhadap penurunan tingkat upah di pasar tenaga kerja informal, serta menekan tingkat urbanisasi desa-kota. Sifat dasar program padat karya seperti upah rendah dan sifat pekerjaan yang kasar, membuatnya berfungsi sebagai self-selecting mechanism sehingga akan memperluas coverage program dan mengurangi leakages.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Institusionalisasi program padat karya membuat program ini menjadi salah satu bentuk jaring pengaman responsif yang menjanjikan. Dengan membuatnya permanen, maka program padat karya secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Contoh klasik disini adalah Skema Jaminan Kerja di negara bagian Maharashtra, India. Skema ini ditujukan untuk mendukung pendapatan di daerah pedesaan dengan menyediakan pekerjaan pada tingkat upah rendah bagi siapapun yang menginginkannya. Program ini menurun pada masa panen dan meningkat pada masa paceklik. Mekanisme upah rendah menjadi automatic screen yang membuat program ini tepat sasaran. Program ini sebagian besar dibiayai oleh pajak dari penduduk kaya kota yang merasakan manfaat program ini berupa turunnya migrasi desa-kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Islam mendorong distribusi pendapatan dalam masyarakat. Islam memiliki mekanisme yang membuat kekayaan berputar tidak hanya dikalangan orang kaya. Instrument terpenting disini adalah zakat. Zakat memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menjadi jaring pengaman sosial yang responsif yaitu: (i) penggunaan zakat hanya untuk 8 golongan saja (ashnaf) yaitu fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil (QS 9:60). Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-poor dan self-targeted; (ii) zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program jaminan sosial; (iii) zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlangsungan program pengaman sosial dalam jangka waktu yang cukup panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain zakat, Islam juga memiliki instrumen lain seperti infaq, shadaqah, dan wakaf. Secara bersama-sama, semua instrument tersebut akan membuat distribusi pendapatan lebih merata setiap waktu. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari jaring pengaman sosial yang responsif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh: Yusuf Wibisono&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: Republika Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-2752643795983659034?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/2752643795983659034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/slt-vs-jaring-pengaman-responsif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2752643795983659034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2752643795983659034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/slt-vs-jaring-pengaman-responsif.html' title='SLT Vs Jaring Pengaman Responsif'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-793767063320918529</id><published>2010-05-12T18:09:00.000+07:00</published><updated>2010-05-12T18:09:02.399+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Haji'/><title type='text'>Haji yang Memberdayakan</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki dampak ekonomi besar adalah ibadah haji. Dengan 200 ribu jemaah haji, ritual ini di Indonesia mampu memobilisasi dana tak kurang dari Rp 6 triliun per tahun-nya. Namun event ekonomi besar tahunan ini tak mampu memberi dampak yang signifikan pada kehidupan ekonomi ummat. Sekian puluh tahun haji dilakukan, ummat tetap terpuruk dalam kemiskinan.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kenyataan ironis ini memunculkan wacana yang semakin mengental untuk mereformasi penyelenggaraan ibadah haji. Secara umum, ketidak-mampuan haji menjadi kekuatan ekonomi ummat disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, kesalahan sistem yang menempatkan Depag sebagai pemegang monopoli penyelenggara haji dengan menjalankan tiga peran sekaligus; sebagai regulator, operator, dan evaluator. Hal ini menimbulkan conflict of interest dan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dana haji masyarakat dikelola oleh Depag yang berada di ranah publik. Lembaga pemerintah hanya boleh mengelola dana negara untuk tujuan publik. Menjadi kesalahan fatal menempatkan institusi pemerintah mengelola dana masyarakat karena akan terjadi tabrakan tujuan antara pelayanan publik dan mengejar laba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, tidak ada grand strategy dan political will yang kuat dari pemerintah untuk menjadikan haji sebagai pendorong kebangkitan ekonomi ummat. Haji selama ini hanya dipandang sebagai ritual ibadah belaka yang tidak memiliki dampak ekonomi apapun. Paradigma ini seolah ini dilestarikan sehingga jemaah haji kita rela dengan pelayanan ibadah haji yang sangat buruk walau telah membayar ongkos  yang mahal. Haji-pun tak pernah dihubungkan sama sekali dengan aktivitas ekonomi ummat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan berikut ini mencoba melihat potensi ekonomi haji secara keseluruhan dan peluang implementasi-nya di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Haji dan Pembiayaan Pembangunan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Tabung Haji Indonesia (THI) menjadi usulan yang paling luas mengemuka untuk mengganti peran Depag. Mencontoh kisah sukses Malaysia dengan Tabung Haji Nasional Malaysia (THNM), THI diharapkan akan menjadi BUMN keuangan non-bank yang mengelola dana haji masyarakat secara profesional. THI ini akan menggantikan peran Depag sebagai operator penyelenggara haji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;THI akan menerima pembayaran dana haji dengan memakai sistem tabungan, sehingga akan membantu setiap umat Islam untuk menunaikan haji secara terencana dan dengan waktu yang lebih cepat. Hal ini tidak hanya membawa implikasi positif secara agama tetapi juga secara ekonomi. Dana tabungan haji yang disetor lebih awal, dapat diinvestasikan terlebih dahulu pada sektor usaha yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, dana tabungan haji akan menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang yang murah. Dana tabungan haji yang dikelola THI akan membebaskan dana-dana jangka pendek yang selama ini dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang. Dana THI juga akan menambah volume kredit tanpa menambah uang beredar sehingga akan memberi stimulus perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas tingkat harga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Indonesia yang mengalami defisit anggaran, dana THI dapat dipergunakan untuk membeli BUMN yang diprivatisasi pemerintah, khususnya BUMN strategis seperti Indosat dan PT DI. Dengan demikian, kemanfaatan dana THI menjadi berlipat ganda yaitu mengembangkan dana dalam bentuk investasi dan sekaligus mempertahankan aset penting negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Haji dan Lembaga Keuangan Syariah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengelola dana tabungan haji, THI selain dituntut profesional juga harus sesuai dengan tuntunan syariah. Tidak boleh ada pengelolaan dana haji yang terkait dengan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang bathil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dalam operasional-nya, THI akan selalu berhubungan dengan lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga investasi syariah lainnya. Menjadi ironis bila selama ini dana haji dikelola oleh lembaga keuangan konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka dampak terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah akan sangat besar. Sebagai misal, hingga November 2004, dana yang berhasil dihimpun oleh perbankan syariah baru mencapai Rp 10,5 triliun. Bayangkan bila dana Rp 6 triliun dapat sepenuhnya dikelola di dalam bank syariah, tentu akan terjadi penambahan dana yang luar biasa bagi perbankan syariah. Dengan mobilisasi dana lembaga keuangan syariah yang semakin besar, maka dampak terhadap perekonomian akan semakin positif yaitu dinamisasi sektor riil terutama UKM, stabilitas sektor keuangan, dan stabilitas tingkat harga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Haji dan Bisnis Komersial&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan  ibadah haji banyak melibatkan berbagai komponen yang memiliki nilai ekonomi besar sehingga berpotensi menciptakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan, mulai dari transportasi dari tanah air ke tanah suci, pemondokan, katering hingga bisnis kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Untuk aspek-aspek pelaksanaan haji inilah perhatian Depag banyak tercurah. Dengan posisi monopoli yang menempatkannnya sebagai “biro perjalanan haji terbesar di dunia”, Depag telah membuat haji sebagai arena perburuan rente ekonomi tahunan oleh birokrasi dan para kroni-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aroma bisnis yang kental di tangan satu pihak inilah yang selama ini menjadi arena KKN yang sangat subur. Terlebih dengan akumulasi sisa dana haji yang dilegalkan menjadi Dana Abadi Ummat (DAU) telah membuka praktik politik uang, tidak hanya di lingkungan Depag tetapi juga telah menyebar ke lingkaran kekuasaan lainnya. Hal ini tentu memprihatinkan, bahwa ibadah haji yang suci justru menjadi sumber praktik bisnis dan politik tidak terpuji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pendirian THI, maka THI akan menggantikan peran pelaksana ibadah haji yang selama ini dilakukan Depag. Dengan demikian Depag akan bisa lebih berfokus pada fungsi regulasi dan pengawasan yang selama ini terabaikan. Untuk memacu efisiensi, THI tidak boleh menjadi monopoli. THI harus dihadapkan pada persaingan sehat dengan menempatkan biro perjalanan haji swasta sebagai pelaksana haji pendamping. Dengan demikian, jamaah akan mendapat pelayanan prima dengan ongkos yang murah. Pada saat yang sama, peran sektor swasta teroptimalkan sehingga akan menggerakkan sektor riil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Haji dan Kemiskinan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi agama, salah satu permasalahan dalam ibadah haji adalah haji ulang; yaitu mereka yang melaksanakan haji untuk yang kedua kali dan seterusnya. Secara formal, haji ulang adalah sunnah. Namun, dalam perspektif kontemporer, sangat mungkin haji ulang bukan lagi sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, kemiskinan adalah luas dan persisten. Kemiskinan adalah sumber dari semua permasalahan sosial-kemasyarakatan seperti kriminalitas, penurunan kualitas hubungan sosial, kenakalan remaja, anak-anak terlantar, hingga penyalahgunaan obat terlarang. Maka di dalam Islam, menyantuni fakir miskin adalah maslahah yang bersifat qath’i karena secara jelas disebut Al Qur’an berulang kali. Dalam perspektif ini, tentu lebih baik untuk mengentaskan kemiskinan yang bersifat wajib daripada mendahulukan haji ulang yang hanya sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka THI dapat mensosialisakan kepada mereka yang hendak haji ulang agar mengurungkan niatnya karena dalam kasus Indonesia dimana kemiskinan dan masalah sosial ummat Islam lainnya yang bersifat wajib masih sangat banyak, maka haji ulang sangat mungkin tidak lagi bernilai sunnah. Pada saat yang sama, mereka dihimbau untuk menyerahkan dana haji ulang ke THI atau LSM untuk program pengentasan kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika haji ulang tidak bisa dicegah, setidaknya harus ada dis-insentif. Sebagai misal, bagi mereka yang ingin haji ulang diharuskan membayar setoran tabungan secara penuh di awal namun dengan keberangkatan 4-5 tahun kemudian. Sehingga dana haji ulang ini akan tertahan lama di THI dan akan menjadi dana murah yang dapat dipergunakan untuk investasi jangka panjang, khususnya yang terkait dengan program pengentasan kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh: Yusuf Wibisono&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: Republika Online&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-793767063320918529?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/793767063320918529/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/haji-yang-memberdayakan.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/793767063320918529'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/793767063320918529'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/haji-yang-memberdayakan.html' title='Haji yang Memberdayakan'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-7376568115510606299</id><published>2010-05-05T15:12:00.000+07:00</published><updated>2010-05-05T15:12:40.791+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan Syariah'/><title type='text'>The New Asia</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Sa'ad bin Abi Waqqas termasuk 10 orang pertama yang memeluk Islam. Ayahnya sepupu Aminah, ibunda Rasulullah SAW. Kurang dari 20 tahun setelah wafatnya Rasulullah, khalifah Ustman bin Affan RA mengutus Sa'ad dalam misi persahabatan kepada Kaisar Gaozong dari Dinasti Tang. &lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Sa'ad disambut dengan tangan terbuka yang selanjutnya diikuti dengan dibangunnya masjid pertama di Kanton. Islam kemudian berkembang pesat di Cina. Sebagian dari mereka kemudian membawa Islam ke Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa tahun sebelumnya, Khalifah Umar bin Khattab RA juga mengutus Sa'ad bin Abi Waqqas memimpin pasukan yang mengalahkan pasukan Persia dalam pertempuran Qadisiyyah. Akhirnya, Kerajaan Persia takluk dengan jatuhnya provinsi terbesarnya, Sistan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di ujung timur Sistan terletak Kota Sindh yang merupakan kota pertama masuknya Islam ke India. Sejak itulah pantai barat dan selatan India, termasuk Surat di barat Gujarat dan Pantai Malabar di Kerala, menjadi jalur perdagangan pedagang Muslim. Sebagian dari mereka kemudian membawa Islam ke Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini ketiga negara itu: Cina, India, Indonesia, merujuk pada prediksi pertumbuhan ekonomi yang dilakukan oleh IMF, berpeluang mengulang bangkitnya The Asian Tigers . Ketika Amerika Serikat masih bergulat menyelesaikan pekerjaan rumahnya membenahi dampak krisis yang baru berlalu, Eropa malah direpotkan dengan merebaknya dampak dari krisis yang terjadi di Yunani. Bangkitnya Asia diharapkan dapat menjadi lokomotif pulihnya perekonomian dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IMF baru merevisi prediksi pertumbuhan ekonomi Asia dari 6,9 persen menjadi 7,1 persen pada 2010 akibat prospek pertumbuhan bisnis yang lebih cerah dan besarnya perbedaan suku bunga dengan negara maju. Kedua faktor itu akan menarik lebih banyak dana mengalir ke kawasan Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prospek pertumbuhan bisnis masih didorong oleh ekspor barang-barang Asia yang berkualitas dan murah. Murahnya barang-barang Asia ini disebabkan murahnya tenaga kerja dan akibat kebijakan nilai tukar mata uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Murahnya tenaga kerja merupakan keunggulan yang sulit disamai negara-negara maju. Namun, kebijakan nilai tukar mata uang yang cenderung terlalu kaku malah dapat merugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pesatnya ekspor berarti dolar AS mengalir deras ke negara-negara Asia. Namun, dolar AS ini disterilisasi, tidak dimasukkan ke dalam peredaran uang. Cadangan devisa dalam dolar AS meningkat, tapi jumlah uang lokal yang beredar tidak bertambah. Akibatnya, nilai tukar mata uang lokal tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan nilai tukar ini sebenarnya merupakan reaksi dari masuknya dana-dana asing jangka pendek ke pasar modal negara-negara Asia. Derasnya arus dana ini menyebabkan harga saham meningkat dan selanjutnya pemilik dana asing itu akan mengambil untung dengan menjual saham dan menarik kembali dananya ke luar negeri. Keadaan inilah yang mendorong negara-negara Asia tidak ingin terburu-buru menyesuaikan nilai tukar mereka ke nilai yang sebenarnya karena mereka beranggapan derasnya aliran dana asing yang masuk juga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mirip permainan catur, memang. Masing-masing negara dengan cermat mengawasi kebijakan negara lain untuk melindungi kepentingan dan keuntungan negara masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam permainan seperti ini, negara yang mempunyai populasi besar, seperti Cina, India, dan Indonesia mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki negara berpopulasi kecil. Populasi yang besar berarti permintaan domestik yang besar sehingga ketika ekspor menurun tajam akibat krisis di AS dan Eropa, negara-negara ini tidak terlalu terpukul. Itu juga yang terjadi dengan Rusia dan Brasil yang mempunyai populasi besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasar domestik besar inilah yang mendorong pemodal asing masuk membeli saham perusahaan-perusahaan dengan menyasar pasar yang menguasai hajat orang banyak. Kejelian bisnis negara-negara maju masuk ke pasar domestik dapat membuat negara berpopulasi kecil ikut menikmati pasar di negara berpopulasi besar. Cina merupakan contoh bagaimana populasi yang besar digabungkan dengan kejelian bisnis mereka menjadikan negara itu pemain utama dalam perekonomian dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The New Asia adalah Asia yang bukan saja berpopulasi besar, tapi juga jeli dalam percaturan bisnis ekonomi dunia.  The New Asia sangat berpotensi mengembangkan perekonomian dunia berbasiskan sektor riil dan tidak terjebak pada pertumbuhan semu berbasiskan transaksi derivatif sektor keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada era 1980-an AS membatasi jumlah mobil Jepang yang masuk ke negeri itu. Jepang mengganti ekspor mobil bermesin kecil dengan mobil bermesin besar yang harganya lebih mahal. Meskipun jumlah ekspor mobil Jepang ke AS dibatasi, nilai ekspornya meningkat karena mobil yang diekspor nilai satuannya lebih mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu, mobil Jepang bermesin kecil yang ketika itu bukan menjadi pesaing mobil AS bermesin besar menjelma menjadi pesaing serius. Accura dari Honda, Lexus dari Toyota, dan Diamante dari Mitsubishi merupakan contoh mobil Jepang yang ketika itu disiapkan untuk pasar AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelihaian bisnis Cina telah menjadi legenda dunia, sementara keuletan India menjadikannya pusat intelektual industri informatika bagaikan Silicon Valley dunia. Dinamika dan kreativitas Indonesia akan mengantarkan bangsa ini menjadi kekuatan ekonomi dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinamika dan kreativitas ini pula yang membedakan perkembangan industri keuangan syariah Indonesia dengan negara-negara lain. Bila saat ini standar halal Majelis Ulama Indonesia telah diadopsi di berbagai negara, pada saatnya nanti standar syariah Majelis Ulama Indonesia akan diakui di berbagai negara. Setiap sesuatu ada saatnya. Kita hanya perlu terus memperjuangkannya. Selebihnya, serahkan pada Yang Maha Pengatur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh: Adiwarman Karim&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: Republika Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-7376568115510606299?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/7376568115510606299/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/new-asia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7376568115510606299'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7376568115510606299'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/new-asia.html' title='The New Asia'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-8389051058321123110</id><published>2010-05-03T07:35:00.000+07:00</published><updated>2010-05-03T07:35:20.976+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Riset'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Skripsi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jurnal'/><title type='text'>ISRA International Journal of Islamic Finance</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu ISRA International Journal of Islamic Finance yang diterbitkan oleh ISRA (International Shariah Research Academy for Islamic Finance). Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar judul jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com  &lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="text-align: justify;"&gt;Tersedia juga paper ekonomi islam lain dari Journal of Islamic Economics Banking and Finance, Journal of Research in Islamic Economics, Humanomics, Managerial Finance, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, International Journal of Social Economics, Thunderbird International Business Review, Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Vol. 1 • Issue 1 • 2009&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Shari’ah Parameters on the Islamic Foreign Exchange Swap as a Hedging Mechanism in Islamic Finance by Asyraf Wajdi Dusuki&lt;br /&gt;2. Islamic Pricing Benchmark by Edib Smolo&lt;br /&gt;3. Financial Crisis: Risks and Lessons for Islamic Finance by Habib Ahmed&lt;br /&gt;4. Alternative Dispute Resolution in Islamic Finance: Legal Challenges and the Way Forward, by Hakimah Yaacob The Global Financial Crisis, Risk Management and Social Justice in Islamic Finance, by  M. Kabir Hassan and Rasem N. Kayed&lt;br /&gt;5. From “Asset-backed” to “Asset-light” Structures: The Intricate History of Sukuk by Rafe Haneef&lt;br /&gt;6. Shari’ah Governance for Islamic Financial Institutions by Rodney Wilson&lt;br /&gt;7. A Synthesis of Shari’ah Issues and Market Challenges in the Application of Wa’d in Equity-based Sukuk by Shabnam Mokhtar&lt;br /&gt;8. Shari’ah Parameters Of Islamic Derivatives In Islamic Banking And Finance by Sherin Kunhibava&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Research Paper &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Is the Ban on “Organised Tawarruq” the Tip of Iceberg, by Rafe Haneef&lt;br /&gt;2. Insurable Interest in Takaful Parctices, by Musaibah Mohd Parid&lt;br /&gt;3. The Concept of Promise and Bilateral Promise in Financial Contract: Fiqgi Perspective, by Dr. Mohamad Akram Laldin&lt;br /&gt;4. Challenge of Realizing Maqasid al-Syariah (Objective of Shariah) in the Islamic Capital Market: Special Focus on Equity-Based Sukuk Structure, by Asyraf Wajdi Dusuki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-8389051058321123110?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/8389051058321123110/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/isra-international-journal-of-islamic.html#comment-form' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8389051058321123110'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8389051058321123110'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/isra-international-journal-of-islamic.html' title='ISRA International Journal of Islamic Finance'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-6477677635752392521</id><published>2010-05-02T18:52:00.000+07:00</published><updated>2010-05-02T18:52:36.578+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Etika'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bisnis'/><title type='text'>Etika Bisnis</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Beberapa waktu yang lalu, media memberitakan polisi menemukan gudang yang menyimpan timbunan kedelai. Konsekuensi dari penimbunan adalah distribusi barang tidak lancar dan barang menjadi langka. Kelangkaan akan menyebabkan harga naik karena ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan. Kemudian pada kondisi yang dianggap tepat, pengusaha mulai engeluarkan timbunan barnagnya sehingga keuntungan yang diperolehnya berlipat ganda. Dari sisi pengusaha enyimpan dulu barang dagangan dan menjualnya kembali waktu harga naik merupakan strategi bisnis yang jitu.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="text-align: justify;"&gt;Sebaliknya yang terjadi dari sisi konsumen baik konsumen akhir, maupun konsumen antara yang menggunakan barang ini sebagai bahan baku proses produksi. Harga kedelai di pasar melonjak naik yang menyebabkan pengusaha tahu-tempe terperangah dan kesulitan mendapatkan bahan baku. Kasus seperti ini tidak terjadi hanya pada kedelai, bahan pokok yang lainpun pada gilirannya ”dipermainkan”. Utamanya karena permintaan terhadap bahan pokok relatif tidak elastis, sebagaimana juga permintaan terhadap bahan bakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga-harga yang meningkat membuat masyarakat yang berkekurangan ”menjerit” dan kebingungan bagaimana mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kasus bunuh diri menjadi lebih sering terdengar. Kemiskinan dan hilang akal kemana akan mengadu dan mendapatkan makan, apalagi dengan adanya tanggungan anak-istri sering membuat orang nekad menghabisi dirinya sendiri. Orang gila akhir-akhir ini menjadi lebih banyak ditemukan dipingir jalan, tertawa sendiri, buka baju seenaknya dan berbagai tingkah laku yang menunjukkan kehilangan akal sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata kunci dalam bisnis  adalah mendapatkan keuntungan sebesar mungkin, dan dari kacamata ini tentu saja tindakan penimbunan hanyalah salah satu strategi untuk mendapatkan keuntungan. Namun kalau kita bertanya pada hati nurani terdalam, etis tidaknya menimbun bahan makanan yang merupakan hajat hidup orang banyak? Jawabannya pasti tidak, kecuali mata hati kita sudah buta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun dasarnya bisnis juga mengenal etika. Isu etika sebenarnya telah lama diketahui dan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan oleh kalangan bisnis. Dalam bisnis hal etika dapat dikelompokkan dalam empat tingkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat pertama disebut societal. Pemikirannya adalah menganggap kalangan bisnis sebagai mereka yang berhasil, sehingga masalah etika di jawab dengan mengaplikasikan prinsip kedermawanan untuk membantu mereka yang miskin dan kelompok masayarakat yang kurang beruntung dari pemahaman etika bisnis. Pada tingkat pertama ini saja sudah terbaca bahwa penimbunan bahan kebutuhan pokok menyalahi etika, karena sama sekali tidak membantu kelompok mesyarakat yang kurang beruntung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika bisnis tingkat kedua adalah etika terhadap berbagai kelompok kepentingan yang erada diluar perusahaan (external stakeholder). Tindakan yang etis disini adalah enyangkut bagaimana perusahaan menangani kelompok-kelompok eksternal yang tekena dampak dari keputusan yang mereka ambil. Kewajiban apa yang harus dipenuhi perusahaan terhadap para pemasoknya? Pada masyarakat dimana ia beroperasi? Kepada pemegang saham? Intinya disini adalah pertanyaan berkaitan dengan kebijakan bisnis. Tindakan penimbunan adalah tindakan yang tidak beretika terhadap kelompok msayarakat dimana perusahaan tadi beroperasi. Juga merupakan tindakan yang tidak etis terhadap produsen yang menginginkan agar distribusi barang yang dihasilkannya lancar sampai pada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika bisnis tingkat yang ketiga dikenal juga dengan internal policy. Pertanyaannya disini adalah tentang bagaimana perusahaan mengelola hubungan dengan karyawannya. Kontrak kerja seperti apa yang disebut adil? Hak-hak apa yang dimiliki pekerja? Apakah yang disebut pekerjaan yang bermakna? Pada tingkat ini perusahaan memiliki kesempatan untuk responsif secara sosial pada stakeholder internalnya. Dalam kaitan dengan tindakan penimbunan tadi, seyogianya perusahaan menyadari bahwa ia telah bertindak tidak etis terhadap karyawan dengan memberikan mereka pekerjaan yang tidak bermakna bahkan tidak bermoral karena menyakiti dan merugikan pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika bisnis tingkat keempat adalah adalah isu moral pada tingkat personal. Pertanyaannya adalah bagaimana seharusnya orang-orang memperlakukan satu sama lain dalam organisasi. Apakah harus jujur satu sama lain apapun konsekuensinya? Dalam tindakan penimbunan, sangat boleh jadi penimbun tidak jujur pada rekan kerja. Setidaknya si penimbun ini telah memberikan pembenaran pada suatu tindakan tidak bermoral yang dilakukanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya spiritualitas di tempat kerja telah muncul ke permukaan sejak akhir tahun 1990-an, sebagiannya karena biaya sosial yang besar yang harus ditanggung pimpinan perusahaan karena mengabaikan etika, dan standar moral sehubungan dengan SDM, lingkungan, HAM, ataupun pembangunan masyarakat. Kasus Enron tahun 2000 dan MCI tahun 2001 adalah contoh dimana arogansi dan nilai-nilai tidak bermoral membawa kehancuran. Inti dari spiritulitas bisnis adalah memasukkan kembali unsur-unsur moral dan etika dalam bisnis. Jadi menata dan memperlakukan network dengan santun merupakan salah satu etika yang harus dipegang teguh dalam bisnis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan masalah ini sebuah pertanyaan mendasar harus dijawab, ”bagaimana sebenarnya etika pengusaha kita”? Apakah mereka benar-benar memilikinya? Menimbun barang, memberi zat pewarna yang beracun, menggunakan formalin untuk makanan, mengimpor sampah (ingat: bahan baku asesoris yang diimpor dari kondom bekas), dan berbagai tindakan diluar etika lainnya adalah bagian dari bisnis mereka. Separah inikah hati nurani pengusaha yang melakukannya?.      &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh: Yusmaliani, peneliti senior di LIPI.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: www.pkesinteraktif.com&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-6477677635752392521?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/6477677635752392521/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/etika-bisnis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6477677635752392521'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6477677635752392521'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/05/etika-bisnis.html' title='Etika Bisnis'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4482365099145326553</id><published>2010-04-22T08:57:00.000+07:00</published><updated>2010-04-22T08:57:00.845+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><title type='text'>Stiglitz, Indonesia, dan Ekonomi Syariah</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/S8-scLePayI/AAAAAAAAAU4/lVONGF8Mufk/s1600/stiglitz.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/S8-scLePayI/AAAAAAAAAU4/lVONGF8Mufk/s320/stiglitz.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Ada benang merah antara Stiglitz, pemenang Nobel ekonomi 2001, dengan Indonesia dan ekonomi syariah. Melalui buku-bukunya, Stiglitz banyak mengungkap berbagai persoalan yang secara langsung dan tidak langsung dihadapi Indonesia. Melalui bukunya pula, terkuak pemikiran Stiglitz yang entah disadarinya atau tidak, memiliki sudut pandang yang sama dengan ekonomi syariah. &lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Joseph E. Stiglitz adalah pemenang Nobel bidang ekonomi tahun 2001. Kemenangannya diraih atas penciptaan cabang teori baru yang disebut The Economics of Information yang banyak mengulas dampak asimetri informasi. Teori ini merupakan pionir dalam konsep adverse selection dan moral hazard yang saat ini menjadi pedoman bagi para teoritis dan analis kebijakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain sebagai pemenang Nobel, Stiglitz dikenal juga sebagai ekonom ‘kontroversial’. Stiglitz kerap membela kepentingan negara-negara dunia ketiga. Ia terkenal dengan kritiknya terhadap globalisasi, fundamentalisme ekonomi pasar, dan sejumlah lembaga internasional. Stiglitz dengan berani mengatakan Dana Moneter Internasional (IMF)dan Bank Dunia telah menjadi alat bagi kepentingan Amerika Serikat (AS) untuk menekan negara-negara dunia ketiga melalui cengkeraman kapitalisme ekonomi.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Publikasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan Stiglitz dalam setiap publikasinya menjadi penting karena ia pernah menjadi bagian penting dari perancang dan pemegang kebijakan AS. Stiglitz memotret kebijakan ASdalam mengelola agenda globalisasi. Buku-bukunya membuka mata dunia tentang bagaimana resep kebijakan IMF dan Bank Dunia yang berpengaruh besar pada ekonomi negara-negara berkembang ternyata tidak selalu benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stiglitz berpendapat, terpuruknya perekonomian di negara-negara berkembangbanyak diakibatkan kepatuhan yang sangat kepada resep kebijakan WashingtonConsensus. Untuk mengurai lebih dalam mengenai Washington Consensus, Stiglitz menulisWashington Consensus: Arah Menuju Jurang Kemiskinan (2002). Washington Consensus menyatakan, kinerja perekonomian yang baik membutuhkan perdagangan bebas, stabilitas makro, dan penerapan kebijakan harga yang tepat. Sesungguhnya, butir-butir Washington Consensus tidak dapat begitu saja diterapkan dalam kebijakan ekonomi suatu negara. Adanya sejumlah negara yang mencapai keberhasilan pembangunan tanpa mengikuti sepenuhnya rekomendasi Washington Consensus merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam The Roaring Nineties yang diterjemahkan di Indonesia menjadi Dekade Keserakahan: Era 90-an dan Awal Petaka Ekonomi Dunia (2006), Stiglitz mengangkat dampak buruk kebijakan liberalisasi pasar yang menjadi konsekuensi sistem globalisasi,khususnya di negara-negara miskin dan berkembang. Buku ini membongkar kemunafikan dan standar ganda kebijakan ekonomi AS yang didesakkan ke negara-negara berkembang dalam paket liberalisasi pasar perdagangan. Dalam buku ini, Stiglitz menegaskan pulakeprihatinannya terhadap korupsi dan kolusi yang menjamur di negara-negara miskin danberkembang akibat tingginya ketimpangan sosial.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Making Globalizaton Work: Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang lebih Baik (2006), Stiglitz mengulas berbagai problem serius yang diidap globalisasi yang mengakibatkan banyak ketimpangan. Stiglits menjadikan buku ini sebagai peta dalam mewujudkan globalisasi yang bermanfaat bagi semua bangsa-bangsa di dunia. Ia mengemukakan cara-cara baru yang radikal untuk mengatasi utang negara berkembang. Ia menyarankan reformasi sistem cadangan devisa global untuk mengatasi ketidakstabilan keuangan internasional. Ia membahas perdagangan, paten, pengelolaan sumber daya, pemanasan global, demokratisasi, hingga argumen tentang pentingnya reformasi lembaga-lembaga dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam The Three Trillion Dollar War (2008), Stiglitz bersama Linda J. Bilmesmengulas hitungan rinci biaya ekonomi dan manusia yang dikeluarkan AS untuk Perang Irak.Dengan jargon ekonomi tentang opportunity cost, biaya yang dikeluarkan AS untuk membiayai perang akan sangat berarti dalam mengatasi berbagai persoalan pelik terkait kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan di AS sendiri dan berbagai negara di belahan dunia. Meski AS tampak baik-baik saja, namun sesungguhnya dampak yang dirasakan masyarakat sangat besar. Jika saja AS dapat memanfaatkan dana yang ada untuk menciptakan kedamaian dunia, maka hal itu akan jauh lebih berarti.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Stiglitz dan Indonesia&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir di semua bukunya, Stiglitz mengulas tentang keterpurukan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Diskusi tentang Indonesia lebih rinci terdapat dalamGlobalization and Its Discontents (2002). Perhatiannya yang besar pada Indonesia tentu bukan sekedar karena kecintaannya pada Bali, tetapi karena keprihatinannya pada Indonesia. Diungkapnya, penderitaan Indonesia lebih besar daripada banyak negara lain. Akibat mengikuti kebijakan Washington Consensus, pemulihan ekonomi Indonesia paling lambat di Asia Timur. Meski kemudian ekonomi Indonesia tumbuh, tetapi tetap lebih rendah daripada yang seharusnya dapat dicapai. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih rendah daripada negara-negara yang menolak kebijakan IMF.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus Indonesia, Stiglitz mengingatkan bahwa kekuatan pasar bebas sering merugikan sebagian besar masyarakat lemah. Pemerintah hendaknya melakukan upaya nyata untuk melindungi rakyatnya. Stiglitz menekankan peran pemerintah ini juga sebagai kritik atasWashington Consensus yang diadopsi pemerintah Indonesia. Ia mengingatkan, AS yang sangat mendukung globalisasi dan pasar bebas ternyata tetap memberi proteksi atas sejumlah sektor pertanian dan industrinya. Oleh karena itu, selayaknya negara-negara berkembang juga memberlakukan beberapa proteksi atas produknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kunjungannya ke Indonesia, Stiglitz juga banyak bicara mengenai masalah politik pemerintah Indonesia di bidang penanaman modal asing. Dengan berani, Stiglitz mengkritisi pemerintah Indonesia agar berani menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Stiglitz dan Ekonomi Syariah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang rekan di bank sentral Indonesia bercerita, ketika Stiglitz mengunjungi Jakarta, petinggi bank sentral Indonesia pernah menyampaikan kepada Stiglitz bahwa konsepekonomi yang digaungkan Stiglitz sebenarnya adalah konsep ekonomi syariah. Stiglitz menjawab, "Memang benar, konsep saya tentang paradigma baru ekonomi moneter itu adalah ekonomi syariah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, melalui buku Toward a New Paradigm in Monetary Economics(2003), Stiglitz dan Bruce Greenwald memperkenalkan pendekatan baru dalam ilmu ekonomi. Pendekatan inilah yang menjadi benang merah antara Stiglitz dengan ekonomi syariah, selain seruan dalam setiap buku-bukunya yang selalu menuntut keadilan dan mengecam ketimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada tiga pendekatan Stiglitz dalam buku tersebut yang merupakan teori ekonomi syariah bidang moneter. Pertama, Stiglitz mengemukakan bahwa efektivitas kebijakan moneter sangat bergantung pada kondisi perbankan, terutama dalam penyaluran kredit. Kredit lebih sesuai untuk mengukur transactional demand dan spending poweryang sesungguhnya. Penegasan Stiglitz tentang pentingnya kredit untuk menunjang pertumbuhan ekonomi selaras dengan teori ekonomi syariah yang berorientasi pada sektor riil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Stiglitz menyatakan bank harus berperilaku netral dan risiko harus terdistribusiefektif bagi seluruh pelaku ekonomi. Dalam teori ekonomi syariah, bank diasumsikan tidak dapat memastikan keuntungan dan kerugian di masa depan serta harus mengedepankanprofit-loss sharing. Konsep ini memberi pesan bahwa bank harus diposisi netral serta keuntungan dan risiko harus terdistribusi pada semua pelaku ekonomi.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Stiglitz menyatakan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga kini tidak efektif lagi dalam mempengaruhi kegiatan di sektor riil. Untuk itu, penggunaan instrumen suku bunga untuk mempengaruhi jumlah uang beredar hendaknya diubah menjadi kebijakan yang berdasarkan kepada mekanisme permintaan-penawaran kredit. Hal ini selaras dengan prinsip ekonomi syariah yang mengharamkan penggunaan instrumen bunga. Dalam teori ekonomi syariah, intisari kestabilan ekonomi bukan denganmoney creation, melainkan dengan money velocity. Wallahu’alam bishowab.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Khairunnisa Musari, Mahasiswa S3 Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Airlangga.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Summber:www.pkesinteraktif.com&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4482365099145326553?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4482365099145326553/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/stiglitz-indonesia-dan-ekonomi-syariah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4482365099145326553'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4482365099145326553'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/stiglitz-indonesia-dan-ekonomi-syariah.html' title='Stiglitz, Indonesia, dan Ekonomi Syariah'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/S8-scLePayI/AAAAAAAAAU4/lVONGF8Mufk/s72-c/stiglitz.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-7532840932448614072</id><published>2010-04-19T07:01:00.001+07:00</published><updated>2010-04-19T07:04:39.351+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Murabahah'/><title type='text'>Kritik Terhadap Transaksi Murabahah Bank Asing</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kontrak Murabahah Commodity dan bentuk-bentuk penggalangan dananya semisal tabungan atau deposito murabahah adalah salah satu produk unggulan yang gencar dijual oleh bank-bank global atau internasional yang beroperasi dengan prinsip syariah di berbagai negara. Transaksinya banyak melibatkan bursa berjangka seperti London Metal Exchange dan bursa berjangka lainnya di berbagai negara.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Hal ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam hal bagaimana pandangan syariah terhadap transaksi yang berlangsung dalam bursa berjangka dan bagaimana sesungguhnya sumbangsih Kontrak Murabahah Commodity dalam perbankan syariah yang sangat menjalankan fungsi intermediasi antara sektor keuangan dengan sektor riil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Nuansa Konvensional Murabahah Commodity&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan syariah, suatu transaksi terlarang ketika paling tidak mengandung salah satu dari riba, gharar (risiko) berlebihan dan maysir (perjudian). Pembahasan yang dilakukan oleh ulama mengenai kontrak berjangka dan instrumen turunan (derivative) lainnya umumnya terletak pada kandungan Gharar yang berlebihan di dalamnya. Gharar bisa didefinisikan sebagai penjualan dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai risiko berlebihan yang mana membuat perdagangan itu menyerupai atau bahkan menjadi perjudian. Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya. Dalam sejumlah hadits, Rasulullah Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung Gharar ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontrak berjangka memiliki pengertian mirip dengan kontrak forward, yaitu sebuah kontrak untuk membeli atau menjual suatu komoditas atau sekuritas di masa datang pada harga yang telah ditetapkan sekarang. Hanya tidak seperti forward, kontrak berjangka biasanya terstandard dan diperjualbelikan di suatu bursa resmi. Contohnya dalam kontrak berjangka komoditas tembaga, 1 unit tembaga akan diperdagangkan pada harga x dan akan diserahkan pada waktu penyerahan (delivery date), akhir bulan ketiga. Dari kontrak ini timbullah kewajiban dari kedua belah pihak yang bertransaksi yang pemenuhannya ditunda sebagai waktu penyerahan. Kewajiban dari pembeli (long position) adalah menyerahkan 1 unit tembaga, sementara kewajiban penjual (short position) adalah membayar x unit uang. Meskipun dalam bursa berjangka, setiap trader wajib mendeposit sejumlah dana (margin) kepada pengelola bursa (clearing house), tidaklah mengakibatkan kewajiban kedua belah pihak tidak tertunda. Alasannya, jelas karena margin itu sendiri tidak diserahkan kepada para pihak (counterparties) dari kontrak dan biasanya mempunyai nilai jauh lebih kecil dibanding dengan besar nilai kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayoritas ulama sepakat bahwa transaksi dengan penyelesaian kewajiban dari kedua belah pihak pada suatu waktu di masa datang secara syariah terlarang karena adanya kandungan Gharar yang berlebihan. Transaksi seperti ini dikenal juga dengan nama bai’ al-mudaf. Ada beberapa justifikasi terhadap adanya kandungan Gharar dalam kontrak berjangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh Muhammad Gunawan Yasni, SE.Ak.,MM&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: www.niriah.com&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-7532840932448614072?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/7532840932448614072/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/kritik-syariah-terhadap-transaksi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7532840932448614072'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7532840932448614072'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/kritik-syariah-terhadap-transaksi.html' title='Kritik Terhadap Transaksi Murabahah Bank Asing'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3796590816791395603</id><published>2010-04-19T06:56:00.000+07:00</published><updated>2010-04-19T06:56:20.424+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemasaran'/><title type='text'>Pesona Merek Spiritual</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Perbincangan mengenai merek (&lt;i&gt;brand&lt;/i&gt;) dan pemerekan (&lt;i&gt;branding&lt;/i&gt;) merupakan hal yang sangat esensial dalam konteks pemasaran. Merek merupakan simbol, warna, kata-kata atau atribut lain yang unik dan menjadi pembeda dengan merek lain. Sedangkan pemerekan merujuk pada proses membangun suatu merek, baik merek perusahaan, produk, personal, gagasan, kawasan atau kota, hingga bangsa atau negara.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Merek juga menjadi batas yang membedakan pemasaran dengan perdagangan (trading) yang aktivitasnya seputar jual-beli komoditas (tanpa merek). Sementara pemasaran diawali dengan identifikasi kebutuhan dan selera pasar, memilah dan memilih segmen pasar yang mau dibidik, menyiapkan produk yang sesuai dengan karakteristik konsumen dan memberinya nama/merek produk, menetapkan harga yang pas, lalu merancang pesan komunikasi, mendistribusikan produk hingga terpajang di tempat pembelian, dan setelah produk terjual masih terus memonitor pasar untuk memberikan layanan yang prima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemasaran spiritual, jiwa sebuah merek bertumpu pada suara hati atau nurani (ruh). Karakter merek adalah pancaran dari sifat-sifat mulia Sang Pencipta, karena merek menjadi benang spiritual untuk mengagungkan Allah; bukan cuma untuk membuat merek terkenal dan laris. Jadi, pesona merek spiritual adalah cerminan pesona Ilahiah, bukan pesona produk, perusahaan, gagasan, kawasan, kota atau bangsa semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Jenjang Merek Spiritual&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai upaya untuk membangun pesona merek spiritual (spiritual branding) ini menjadi ciri utama pemasaran spiritual. Ada empat lapis merek yang perlu dicermati dari jenjang merek personal, produk, perusahaan hingga spasial. Agar merek bernilai spiritual, maka karakter dan identitas merek harus menebar nilai-nilai transendental yang memancarkan pesona Ilahiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, merek personal (personal branding). Sosok pribadi yang memiliki citra spiritual tentu bukan hanya dari kalangan agamawan. Banyak pebisnis yang masih jernih hati nuraninya sehingga tampil simpatik dan peduli terhadap sesama. Nabi Muhammad sendiri sejak usia belia dikenal sebagai sosok usahawan. Setelah diangkat menjadi nabi pada usia 40 tahun, baru menjadi figur pemimpin spiritual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, merek produk (product branding). Air minum dalam kemasan merek MQ Jernih dari kelompok perusahaan milik Aa Gym menarik untuk jadi contoh karena mencantumkan 2,5% dari keuntungan disisihkan untuk kaum papa. Ini sebenarnya penerapan zakat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, terkait merek produk, kita perlu mengulas merek perusahaan (corporate branding) yang berada di balik produk. Setiap outlet dan produk The Body Shops (TBS) secara konsisten mencitrakan peduli lingkungan hidup dan menentang uji-coba laboratorium atau produk yang menggunakan, apalagi menyakiti binatang (against animal testing). TBS adalah perusahaan bernuansa spiritual yang ramah lingkungan dengan produk berbahan baku alaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, untuk konteks yang lebih luas/spasial, kita perlu membahas merek kawasan, lokasi, kota atau tempat (destination branding). Karena itu, muncul istilah destination marketing, city-branding, dan places marketing untuk pemasaran kawasan wisata, hunian, kota, bahkan tempat belanja atau sekadar rumah makan. Dalam konteks makro, kita mengenal citra bangsa (country image) atau merek yang membawa nama bangsa (citizen brand).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh Hifni Alifahmi&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: www.niriah.com&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3796590816791395603?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3796590816791395603/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/pesona-merek-spiritual.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3796590816791395603'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3796590816791395603'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/pesona-merek-spiritual.html' title='Pesona Merek Spiritual'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3238060649517554743</id><published>2010-04-19T06:47:00.000+07:00</published><updated>2010-04-19T06:47:06.557+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kapitalisme'/><title type='text'>Senjakala Sistem Kapitalis</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Setelah sistem sosialis tumbang, sistem kapitalis diperkirakan bakal menyusut. Tanda-tanda di amabang ajalnya sistem kapitalis itu bisa dilihat dari meningkaknya kredit derivatif dari Rp. 500 triliun pada 1998, menjadi Rp. 24.000 triliun pada akhir Desember 2002. Belum lagi jumlah obligasi yang default mencapai Rp. 1.650 triliun, jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah obligasi yang default selama 20 tahun sebelumnya. Siap runtuh bersama sistem ini atau mencari sistem alternatif?&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Sudah lama konsep dan sistem kapitalis ini menjadi sorotan, sejak Karl Max dan para pengikutnya, pemikir sosialis lainnya seperti EF Schumacher, Soedjatmoko, D.R Scott, pemikir ekonomi Islam seperti Umer Chapra, Prof M. A Manan, Masudul A. Choudury, Najetullah Siddiqi, sampai pada aliran sempalan kapitalis seperti Joseph Stiglitz, Paul Ormerod, Lester Thurow, Kevin Phillip untuk menyebut beberapa nama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem ini semakin menjadi bahan pemikiran ulang lagi setelah beberapa skandal perusahaan terjadi belakangan ini yang puncaknya menghasilkan Sarbanes Oxley Corporate Act 2002. Sejauh ini yang menjadi perhatian pemerintah Amerika adalah memperbaiki aspek teknis dari sitem kapitalis itu, bukan filosofinya sehingga tidak heran jika krisis demi krisis ekonomi akan terus berulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ekonomi kapitalis ini sejak awal sampai sekarang telah terjadi, katakanlah, misalnya krisis ekonomi 1930, 1960, 1980, 1999, 2001 dengan berbagai pemicu dan besarannya. Sejauh ini yang diperbaiki hanya aspek teknisnya. Ambillah misalnya krisis 2001 dengan munculnya kasus Enron dan lain-lain yang terjadi adalah krisis kepercayaan disebabkan oleh karena skandal akuntansi dan etika di kalangan manajemen dan profesional (akuntan dan analisis)yang mengelola perusahaan Amerika. Mereka ini melakukan kerja sama strategis untuk meraup keuntungan dari sistem yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon Amerika misalnya adalah dengan menambah peraturan-peraturan yang sudah banyak. Berdasarkan Sarbanes Oxley Corporate Act 2002 misalnya maka akan dibentuk Public Corporation Oversighat Board. Namun sayangnya dalam mengisi pos-pos itu sudah menimbulkan kontroversi karena adanya tarik-menarik antara elit politik dan pihak-pihak yang berkepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;William Webster yang telah ditunjuk untuk mengisi jabatan Accounting Oversight Board sudah mengundurkan diri pada 11 November yang lalu. Bahkan integritas dan independensi Ketua SEC saat ini Harvey L. Pitt pun diragukan karena kedekatannya dengan industri akuntansi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan ini menggambarkan bagaiman sistem kapitalis itu sebenarnya sangat rentan dengan hal-hal yang bersifat manusia yang disebabkan oleh hawa nafsu serakah manusia yang sebenarnya dalam ekonomi Islam sudah diatur sedemikian rupa sehingga manusia dan segala keserakahan hawa nafsunya harus tunduk pada kepentingan yang lebih luhur dan lebih kekal bukan kepentingannya sesaat atau sepihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sitem kapitalis itu sendiri akan mengulangi kesalahan-kesalahan lama dan terus berulang jika sifat dasar, filosofinya tidak diperbaiki. Sifat dasar kapitalisme memang dari awalnya sudah tidak "seimbang", tidak adil. Karena visi dan misinya hanya mengutamakan "pemiliki modal". Pemilik modal sebagai motor penggerak, inisiator, leader, dan otomatis juga sebagai penerima berkahnya. Pihak lain seperti tenaga kerja, profesional harus dibawah naungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber:www.niriah.com&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3238060649517554743?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3238060649517554743/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/senjakala-sistem-kapitalis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3238060649517554743'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3238060649517554743'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/senjakala-sistem-kapitalis.html' title='Senjakala Sistem Kapitalis'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-7413595011145992084</id><published>2010-04-14T07:55:00.000+07:00</published><updated>2010-04-14T07:55:52.087+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kapitalisme'/><title type='text'>Konsep Abrahanomics</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kegagalan ekonomi kapitalis tak bisa lagi ditutup-tutupi. Sistem ekonomi kapitalis ini memang telah berhasil menciptakan masyarakat modern seperti saat ini. Sayangnya, jumlah manusia yang mampu diangkatnya hanya sebagian kecil masyarakat, bukan seluruhnya. Sebanyak 40 persen dari penduduk sampai saat ini masih berada dalam keadaan berpendapatan kurang dari 2 dolar AS per hari. Maka itu, Millennium Development Goals (MDG) PBB mencoba mengatasinya dengan target pengurangan angka kemiskinan 50 persen dalam tempo 15 tahun. Sejauh ini, target itu belum tercapai. Bahkan, pada tahun ini, justru dunia menambah jumlah kemiskinan hampir 100 juta.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Konsep ekonomi yang mendominasi kita saat ini memang didesain oleh kapitalis atau mereka yang memiliki modal, memiliki uang, atau memiliki kekayaan untuk kepentingan mereka. Dalam konsep ini, manusia adalah faktor produksi atau objek, bukan subjek pembangunan ekonomi. Manusia pemilik modal adalah inisiator, pelaku, dan penerima hasil pembangunan ekonomi. Meminjam istilah demokrasi yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis adalah dari, oleh, dan untuk kapitalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model, formula, dan hasil dari aktivitas ekonomi, termasuk kinerja entitas ekonomi yang dibangun oleh dunia ilmu pengetahuan saat ini, didesain untuk kepentingan si pemodal tadi. Sehingga, aspek yang waktu itu tidak terpikirkannya saat ini menjadi masalah yang tidak kalah besarnya dengan masalah yang sudah berhasil diatasinya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa ada yang gagal? Inilah bukti kelemahan manusia yang sangat terbatas karena Tuhan memberikan ilmu sedikit. Namun, kita merasa serbatahu sehingga kebenaran hakiki dibatasi hanya pada wilayah empiris, rasional, serta pengalaman yang dirasakan dan yang masuk akal. Ternyata, itu keliru. Kita lupa bahwa dunia ini mengandung bahkan sarat dengan beberapa keberadaan yang sifatnya gaib dan belum dapat dipecahkan oleh manusia. Konsep ekonomi, konsep moneter, konsep keuangan, konsep bisnis, konsep manajemen, dan konsep akuntansi ternyata mengandung kesalahan dan kelemahan. Akibatnya, kita masuk dalam perangkap keyakinan kita sendiri yang merasa benar sehingga menghasilkan situasi instabilitas, debacle, krisis, turbulen ekonomi dan keuangan, serta kehancuran sistem ekonomi yang kita alami saat ini secara berulang-ulang dengan intensitas krisis yang semakin kompleks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan ini memang bisa dimaklumi karena konsep kapitalisme merupakan pemikiran dengan ideologi sekuler yang tidak menempatkan titah Tuhan sebagai suatu kebenaran. Kapitalis menempatkannya sebagai kebenaran dogmatis yang jelas kesalahannya. Sikap menilai hal dari agama dogmatis bermula dan berakar dari sikap gereja pada abad ke-15 yang menempatkan dirinya sebagai penerjemah kebenaran tunggal dari wahyu Tuhan tanpa memanfaatkan kebebasan rasio manusia yang juga bisa mencapai kebenaran. Sikap gereja waktu itu yang mengklaim sebagai satu-satunya sumber kebenaran memang mengandung kelemahan. Sikap ini memunculkan gerakan sempalan dari pihak rasionalis yang menggunakan cara berpikir bebasnya untuk 'melawan' gereja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, semua sudah belajar sistem ekonomi kapitalis yang membawa ideologi sekuler dengan penekanan pada rasionalisme, empirisme, dan mengabaikan hal-hal yang bersifat teostik, profetik, dan transendental. Namun, hal tersebut ternyata gagal mencapai tujuannya. Para agamawan yang membawa pesan teostik, profetik, dan ajaran transendental lainnya juga sudah menyadari kesalahannya. Kita menyadari dan melihat permasalahan dunia yang demikian kompleks itu tidak bisa hanya dipecahkan melalui tafsir hermeneutik dari kitab suci dengan pendekatan tekstual dan linguistik, tanpa dibarengi dengan pasangannnya, yaitu tafsir tekstual atau tafsir kauniah (empiris) yang merupakan dominasi kapitalis selama ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua pihak: gereja/agamawan/ulama/pembawa kebenaran profetik dan teostik, ahli fikih bersama rasionalis/empiris/pragmatis/ateis adalah pasangan komplementer yang harus bisa bekerja sama untuk memecahkan masalah kemanusiaan ini. Keduanya tidak perlu lagi berseberangan pendapat dan sikap yang akhirnya saling menyalahkan hingga semakin jauh dari kebenaran hakiki. Kedua pendekatan bisa diterima dan akan semakin akurat jika kedua pendekatan itu digabung dan diinteraktifkan dalam suatu domain yang sama dan menghasilkan tafsir teostik empiris yang lebih akurat. Fenomena peleburan beberapa IAIN menjadi universitas adalah ranting-ranting dari fenomena yang saya kemukakan di atas ini. Namun, karena masih dalam periode baru dan transisional, arah dan hasilnya belum nyata. Kendatipun ada transformasi IAIN menjadi universitas umum, yang terjadi bukan kombinasi teostik dan empiris, tetapi masuknya dominasi empiris sekuler dalam dunia yang selama ini dinilai terlalu teostik dan hermeneutik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harvard University Forum on Islamic Finance pada 27-28 Maret lalu yang diadakan di Harvard University, Cambridge, Massachusetts, USA, menunjukkan tanda-tanda ke arah peleburan kedua aliran filsafat itu. International Forum yang dilaksanakan hampir setiap tahun sejak 1994 dan sekarang ini sudah yang kali ke-9 telah mendapat sambutan dari semua agama samawi yang ada. Tema Bridging the Financial Communities memiliki makna yang sama dengan apa yang saya jelaskan di atas. Yaitu, menjembatani dua kutub besar dalam pandangan hidup yang dominan saat ini. Maksudnya, antara aliran teostik hermeneutik dan ateis empiris dalam merumuskan sistem keuangan yang lebih adil, lebih memberikan kebahagiaan bersama, dan lebih membawa kita menuju keridhaan Ilahi. Kehadiran beberapa tokoh keuangan konvensional, interchnage faith movement, good governance institute, atau utusan dari agama Yahudi, Katolik, dan Kristen di bawah payung Universitas Harvard yang terkenal konservatif ini menunjukkan adanya titik terang ke arah pembangunan jembatan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu imbauan dari sesi panel terakhir yang juga dapat dianggap sebagai kesimpulan forum adalah imbauan dan ajakan agar penganut agama samawi, penganut agama Ibrahim yang monoteistik, harus bahu-membahu mempersiapkan konsep sistem ekonomi keuangan yang bisa menawarkan paradigma baru untuk menggantikan paradigma sistem ekonomi kapitalis yang saat ini sebenarnya sudah kolaps. Oleh karena itu, tidak salah jika sebuah paper dari Canada menyebutnya sebagai sistem ekonomi Abrahanomic. Ini bermakna bahwa sistem ekonomi dan keuangan Islam yang sudah diimplementasikan dengan kinerja yang sangat baik harus juga didukung oleh agama samawi lainnya (Yahudi dan Nasrani). Karena, ketiga agama ini lebih banyak persamaannya dibandingkan 'agama' kapitalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sofyan S Harahap (Dosen FE Universitas Trisakti)&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Republika Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-7413595011145992084?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/7413595011145992084/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/konsep-abrahanomics.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7413595011145992084'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7413595011145992084'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/konsep-abrahanomics.html' title='Konsep Abrahanomics'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4800615384486168550</id><published>2010-04-14T07:52:00.000+07:00</published><updated>2010-04-14T07:52:59.936+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tawarruq'/><title type='text'>Raja Henry VIII dan Tawarruq</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Raja Henry VIII memang sosok kontroversial. Keinginannya untuk mempunyai istri lebih dari satu menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan kerajaan Inggris dengan gereja Katolik Roma.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Raja Henry VIII akhirnya menikah dengan enam orang istri yang mempunyai keunikan karakter masing-masing. Catherine of Aragon, mendapat julukan Sang Pengkhianat (the Betrayed Wife ), adalah istri pertamanya. Anne Boleyn, istri keduanya, dijuluki Sang Penggoda (the Temptress).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jane Seymour menjadi istri ketiga, dijuluki Wanita Baik (the Good Woman). Anna the Cleves adalah istri keempat yang dijuluki Si Buruk (the Ugly Sister). Katherine Howard, yang kelima, dijuluki Si Jahat (the Bad Girl). Akhirnya, Catherine Parr yang dijuluki Sosok Keibuan (the Mother Figure).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemicu lainnya mencuat ketika Raja Henry VIII pada 1545 membolehkan bunga uang meskipun tetap mengharamkan riba dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda, yaitu tidak lebih dari delapan persen. Pada 1547 John Calvin di Jenewa juga membolehkan bunga uang asalkan tidak lebih dari lima persen.  Padahal, ketika itu gereja Katolik Roma masih mengharamkan riba dan tidak membedakannya dengan bunga uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baru ratusan tahun kemudian Vatikan menoleransi kebolehan bunga uang pada 1822-1836.  Ratusan tahun lagi untuk menoleransi bankir sebagai suatu profesi yang halal, tepatnya pada 1950 ketika Paus Pius XII menyetujui sistem perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membolehkan suatu yang haram dengan suatu batasan dalam keadaan dan waktu tertentu memang dapat menjadi sikap bijaksana.  Dalam kaidah fikih pun dikenal ketika keadaan sempit hukum menjadi luas, ketika keadaan luas hukum menjadi sempit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keadaan tersempit yang dalam istilah fikihnya disebut darurat, memang suatu yang haram dapat dibolehkan. Namun, bila hal ini berlangsung lama maka suatu yang haram akan dianggap halal untuk seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Murabahah yang dikenal dalam kitab fikih sebenarnya tidak lebih dari suatu transaksi menjual barang dengan si penjual menyebutkan besaran keuntungan yang diambilnya.  Ribhi (untung) menjadi akar kata dari akad  murabahah. Apa yang sekarang diterapkan di perbankan syariah sebenarnya lebih dari sekadar murabahah yang dimaksud dalam kitab fikih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan  murabahah di bank syariah adalah rangkaian transaksi yang diawali dengan bank membeli barang secara tunai, kemudian menjualnya secara cicilan kepada nasabah dengan menyebutkan besaran keuntungan yang diambil bank. Dalam praktiknya seringkali pembiayaan  murabahah di bank syariah dilengkapi pula dengan akad  wakalah, di mana bank syariah menunjuk nasabah sebagai wakil bank dalam membeli barang yang diperlukannya. Secara fikih rangkaian akad ini sesuai syariah meskipun tidak sama persis dengan  murabahah sederhana yang ada dalam kitab fikih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kitab fikih juga mengenal transaksi yang mirip dengan  murabahah, tetapi metode pembayarannya kebalikan  murabahah. Namanya  tawarruq. Dalam kitab fikih,  tawarruq tidak lebih dari suatu transaksi membeli barang secara cicilan dengan harga yang lebih mahal untuk kemudian menjualnya secara tunai kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih murah. Sepintas tampak bertentangan dengan logika bisnis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lazimnya orang membeli dengan harga murah untuk kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Dari selisih itulah timbul keuntungan. Dalam  tawarruq yang terjadi kebalikannya. Membeli dengan harga yang lebih mahal secara cicilan untuk kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal secara tunai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam logika bisnis  tawarruq meskipun harga jualnya lebih rendah daripada harga beli, si penjual dapat segera menerima pembayaran tunai.   Hampir semua kitab fikih membolehkan transaksi  tawarruq, kecuali Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim dari mazhab Hambali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang sekarang diterapkan di bank syariah di luar negeri sebenarnya jauh lebih kompleks dari sekadar  tawarruq yang dikenal dalam kitab fikih. Bank syariah A membeli barang secara tunai (misalnya 100) untuk dijual kepada bank syariah B dengan harga yang lebih tinggi (misalnya 110) secara cicilan. Kemudian, bank syariah B akan menjual lagi kepada pihak lain dengan harga yang lebih murah (misalnya 100) secara tunai. Ini contoh penerapan  tawarruq yang paling sederhana di bank syariah di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan  tawarruq di bank syariah itu sebenarnya rangkaian transaksi. Pertama, transaksi bank syariah A membeli barang secara tunai.  Kedua, transaksi bank syariah B membeli secara cicilan dari bank syariah A (seharga 110) untuk kemudian menjualnya kepada pihak lain secara tunai (seharga 100). Dalam praktiknya seringkali pembiayaan  tawarruq di bank syariah dilengkapi pula dengan akad  wakalah, di mana bank syariah menjadi sebagai wakil nasabah dalam membeli barang yang diperlukannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam variasi lain, bank syariah menjadi wakil dalam menjual. Dalam variasi lain lagi, bank syariah menjadi wakil dalam membeli sekaligus wakil dalam menjual. Bahkan dalam praktiknya ada pula bank syariah yang memberikan kepastian keuntungan atas rangkaian transaksi jual beli tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan  tawarruq yang populer di luar negeri ini belum masuk ke Indonesia karena tak mendapatkan persetujuan fatwa. Beberapa bank syariah yang berkeinginan menawarkan produk ini harus menunda rencananya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tawarruq memang kontroversial. Bukan karena  tawarruq tidak sesuai dengan syariah, tetapi karena penerapannya belum sesuai dengan ruh  tawarruq yang dikenal di dalam kitab fikih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat para ulama di Indonesia ini ternyata mendapat dukungan kuat dari para ulama di luar negeri. Setelah produk  tawarruq berjalan dan menjadi populer di luar negeri, akhirnya International Islamic Fiqh Academy, badan dunia bentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada April 2009 melarang lembaga keuangan syariah melakukan pembiayaan  tawarruq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerancuan semacam ini pun terjadi antarekonom. Meskipun Adam Smith, Ricardo, Marshall, Wicksell, Keynes dengan jelas membedakan antara tingkat keuntungan (rate of profit) yang dihasilkan oleh sektor industri dan tingkat bunga (rate of interest) yang dihasilkan oleh sektor keuangan, kerancuan masih saja merebak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Adiwarman Karim&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Republika Online&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4800615384486168550?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4800615384486168550/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/raja-henry-viii-dan-tawarruq.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4800615384486168550'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4800615384486168550'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/raja-henry-viii-dan-tawarruq.html' title='Raja Henry VIII dan Tawarruq'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4014443643151171969</id><published>2010-04-14T07:46:00.000+07:00</published><updated>2010-04-14T07:46:52.520+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pajak'/><title type='text'>Uang Pajak dalam Perspektif Islam</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Pajak kini menjadi isu politik yang sangat sensitif. Karena kekecewaan yang menumpuk terhadap pengelolaan (pemungutan/pendayagunaan) pajak, muncullah gerakan moral yang sangat serius dampaknya, boikot pajak. Jika tidak ditangani dengan cepat, gerakan itu bisa jadi bola liar yang mengancam legitimasi pemerintah, bahkan eksistensi negara itu sendiri. Pajak adalah darah kehidupan (life blood) negara. Pajak dibayar negara tegak; pajak diboikot negara ambruk. Naudzubillah.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Menurut fikih Islam, definisi pajak adalah sedekah wajib yang dipungut pemerintah atas warga negara. Disebut sedekah karena tidak ada imbalan langsung (iwadl mubasyir) yang diterima si pembayar. Wajib dalam arti bisa dipaksakan demi kepentingan umum (mashalih ammah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat betapa mutlaknya peranan pajak bagi eksistensi negara dan kemaslahatan rakyat (jika dikelola secara benar), Islam memberi perhatian super serius melalui ajaran utamanya (rukun Islam), yakni zakat. Sepanjang sejarah negara, pajak telah berkembang (berevolusi) melalui tiga konsep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;makna. Pertama, pajak sebagai upeti (dharibah) yang harus dibayar oleh rakyat semata-mata karena mereka adalah hamba yang harus melayani kepentingan sang penguasa sebagai tuannya, sang penguasa. Pajak sebagai upeti ini berjalan berabad-abad pada tahap awal sejarah kekuasaan para raja feodal di seluruh permukaan bumi. Para raja mengklaim dirinya sebagai titisan dewa penguasa jagat raya. Pada tahap ini, pajak didefinisikan sebagai bukti kesetiaan rakyat sebagai abdi dalem kepada sang raja sebagai ngar-so dalem, meminjam istilah Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada kaidah moral ataupun undang-undang yang mengatur bagaimana dan untuk siapa seharusnya uang pajak dikelola. Juga, belum dikenal konsep korupsi sebagai kejahatan penguasa atau pejabat atas keuangan negara. Era upeti ini adalah era feodalisme raja-raja absolut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pajak dikonsepsikan sebagai imbal jasa (jizyah) dari rakyat kepada penguasanya. Konsep ini muncul setelah rakyat pembayar pajak (tax payers) mulai menyadari bahwa raja/penguasa bukanlah dewa yang boleh memperlakukan rakyat semaunya. Penguasa adalah manusia juga yang memegang kuasa karena mandat dari rakyatnya. Baik rakyat pembayar pajak maupun penguasa pemungut pajak kurang lebih adalah manusia yang setara. Maka, jika penguasa memungut pajak, tidak boleh lagi cuma-cuma. Pajak harus diimbangi dengan pelayanan kepada rakyat yang membayarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep kedua ini jelas lebih maju dan terasa lebih beradab dibandingkan konsep pertama. Tetapi, ada cacat bawaan dan struktural yang dapat memperlebar kesenjangan antara rakyat yang kuat di satu pihak dan rakyat lemah-miskin di lain pihak. Karena konsepnya imbal jasa (jizyah), pembayar pajak besar merasa berhak mendapatkan pelayanan besar dari negara; sementara pembayar pajak kecil hanya berhak atas pelayanan kecil; dan rakyat miskin yang tidak mampu membayar pajak harus nerimo dengan sisa pelayanan (tricle down effect), jika masih ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Era ini adalah era kita abad modern kapitalistik dewasa ini, era demokrasi semu dan elitis,demokrasi pasar bebas tanpa nurani; saat kemakmuran melimpah ruah hanya untuk sebagian kecil orang; sebagian terbesar umat manusia justru semakin tenggelam dalam kemiskinan dan keterhinaan paripurna. Negara melayani yang kuat dan kaya saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ingin menegakkan keadilan, seperti dalam Pancasila, tidak ada pilihan lain bagi kita selain yang ketiga, yakni pajak sebagai sedekah karena Allah Tuhan Yang Maha Esa, Sang Pencipta langit dan bumi, untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua. Islam menyebut pajak dengan makna zakat, yang secara harfiah berarti kesucian dan pertumbuhan. Artinya, dengan pajak sebagai zakat, kita menyucikan hati kita dari kedengkian sesama, sekaligus mengembangkan kemakmuran dan keadilan untuk semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, pajak bukan lagi sebagai persembahan (upeti) ataupun imbal jasa (jizyah) kepada penguasa, melainkan sebagai derma pembebasan untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua, terutama mereka yang lemah, miskin, dan papa (Attaubat 60). Dalam konsep ini, setiap rupiah dari uang pajak adalah uang Allah yang diamanatkan kepada pejabat negara sebagai pelayan Allah dan rakyat (amil) dengan penuh rasa tanggung jawab. Mereka yang menyalahgunakan uang pajak, bertanggung jawab kepada rakyat di dunia dan Allah di akhirat kelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Masdar Farid Masudi, Intelektual NU&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sumber: Republika Online&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4014443643151171969?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4014443643151171969/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/uang-pajak-dalam-perspektif-islam.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4014443643151171969'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4014443643151171969'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/04/uang-pajak-dalam-perspektif-islam.html' title='Uang Pajak dalam Perspektif Islam'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4395853343252069639</id><published>2010-03-22T19:44:00.000+07:00</published><updated>2010-03-22T19:44:21.756+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Neoliberalisme'/><title type='text'>Neoliberalisme dan Islam</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Belakangan ini kata neolibelarisme kembali menjadi bahan pembicaraan publik terutama sejak SBY menetapkan Boediono sebagai pasangannya dalam pemilihan presiden untuk periode 2009-2014 yang akan datang karena Boediono dianggap selama ini sebagai penganut faham neoliberal. Tak urung faham tersebut menjadi alat untuk melemahkan posisi lawan politik dan mendikotomikannya dengan faham kerakyatan yang usung oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Publik mempersoalkannya seolah-olah neoliberalisme itu barang haram dan kerakyatan itu barang halal sehingga yang pertama harus dijauhi sepenuhnya dan yang terakhir harus diikuti sepenuhnya tanpa lebih dahulu mengetahui dan memahami apa dan bagaimana isi keduanya. Tulisan ini terutama mengulas faham neoliberal yang menjadi bahan perdebatan publik diberbagai media cetak dan elektronik seperti milis dan bagaimana Islam mensikapinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Konsensus Washington&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Washington Consensus pada awalnya diperkenalkan oleh John Williamson yang menggagas sepuluh butir kebijakan ekonomi sebagai resep standar yang disepakati oleh Bank Dunia, Dana Moneter Internasional dan Departemen Keuangan Amerika, yang ketiganya bermarkas di Washington, untuk negara-negara berkembang di Amerika Latin yang mengalami krisis ekonomi pada waktu itu. Kesepuluh butir kebijakan ekonomi tersebut yaitu*): 1). Defisit anggaran untuk menjaga stabilitas harga dan ekonomi makro sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi. 2). Realokasi pembelanjaan pemerintah dari sektor-sektor yang kurang ekonomis ke sektor-sektor yang memiliki potensi meningkatan distribusi pendapatan seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. 3). Reformasi perpajakan untuk memperluas obyek pajak. 4). Liberalisasi sektor keuangan dengan suku bunga yang ditentukan oleh pasar. 5). Penyatuan nilai tukar mata uang pada tingkat yang kompetitif untuk mempercepat pertumbuhan ekspor. 6). Pembatasan perdagangan secara kuantitatif diganti dengan penetapan tarif. 7). Menghapus berbagai hambatan bagi masuknya penanaman modal langsung. 8). Privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara. 9). Penghapusan berbagai peraturan yang membatasi masuknya pemain baru atau tingkat persaingan. 10). Sistem hukum harus menjamin hak-hak kepemilikan dan berlaku bagi sektor informal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kesepuluh butir kebijakan ekonomi tersebut, yang paling mendekati faham neoliberal menurut penggagasnya, John Williamson, adalah butir tentang privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara, dengan tujuan terutama untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas perusahaan tersebut. Menurutnya, penolakan terhadap privatisasi tersebut lebih disebabkan oleh prosesnya yang korup dan hak monopoli yg masih dinikmati oleh perusahaan hasil privatisasi sementara regulasi yang ada tidak memadai untuk melakukan kontrol terhadap keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Neoliberalisme adalah faham ekonomi yang muncul dipenghujung abad ke 20 dan pada dasarnya merupakan kelanjutan dari faham liberal tetapi dengan pengaruh teori ekonomi neoklasik. Faham liberal yang mendominasi negara-negara didunia sejak akhir perang dunia II sampai dengan tahun 1970an, berpendapat perlunya suatu perencanaan ekonomi yang dapat menghindari terulangnya kembali depresi besar pada tahun 1930an, yaitu dengan mengatur perdagangan bebas berdasarkan nilai tukar tetap yang ditentukan oleh pemerintah dan mata uang dollar AS sebagai patokannya yang dapat ditukar dengan emas pada harga tetap. Faham ini beranggapan bahwa kesejahteraan ekonomi akan dicapai dengan menerapkan sistem pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah dan memberikan ruang gerak sangat besar bagi para memilik modal sebagai penggerak utama ekonomi. Faham liberal ternyata menghasilkan akumulasi kapital dari pemilik modal, meningkatkan pengangguran dan inflasi yang berkepanjangan dan akhirnya kolap. Faham ini kemudian diperbaiki dan diganti dengan neoliberalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah tengah hiruk pikuknya perdebatan tentang faham neoliberal dan kerakyatan dalam rangka Pilpres 2009-2014, seorang tokoh ekonomi islam yang sehari-hari biasa dipanggil “Bang Adi”, tiba-tiba muncul dengan tulisannya yang selalu menyegarkan dan menggelitik yaitu tentang Ekonomi Pancasila yang dikaitkan dengan maqasid syariahnya Imam al Syathibi. Tak urung tulisannya tersebut juga menuai berbagai tanggapan positif, negatif atau sinis, setidak-tidaknya dari milis ekonomi-syariah yang rutin saya ikuti. Sayapun tertarik untuk menanggapinya dengan tulisan ini dan sekaligus melanjutkan tulisan saya pada edisi sebelumnya tentang Neoliberalisme dan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang sering saya katakan dalam berbagai kesempatan adalah bahwa kita sering terjebak dalam pembicaraan yang hanya menyentuh kulit dan sedikit atau tidak utuh menyentuh isi sehingga yang terjadi adalah debat kusir dan membuat persoalan semakin tidak jelas serta membingungkan. Hal inipun terjadi dengan perbincangan tentang faham neoliberal dan kerakyatan karena keduanya saling dipertentangkan, padahal diantara keduanya memiliki berbagai nilai yang sebenarnya dapat saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pendekatan yang kita gunakan bukanlah mempertentangkan tetapi mencari titik temu kedua faham tersebut sebagaimana yang sekarang sedang dijual oleh SBY dengan istilah “ekonomi pertengahan” untuk memenangkan kampanye Pilpres saat ini. Perlu diingat bahwa islam adalah agama pertengahan dan ekonomi islam adalah ekonomi keseimbangan, yang notabene artinya adalah pertengahan pula.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Neoliberalisme&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faham neoliberal bermula dari faham liberal yang dipromosikan oleh Adam Smith dalam bukunya “The Wealth of Nations” pada tahun 1776. Beliau berpendapat bahwa kebebasan dalam produksi dan perdagangan tanpa campur tangan pemerintah merupakan cara terbaik untuk membangun ekonomi suatu Negara. Kebebasan tersebut pada akhirnya menimbulkan dampak pada kebebasan berusaha dan bersaing bagi pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya. Pada awalnya ekonomi liberal berjalan baik di Amerika antara tahun 1800 an dan awal 1900 an, sampai timbulnya depresi besar (Great Depression) pada tahun 1930 an yang mengakibatkan terjadinya pengangguran secara masif. Adalah John Maynard Keynes yang kemudian mengkritik faham liberal sebagai kebijakan terbaik untuk kapitalis. Keynes mengatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi diperlukan lapangan kerja secara penuh (full employment) dan untuk itu diperlukan campur tangan pemerintah dan bank sentral untuk menstabilkan dan mengoreksi ekonomi pasar yang bebas dalam rangka menciptakan lapangan kerja tersebut. Pemikirannya tersebut diterima oleh Presiden Roosevelt dan mampu memperbaiki kehidupan rakyat Amerika pada waktu itu. Periode campur tangan pemerintah tersebut berlangsung antara 1950 an dan 1960 an dengan menghasilkan perbaikan pada kondisi ekonomi Amerika seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penyebaran pertumbuhan ekonomi relatif merata sementara tingkat inflasi dapat dikendalikan. Masa keemasan tersebut berakhir pada awal tahun 1970 an setelah terjadi penumpukan modal pada segolongan kapitalis, meningkatnya pengangguran dan berbagai permasalahan yang timbul pada anggaran belanja Negara. Dari sinilah kemudian muncul faham neoliberalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh Rizqullah&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;www.niriah.com&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4395853343252069639?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4395853343252069639/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/neoliberalisme-dan-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4395853343252069639'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4395853343252069639'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/neoliberalisme-dan-islam.html' title='Neoliberalisme dan Islam'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-27772370543559328</id><published>2010-03-17T18:41:00.000+07:00</published><updated>2010-03-17T18:41:23.776+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wakaf'/><title type='text'>Wakaf Uang</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir (penghimpun dan pengelola) wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Sebenarnya, praktik wakaf uang di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2002, yaitu setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang hukum adalah jawaz (boleh). Sejak itulah terdapat beberapa lembaga yang mulai mengimplementasikan fatwa tersebut dengan melakukan penghimpunan wakaf uang, karena secara syariat, lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan legitimasi dari fatwa MUI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Wakaf uang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud: 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi'i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang (al-Mawardi: 1994).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1) Wakaf uang (cash wakaf/wagf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya, nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun praktik wakaf uang yang benar itu dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). UU No 41/2004 tentang Wakaf Pasal 28 menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri (agama). Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf (Pasal 29 ayat (3)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama, pada September 2008, menteri agama RI, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI No 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 (lima) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Kelima LKS tersebut, yaitu BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan ditunjuknya lima LKS-PWU itu, masyarakat sudah dapat melaksanakan praktik wakaf uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut: 1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI; 2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah; 3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud; 4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut, nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Sarmidi Husna (Staf Ahli Badan Wakaf Indonesia)&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Republika Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-27772370543559328?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/27772370543559328/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/wakaf-uang.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/27772370543559328'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/27772370543559328'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/wakaf-uang.html' title='Wakaf Uang'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-2631767853199556358</id><published>2010-03-15T17:20:00.000+07:00</published><updated>2010-03-15T17:20:46.508+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Moral'/><title type='text'>The Return of the Master</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Robert Skidelsky, guru besar ekonomi di Universitas Warwick, baru menerbitkan bukunya yang berjudul the Return of the Master.  Skidelsky mengingatkan kita yang sering kali merujuk pada pemikiran Keynes, yang kemudian berkembang menjadi aliran pemikiran yang sangat mendewakan pertumbuhan ekonomi. Neokapitalisme dan neoliberalisme merupakan contoh sintesis pergumulan pemikiran yang pro dan kontra terhadap pemikiran Keynes.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Keynes sangat terkenal dengan pemikiran pertumbuhan ekonominya yang menempatkan pemerintah sebagai salah satu pendorong penting bergeraknya perekonomian. Namun, tidak banyak yang menyoroti sisi lain pemikiran Keynes, yaitu moralitas ekonomi. Sisi moralitas ekonomi Keynes tenggelam dalam hiruk pikuk pemikiran pertumbuhan ekonomi karena merupakan reaksi atas keadaan depresi besar tahun 1930-an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika orang ramai memuji pemikiran Keynes tentang pertumbuhan ekonomi, Keynes malah bertanya, "Jika pertumbuhan ekonomi adalah alat untuk mencapai tujuan, sebenarnya apa tujuan yang ingin dicapai itu? Berapa besar pertumbuhan yang dipandang cukup untuk mencapai tujuan itu? Apakah berbagai kebutuhan lainnya kita abaikan dengan hanya berpikir tentang pertumbuhan ekonomi?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keynes mengingatkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu tentang moral. Ia selalu bertanya, "Apa manfaat sebenarnya dari ilmu ekonomi? Bagaimana keterkaitan kegiatan ekonomi dengan hidup yang berkualitas (good life)? Berapa banyak kekayaan yang diperlukan untuk seseorang agar dapat hidup bijak, diterima masyarakat, dan berkualitas (wisely, agreeably, and well)?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skidelsky membagi pemikiran moral ekonomi Keynes menjadi empat.  Pertama, hubungan antara kekayaan (wealth) dan kesejahteraan (goodness). Kedua, aspek psikologis pembentukan kekayaan. Ketiga, peran keadilan dalam ekonomi. Keempat, posisi agama dalam kehidupan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasib pemikiran moral ekonomi Keynes setali tiga uang dengan pemikiran moral ekonomi Adam Smith, bapak ilmu ekonomi yang terkenal dengan konsep invisible hands, yaitu pasar akan berjalan dengan sendirinya karena diatur oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan. Aroma pasar bebas seakan identik dengan pemikiran Adam Smith yang saat ini versi revisinya kembali populer sebagai pemikiran neoliberalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jarang yang menyadari kentalnya nuansa moralitas pemikiran Adam Smith.  Sejak usia muda, Adam Smith telah menekuni filsafat moral di bawah bimbingan Francis Hutcheson dan Henry Home. Ia kemudian ditunjuk menjadi ketua kajian filsafat moral yang mencakup ilmu teologi, etika, hukum, dan politik ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1759, ia menulis buku The Theory of Moral Sentiments yang seharusnya dilihat sebagai rangkaian pemikiran yang melandasi buku The Wealth of Nations yang ditulisnya pada tahun 1776. Sisi moralitas ekonomi Adam Smith tenggelam dalam hiruk pikuk pemikiran pasar bebas karena merupakan reaksi atas keadaan penguasaan dan pengaturan mutlak oleh raja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Return of the Master bukan berarti kembalinya Keynes atau Adam Smith. The Return of the Master berarti kita harus mengembalikan moral sebagai panglima dari seluruh kegiatan ekonomi. Bagi penganut setia neokapitalisme dan neoliberalisme, kita ingin mengingatkan pemikiran moral ekonomi dari para pionirnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi tanpa moral akan kehilangan arah dalam mencapai tujuannya. Tujuan ekonomi adalah hidup yang berkualitas, bijak, dan diterima masyarakat. Apa yang diungkapkan Keynes seharusnya menjadi panglima dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuatu, yang secara hukum prosedural dianggap benar, dapat saja dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Sesuatu, yang secara argumentasi ekonomi dianggap benar, dapat saja dianggap tidak memenuhi moral ekonomi. Hal ini karena rasa keadilan dan moral ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat luas yang tidak mengerti ekonomi sekalipun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moral ekonomi harus menjadi panglima, baru kemudian dicarikan argumentasi ekonomi dan hukum proseduralnya. Dengan demikian, argumentasi ekonomi dan hukum prosedural tidak akan kehilangan arah dalam mencapai tujuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim AS menyembelih anaknya sendiri, secara hukum formal tentu salah. Namun, moral dari perintah itu adalah mematuhi perintah Allah yang memang harus selalu menjadi panglima. Bila kita menjadikan perintah Allah, moral, dan nilai agama menjadi panglima; kita akan mendapatkan kebaikan yang tidak pernah terduga sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan Nabi Khidir AS secara hukum prosedural memang salah. Oleh karena itu, Nabi Musa AS mengkritiknya. Nabi Khidir AS yang melakukan berbagai perbuatan yang melanggar hukum prosedural itu tetap melakukannya karena merupakan perintah Allah SWT kepadanya. Karena kepatuhan Nabi Khidir AS itulah, Nabi Musa AS mendapat pelajaran hikmah yang mendatangkan kebaikan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Rasulullah SAW menandatangani Perjanjian Hudaibiyah, secara argumentasi ekonomi tentu merugikan karena memperkecil kekuatan ekonomi kaum Muslim di Madinah. Bayangkan saja, bila kaum Muslim Makkah datang ke Madinah, mereka harus dikembalikan. Bila kaum Muslim Madinah datang ke Makkah, mereka harus menetap di Makkah. Oleh karena itu, sebagian sahabat mempertanyakan kebijakan itu. Rasulullah SAW melakukan itu sesuai perintah Allah SWT. Karena itulah, kaum Muslim mendapatkan kebaikan yang sama sekali tidak terbayangkan sebelumnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Return of the Master haruslah diartikan sebagai kembalinya moral dan nilai agama menjadi panglima. Hanya dengan itulah, kita akan mendapatkan kebaikan yang tidak terduga sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Oleh: Adiwarman Karim&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Republika Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-2631767853199556358?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/2631767853199556358/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/return-of-master.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2631767853199556358'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2631767853199556358'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/return-of-master.html' title='The Return of the Master'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-5319596819735562923</id><published>2010-03-10T09:33:00.000+07:00</published><updated>2010-03-10T09:33:16.449+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kemiskinan'/><title type='text'>Cara Islam Mengatasi Kemiskinan</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Isu kemiskinan dan pengangguran kembali mencuat dan mendapat perhatian banyak pihak pasca pidato kontroversial Presiden SBY pada 16 Agustus 2006 lalu di depan DPR. Terlepas dari perdebatan yang terjadi tentang kesahihan data kemiskinan, momentum ini sebenarnya lebih penting digunakan untuk mendorong kembali wacana strategi pengentasan kemiskinan yang tepat untuk Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Pemerintahan SBY-JK ketika dilantik pada 2004 mengusung strategi tiga jalur (triple track strategy) untuk pemulihan ekonomi yaitu pengentasan kemiskinan (pro-poor), percepatan pertumbuhan ekonomi (pro-growth), dan perluasan kesempatan kerja (pro-employment). Data kemiskinan terbaru yang dirilis BPS pekan lalu, memastikan bahwa strategi tiga jalur  dari pemerintahan SBY-JK terbukti gagal. Per Maret 2006, angka kemiskinan adalah 17,75% atau meningkat dari 16,66% di tahun 2004. Dibutuhkan strategi baru untuk kemiskinan, yang lebih komprehensif, menyentuh akar permasalahan, dan tidak hanya retorika belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Akar Kemiskinan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6) dan pada saat yang sama Islam telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15). Setiap makhluk memiliki rizki-nya masing-masing (QS 29:60) dan mereka tidak akan kelaparan (QS 20: 118-119).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perspektif Islam, kemiskinan timbul karena berbagai sebab struktural. Pertama, kemiskinan timbul karena kejahatan manusia terhadap alam (QS 30:41) sehingga manusia itu sendiri yang kemudian merasakan dampak-nya (QS 42:30). Kedua, kemiskinan timbul karena ketidakpedulian dan kebakhilan kelompok kaya (QS 3: 180, QS 70:18) sehingga si miskin tidak mampu keluar dari lingkaran kemiskinan. Ketiga, kemiskinan timbul karena sebagian manusia bersikap dzalim, eksploitatif, dan menindas kepada sebagian manusia yang lain, seperti memakan harta orang lain dengan jalan yang batil (QS 9:34), memakan harta anak yatim (QS 4: 2, 6, 10), dan memakan harta riba (QS 2:275).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kemiskinan timbul karena konsentrasi kekuatan politik, birokrasi, dan ekonomi di satu tangan. Hal ini tergambar dalam kisah Fir’aun, Haman, dan Qarun yang bersekutu dalam menindas rakyat Mesir di masa hidup Nabi Musa (QS 28:1-88). Kelima, kemiskinan timbul karena gejolak eksternal seperti bencana alam atau peperangan sehingga negeri yang semula kaya berubah menjadi miskin. Bencana alam yang memiskinkan ini seperti yang menimpa kaum Saba (QS 34: 14-15) atau peperangan yang menciptakan para pengungsi miskin yang terusir dari negeri-nya (QS 59:8-9).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan memahami akar masalah, akan lebih mudah bagi kita untuk memahami fenomena kemiskinan yang semakin meraja di sekeliling kita. Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah perilaku eksploitatif akibat penerapan bunga sehingga kita setiap tahunnya harus menghabiskan sebagian besar anggaran negara untuk membayar bunga utang dan sektor riil harus collapse tercekik bunga tinggi perbankan? Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah birokrasi yang korup dan pemusatan kekuasaan di tangan kekuatan politik dan pemilik modal sehingga tidak jelas lagi mana kepentingan publik dan mana kepentingan pribadi? Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah buah dari kejahatan kita terhadap lingkungan yang kita rusak sedemikian masif dan ekstensif?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Strategi Pengentasan Kemiskinan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam memiliki berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program pengentasan kemiskinan dan sekaligus penciptaan lapangan kerja. Pertama, Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor growth).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam mencapai pro-poor growth melalui dua jalur utama: pelarangan riba dan mendorong kegiatan sektor riil. Pelarangan riba secara efektif akan mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat terjaga dan stabilitas perekonomian tercipta. Pada saat yang sama, Islam mengarahkan modal pada kegiatan ekonomi produktif melalui kerjasama ekonomi dan bisnis seperti mudharabah, muzara’ah, dan musaqat. Dengan demikian, tercipta keselarasan antara sektor riil dan moneter sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara berkesinambungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Islam mendorong penciptaan anggaran negara yang memihak kepada kepentingan rakyat banyak (pro-poor budgeting). Dalam sejarah Islam, terdapat tiga prinsip utama dalam mencapai pro-poor budgeting yaitu: disiplin fiskal yang ketat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penggunaan anggaran negara sepenuhnya untuk kepentingan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak pernah terjadi defisit anggaran dalam pemerintahan Islam walau tekanan pengeluaran sangat tinggi, kecuali sekali pada masa pemerintahan Nabi Muhammad karena perang. Yang lebih banyak didorong adalah efisiensi dan penghematan anggaran melalui good governance. Di dalam Islam, anggaran negara adalah harta publik sehingga anggaran menjadi sangat responsif terhadap kepentingan orang miskin, seperti menyediakan makanan, membayar biaya penguburan dan utang, memberi pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial, dan beasiswa bagi yang belajar agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor infrastructure). Islam mendorong pembangunan infrastruktur  yang memiliki dampak eksternalitas positif dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efisiensi perekonomian. Nabi Muhammad SAW membagikan tanah di Madinah kepada masyarakat untuk membangun perumahan, mendirikan pemandian umum d sudut kota, membangun pasar, memperluas jaringan jalan, dan memperhatikan jasa pos. Khalifah Umar bin Khattab membangun kota Kufah dan Basrah dengan memberi perhatian besar pada infrastruktur dan tata ruang kota. Beliau juga memerintahkan Gubernur Mesir, Amr bin Ash, untuk mempergunakan sepertiga penerimaan Mesir untuk pembangunan jembatan, kanal, dan jaringan air bersih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, Islam mendorong penyediaan pelayanan publik dasar yang berpihak pada masyarakat luas (pro-poor public services). Terdapat tiga bidang pelayanan publik yang mendapat perhatian Islam secara serius: birokrasi, pendidikan, dan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Islam, birokrasi adalah amanah untuk melayani publik, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau golongan. Khalifah Usman tidak mengambil gaji dari kantor-nya. Khalifah Ali membersihkan birokrasi dengan memecat pejabat-pejabat pubik yang korup. Selain itu, Islam juga mendorong pembangunan pendidikan dan kesehatan sebagai sumber produktivitas untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Nabi Muhammad SAW meminta tebusan bagi tawanan perang dengan mengajarkan baca tulis kepada masyarakat. Nabi Muhammad juga menyuruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan memerintahkan agar orang sakit dikarantina hingga sembuh untuk mencegah penyebaran penyakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, Islam mendorong kebijakan pemerataan dan distribusi pendapatan yang memihak rakyat miskin (pro-poor income distribution). Terdapat tiga instrument utama dalam Islam terkait distribusi pendapatan yaitu aturan kepemilikan tanah, penerapan zakat, serta menganjurkan qardul hasan, infak, dan wakaf. Islam mengatur bagi setiap orang yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi milik-nya. Dan bagi siapa saja yang menelantarkan tanahnya, maka negara berhak mengambilnya untuk kemudian memberikan kepada orang lain yang siap mengolah-nya. Dengan penerapan zakat, maka tidak akan ada konsentrasi harta pada sekelompok masyarakat. Zakat juga memastikan bahwa setiap orang akan mendapat jaminan hidup minimum sehingga memiliki peluang untuk keluar dari kemiskinan. Lebih jauh lagi, untuk memastikan bahwa harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, Islam juga sangat mendorong orang kaya untuk memberikan qard, infak, dan wakaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah Islam mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, fokus pada pengembangan sektor riil, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Yusuf Wibisono, Dosen UI&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Republika Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-5319596819735562923?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/5319596819735562923/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/cara-islam-mengatasi-kemiskinan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5319596819735562923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5319596819735562923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/03/cara-islam-mengatasi-kemiskinan.html' title='Cara Islam Mengatasi Kemiskinan'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4574594459328832012</id><published>2010-02-27T16:55:00.001+07:00</published><updated>2010-03-01T20:14:29.833+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan Syariah'/><title type='text'>Beberapa Pemikiran tentang Keuangan Publik Islam</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Ditinjau dari sudut analisis ekonomi, kebijakan mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum anshar ternyata memberikan dampak ekonomi yang sangat besar, sehingga menjadikan Madinah negeri yang makmur di kemudian hari. Kebijakan fiskal memegang peranan penting dalam sistem ekonomi Islam bila dibandingkan kebijakan moneter. Adanya larangan tentang riba serta kewajiban tentang pengeluaran zakat menyiratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Mengingat saat itu negara Islam yang dibangun Rasulullah tidak mewarisi harta sebagaimana layaknya dalam pendirinan suatu negara, maka kebijakan fiskal sangat memegang peranan penting dalam membangun negara Islam tersebut.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;Keuangan Publik Islam&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dalam keuangan Islam, kebijakan keuangan yang ada harus disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu pemerintahan yang islami. Terdapat perbedaan yang mendasar dari tujuan kegiatan ekonomi dalam ekonomi konvensional dengan ekonomi Islami. Tujuan ekonomi konvensional lebih bersifat material dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek ‘immaterial’. Segala analisis ditujukan untuk mengukur hasil kegiatan tersebut dari sudut pandang keduniaan saja. Sementara ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat komprehensif yang menyangkut aspek material dan spiritual baik untuk kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Islam pertama yang dibangun di dunia adalah negara yang dibangun Rasulullah di Madinah yang kita kenal dengan nama Negara Islam Madinah. Negara ini dibangun berlandaskan semangat keislaman yang tercermin dari Alquran dan kepemimpinan Rasulullah. Modal utama yang dipergunakan untuk membangun negara ini bukanlah uang melainkan semangat ketauhidan yang ditanamkan Rusulullah kepada masyarakat Madinah. Pada waktu itu kaum muhajirin yang mengungsi dari Mekkah dan datang ke Madinah tanpa membawa bekal yang cukup. Sementara di Madinah belum ada pemerintahan yang terorganisir dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kebijakan telah diambil oleh Rasulullah untuk mengukuhkan pemerintahan yang ada. Dalam bidang ekonomi, guna memacu pertumbuhan kegiatan perekonomian yang ada, maka langkah kebijakan yang diambil oleh Rasulullah adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Membangun masjid sebagai Islamic center yang digunakan selain untuk beribadah juga untuk kegiatan kegiatan lain seperti tempat pertemuan parlemen, kesekretariatan, mahkamah agung, markas besar tentara, kantor urusan luar negeri, pusat pendidikan, tempat pelatihan bagi para penyebar luas agama, asrama, baitul maal, tempat para dewan dan utusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Guna memacu kegiatan ekonomi maka Rasulullah mempersaudarakan antara kaum mujahirin dengan kaum anshar. Kelompok anshar memberikan sebagian dari harta mereka kepada kaum muhajirin untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi sampai kaum muhajirin dapat melangsungkan kehidupannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau dari sudut analisis ekonomi Islam, kebijakan mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum anshar ternyata memberikan dampak ekonomi yang sangat besar. Persaudaraan itu ternyata telah membuat Negeri Madinah sebagai suatu negeri yang makmur di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa awal Pemerintahan Negara Islam itu, keuangan publik Islami dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan perekonomian..Kebijakan fiskal belum dijalankan sebagaimana dilakukan pada analisis kebijakan fiskal dewasa ini, karena memang belum ada pemasukan negara saat itu. Rasulullah SAW dan stafnya tidak mendapat gaji sebagaimana lazimnya suatu pemerintahan. Penerimaan pemerintah hanya berasal dari sumbangan masyarakat. Zakat belum diwajibkan pada awal Pemerintah Islam tersebut. Kalau Rasulullah membutuhkan dana untuk membantu fakir miskin, maka Bilal biasa meminjam dari orang Yahudi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber penerimaan lainnya pada awal tahun pemerintahan tersebut adalah harta yang diperoleh dari rampasan perang, dan ini baru diizinkan untuk menjadi salah satu sumber keuangan pemerintahan tersebut setelah turunnya surah al-Anfal (QS 8:41) pada tahun kedua Hijriah. Selanjutnya pada tahun kedua Hijriah tersebut zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap muslim dan ini kemudian menjadi salah satu sumber keuangan pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber keuangan lainnya berasal dari jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh kelompok nonmuslim, khususnya ahli kitab, yang memperoleh jaminan perlindungan kehidupan dalam pemerintahan Islam. Sumber-sumber lainnya adalah kharaj (pajak tanah yang dipungut dari nonmuslim), ushr (bea impor) yang dikenakan kepada setiap pedagang dan dibayarkan hanya sekali selama setahun dan hanya berlaku kalau nilai perdagangannya melebihi 200 dirham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berjalannya waktu dan mulai terkumpulnya sumber-sumber keuangan, pemerintahan mulai dapat membiayai berbagai pengeluaran terutama digunakan untuk mempertahankan eksistensi negara. Misalnya pengeluaran untuk membiayai pertahanan, pembayaran utang negara, bantuan untuk musafir, pembayaran gaji untuk wali, guru, dan pejabat negara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baru setelah itu, turun ayat yang menyangkut ketentuan pengeluaran dana zakat kepada delapan golongan, sebagaimana tercantum dalam surat QS at-Taubah ayat 60. Dengan turunnya ayat ini maka tampak kebijakan fiskal dengan tegas menetapkan jenis-jenis pengeluaran yang dapat digunakan atas dana zakat yang ada. Penggunaan dana zakat di luar ketentuan yang ditetapkan oleh ayat tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan Alquran. Di situ tampak jelas bagaimana ekonomi Islam sangat peduli pada kaum miskin, yang derajat kehidupannya perlu dibantu dan diangkat ke tingkat yang layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau sisi keuangan publik maka pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk distribusi pendapatan yang lebih merata. Islam tidak menghendaki adanya harta yang diam dalam tangan seseorang. Apabila harta tersebut telah cukup nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian di sini tampak adanya usaha untuk mendorong orang memutarkan hartanya ke dalam sistem perekonomian, sehingga bisa menghasilkan growth.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan semakin berkembangnya Islam yang tercermin dengan semakin luasnya daerah kekuasaan pemerintahan Islam, maka peran dari kegiatan keuangan publik semakin penting. Pengumpulan zakat melalui lembaga amil merupakan model pengumpulan dana zakat yang ada pada waktu itu. Lembaga Baitul Maal merupakan ‘departemen keuangan’ pemerintahan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain lembaga lembaga tersebut, dalam pemerintahan Islam juga terdapat lembaga lain yang cukup berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu lembaga yang berkaitan dengan kegiatan wakaf. Dalam sejarah Islam, tercatat bahwa lembaga wakaf ini sedemikian besar peranannya dalam sistem perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kebijakan Fiskal Islami&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Tidak seperti kebijakan fiskal konvensional, di mana suatu pemerintahan dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian melalui berbagai insentif dalam tarif pajak maupun besarnya ‘tax. base’ dari suatu kegiatan perekonomian, maka dalam sistem zakat, segala ketentuan tentang besarnya ‘tarif’ zakat sudah ditentukan berdasarkan petunjuk dari Rasulullah. Oleh karena itu, kebijakan zakat sangat berbeda dengan kebijakan perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat merupakan komponen utama dalam sistem keuangan publik sekaligus kebijakan fiskal yang utama dalam sistem ekonomi Islam. Zakat merupakan kegiatan yang bersifat wajib bagi seluruh umat Islam. Walaupun demikian masih ada komponen lainnya, yang bersifat sukarela, yang dapat dijadikan sebagai unsur lain dalam sumber penerimaan negara. Komponen-komponen sukarela ini terkait dikaitkan dengan tingkat ketaqwaan seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber-sumber keuangan pemerintah di luar zakat dapat ditentukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah yang ada. Sumber sumber keuangan baru dapat dibentuk setelah melalui proses kajian fikih. Misalnya, apakah untuk menghapus kemiskinan, pemerintahaan dibolehkan memungut pajak di luar zakat? Pertanyaan ini merupakan salah satu debat di kalangan ahli fikih yang merupakan ciri khas bagaimana sebuah kebijakan fiskal dapat dijalankan dalam sistem pemerintahan yang islami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan jenis pajak baru dalam keuangan publik dalam sistem ekonomi konvensional dikaji berdasarkan prinsip yang berbeda. Salah satu prinsip yang digunakan dalam keuang publik sistem ekonomi konvensional adalah prinsip fairness. Dalam keuangan publik tersebut, masalah fairness dikatakan sebagai masalah ‘etika’ yang penuh dengan value judgement. Untuk itu, mereka menentukan beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam value judgement tersebut yaitu benefit principle serta ability to pay principle. Harus diakui, sistem analisis dalam keuangan publik islami belum semaju sistem analisis pada keuangan publik konvensional. Masih perlu kerja keras guna mengembangkan pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan keuangan publik islami. Wallahu a’lam bis-Shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Mustafa Edwin Nasution&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Tazkia Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4574594459328832012?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4574594459328832012/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/beberapa-pemikiran-tentang-keuangan_27.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4574594459328832012'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4574594459328832012'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/beberapa-pemikiran-tentang-keuangan_27.html' title='Beberapa Pemikiran tentang Keuangan Publik Islam'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3975332280678003896</id><published>2010-02-24T14:01:00.000+07:00</published><updated>2010-02-24T14:01:42.952+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pertanian'/><title type='text'>Beras dan Aspek Keadilan</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Rencana pemerintah untuk melakukan impor beras sebesar 110 ton dari Vietnam  pada bulan ini sebagian di antaranya telah masuk di beberapa titik pelabuhan yang ditunjuk pemerintah menuai berbagai permasalah yang pada dasarnya dapat dihindari dari awal. Kontroversi impor beras menjadi permasalahan klise setiap tahun, semenjak swasembada pangan tak mampu kita capai lagi. Ketidakmampuan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan yang ada selalu menjadi alasan pemerintah untuk mengimpor beras dari luar negeri.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;Kondisi pertanian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani selalu termarginalisasi. Punya tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat, tetapi kebutuhan dasar mereka sendiri sering pada posisi tidak berkecukupan. Dengan kata lain, menjadi petani bukanlah sebuah profesi yang dapat menopang kehidupan. Menjadi petani hanyalah semata karena tidak ada pilihan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlalu jauh membandingkan kondisi petani kita dengan petani di Jepang maupun di Amerika yang hidup sejahtera dan dalam posisi yang dihormati. Dibandingkan dengan petani di Asia tenggara seperti Vietnam saja, pertanian kita didominasi oleh petani gurem yang notabene hanya buruh dengan penguasaan lahan sawah rata-rata hanya 0,3 hektare (rata-rata produksi nasional 45 kuintal per hektare) dan total biaya setiap panen lebih dari 30 persen nilai produksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga dengan lahan yang sempit itu tentu sulit untuk mencapai tingkat produktivitas yang tinggi serta memperoleh keuntungan yang layak, karena tidak memenuhi skala usaha ekonomi. Kombinasi tidak adanya insentif dan produktivitas yang rendah ini membuat pertanian menjadi benar-benar terpinggirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah berjanji bahwa impor hanya dijadikan sebagai buffer stock. Sehingga dijamin hanya akan dikeluarkan jika produksi lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan atau tingkat harga jual telah melewati ambang atas tertinggi, karena itu tidak akan mengganggu kestabilan harga ditingkat petani. Kemudian, di lapangan harga beras terus menaik melewati ambang batas Rp 3.500 per kilogram dan operasi pasar dengan beras domestik gagal mencegahnya. Sehingga ada kekhawatiran bahwa beras impor mau tidak mau akan digunakan untuk menyeimbangkan kebutuhan pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi para petani berteriak agar mereka kali ini dibiarkan menikmati tingginya harga jual setelah sekian lama tidak menikmati kondisi ini. Sebagian daerah yang surplus menolak impor, karena pada kenyataannya beras di daerah mereka lebih dari cukup. Mereka justru mengusulkan mengapa tidak melakukan ‘impor lokal’, sehingga yang disubsidi tetaplah petani kita, bukan petani vietnam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah-daerah tersebut mengatakan beras di tingkat petani dalam kondisi cukup, bahkan lebih. Artinya, tidak ada masalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Tetapi di pasar, ada kecenderungan beras langka, sehingga keseimbangan permintaan dan penawaran beras terganggu di tingkat konsumen. Jelas sekali dalam hal ini ada masalah distribusi. Dan sekali lagi, yang banyak diuntungkan adalah pedagang besar, para spekulan, dan pencari rente. Yang jadi pertanyaan siapa mereka dan mengapa hal ini terus terjadi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Islam dan keadilan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari kontroversi impor beras apakah benar atau salah, yang terpenting adalah menjawab tantangan apakah kita dapat mengoptimalkan kemampuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan. Karena toh, pada kenyataannya, kita adalah bangsa agraris yang sebagian besar penduduknya –sekitar 25 juta keluarga– mencari nafkah di sektor pertanian. Sehingga dalam konteks keadilan Islam, potensi yang ada wajib didukung sepenuhnya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, dalam problematika makanan pokok seperti beras ini, Islam memandang ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan. Pertama, hajat hidup orang banyak harus dikelola dan menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ”manusia berserikat dalam tiga hal yaitu api, air, dan rumput”. Dalam konteks kekinian, rumput dalam hadits tersebut meliputi sumber makanan pokok masyarakat. Artinya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat dalam kondisi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu sudah selayaknya sektor pertanian didukung sepenuhnya. Tidak sekadar menjamin untuk membeli, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas yang selama ini menjadi titik lemah mengapa pertanian dibandingkan negara lain begitu tertinggal. Juga meningkatkan efisiensi dalam produksi beras sehingga margin keuntungan dapat diperlebar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mekanisme pasar harus berjalan sempurna; ikhtikar (penimbunan) dan spekulasi harus ditangani. Islam memandang keadilan harus menjadi prinsip sistem ekonomi. Dalam pandangan Islam, mekanisme pasar bebas adalah sistem yang alami, sistem yang memungkinkan pelaku ekonomi berkompetisi menuai hasil atas usaha masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi Islam menekankan perlunya perlindungan kepada si lemah oleh pemerintah. Islam memandang pentingnya pengorbanan si kuat untuk berbagi kepada sesama. Bukan sebaliknya, para pedagang besar terus menggerus keuntungan yang seharusnya milik mereka para petani yang telah berkeringat. Para pencari rente leluasa tanpa batas memaksimalkan profit atas nama beras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, upaya untuk ”mensyariahkan” sektor pertanian. Lembaga Keuangan berbasis syariah terus berkembang dengan pesat. Tetapi sampai sekarang sangat jarang, kalau bisa dibilang belum ada, pembiayaan syariah yang melirik pertanian sebagai sektor yang layak diberikan pembiayaan. Perbankan syariah masih asyik bermain pada pembiayaan konsumtif, bukan produktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dapat meminta perbankan syariah untuk membantu fokus pada peningkatan produktivitas, seperti mekanisasi pertanian atau pembelian pupuk dan bibit. Beberapa skim pembiayaan seperti pinjaman kebaikan atau ijarah dapat digunakan untuk hal ini. Sejatinya, tidak ada masalah bagi lembaga keuangan syariah untuk terjun langsung ke sektor pertanian. Pertanian merupakan sektor strategis yang memberikan potensi jika dikelola dan didukung dengan baik. Lagipula, lembaga-lembaga keuangan syariah memiliki tanggung jawab vertikal dan horisontal untuk merealisasikan tujuan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Mustafa Edwin Nasution dan Mohammad Soleh Nurzaman&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Repubika Online&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3975332280678003896?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3975332280678003896/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/beras-dan-aspek-keadilan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3975332280678003896'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3975332280678003896'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/beras-dan-aspek-keadilan.html' title='Beras dan Aspek Keadilan'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4195784805355186347</id><published>2010-02-20T10:32:00.000+07:00</published><updated>2010-02-20T10:32:42.482+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Makro'/><title type='text'>Tiga Strategi Kemandirian Ekonomi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam APBN 2006, pemerintah berencana untuk menambah utang baru dari luar negeri sebesar 3,5 miliar dolar AS. Walaupun di saat yang sama utang-utang lama berusaha dilunasi, tapi pengutangan baru ini menunjukkan seolah kita memang sulit keluar dari perangkap utang. Padahal beberapa saran telah sering diungkapkan para ahli ekonomi agar kita melepaskan diri dari ketergantungan utang. Karena pada dasarnya kita mampu dan memiliki potensi untuk mengakhiri tradisi utang yang selama ini dilakukan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="text-align: justify;"&gt;Negara kita termasuk negara dengan utang yang membutuhkan perhatian sangat serius, terutama dengan risiko yang harus ditanggung dengan generasi masa depan. Indonesia menanggung beban utang yang sangat besar. Global Development Finance 2002 menempatkan Indonesia pada status severely indebted and low income countries (SILIC), setara dengan Afghanistan, Nigeria, and Ethiopia. Ini jauh di bawah beberapa negara tetangga Asia seperti Malaysia, Thailand, yang masuk middle debt burden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teori pembangunan ekonomi, negara berkembang seperti kita memang sangat membutuhkan investasi untuk mendorong perekonomian sekaligus menyediakan lapangan kerja. Dari beberapa sumber pendanaan, utang merupakan alternatif yang cenderung menjadi penyakit kronis karena terus dilakukan seolah ia adalah sebuah ritual yang wajib dilakukan dalam aktivitas ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Debt Trap&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kita baru akan bisa menghapus utang dalam jangka waktu yang sangat lama, dengan catatan tanpa ada penambahan utang baru, suatu hal yang sulit terealisasi tanpa ada langkah-langkah inkonvensional. Indonesia seakan sudah masuk dalam situasi harus berutang, debt trap, guna kelangsungan hidup perekonomian. Tanpa utang, negara kita seolah akan ambruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena utang menjadi masalah kronis yang dihadapi oleh mayoritas negara berkembang seperti Indonesia, diperlukan langkah-langkah nyata yang tidak sekadar mengikuti mainstream pemikiran konvensional, tetapi juga memanfaatkan potensi negara itu sendiri, termasuk cara pandang terhadap sistem ekonomi. Kita perlu membangun strategi untuk membuat bangsa ini mandiri dalam melakukan pembangunan dan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayoritas penduduk kita adalah Islam di mana adalah suatu keniscayaan untuk percaya bahwa Islam telah memberikan pedoman dalam urusan-urusan muamalah termasuk membentuk sistem perekonomian. Yang mungkin masih kurang adalah kekurangpedulian kita untuk menggali dan melaksanakan sistem ekonomi berdasarkan prinsip, aturan, dan landasan yang telah diberikan oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tiga Langkah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada tiga langkah –kita bisa menyebutnya triple strategy– yang dapat bersama-sama kita lakukan untuk membangun sistem ekonomi syariah sebagai sistem yang mampu mendukung kemandirian ekonomi negara kita. Strategi ini seyogianya memiliki dua tujuan, yaitu bagaimana menyerap jumlah pengangguran atau secara halus surplus labor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha kecil dan menengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi pertama adalah Free Financing Access. Salah satu upaya membuat masyarakat dapat bekerja adalah memberikan kesempatan dan akses dana yang cukup luas bagi mereka yang mau dan mampu untuk menciptakan usaha. Kita sama-sama tahu bahwa pada sistem kapitalisme, bunga dan ketersediaan jaminan menjadi harga bagi mereka yang membutuhkan dana. Tentu saja fakta ini menjadi penghambat bagi mereka yang tak mampu menyediakan jaminan, padahal mereka mampu menciptakan usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem ekonomi Islam, mereka yang mau berusaha disediakan akses dana secara luas tanpa jaminan, khususnya bagi mereka yang tak mampu. Tentu muncul pertanyaan, bagaimana jika muncul moral hazard atau mengalami kerugian? Upaya meminimalisasinya terkait dengan sistem yang dibuat, termasuk mekanisme pengawasan sekaligus pembinaan nilai-nilai Islami pada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga-lembaga zakat, infaq, sadaqah (ZIS) membuktikan hal ini. Moral hazard sangat jarang terjadi karena memang pada kenyataannya mereka yang meminjam adalah orang-orang yang memang membutuhkan dana untuk usaha. Lagipula mereka melakukan pinjaman dana dalam nilai nominal yang relatif kecil, sehingga motivasi mereka tak lain hanya untuk berusaha. Lewat penanaman nilai Islami mereka juga memahami sistem ekonomi yang jujur dan amanah sekaligus produktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalam kasus kerugian maka pemerintah dengan dukungan sektor volunteer, yaitu zakat dan juga wakaf dapat memberikan jaminan bagi usaha-usaha yang mengalami kerugian. Ini dibahas dalam strategi ketiga. Strategi kedua adalah menerapkan prinsip Profit Loss Sharing (PLS) secara baku dalam semua kegiatan perekonomian. Secara teori maupun praktik kita harus mengakui prinsip PLS merupakan prinsip yang adil dan seimbang. Setiap mereka yang melakukan usaha, baik yang memiliki dana maupun para entrepreneur, mempunyai tanggung jawab yang adil-proporsional dalam risiko maupun mencari keuntungan. Tidak seperti sistem bunga yang cenderung hanya menguntungkan pemilik dana tanpa risiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem dengan prinsip PLS juga mengedepankan hubungan antara sektor moneter dan sektor riil. Berbeda dengan sistem bunga yang dapat menggandakan uang secara semu, sistem PLS menjamin sinerginya pergerakan uang dengan pembangunan ekonomi secara nyata. Ini menjamin bahwa penerapan prinsip PLS secara menyeluruh dalam perekonomian akan memberikan kontribusi derivatif berupa penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan riil masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi ketiga adalah mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai investment safety net. Adalah wajar jika dalam melakukan kegiatan usaha, para pelaku usaha mengalami kerugian. Potensi kerugian tentu menjadi pertimbangan setiap pelaku usaha. Lembaga keuangan tentu akan memberikan pertimbangan mengeluarkan pinjaman terhadap risiko seperti ini. Nah solusi yang mungkin diterapkan adalah menyediakan jaminan ganti rugi bagi mereka yang melakukan investasi tetapi mengalami kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan penduduk mayoritas umat Islam, potensi zakat dan wakaf sangat besar. Berbagai penelitian menyebutkan potensi kedua sumber dana ini mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Kita bisa mengalokasikan sebagian dana zakat dan wakaf yang terkumpul untuk cadangan jaminan kerugian investasi. Secara fikih, mereka yang mengalami kerugian dapat kita golongkan termasuk gharimin, orang yang berutang. Karena itu mereka juga punya hak terutama memperoleh zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengoptimalkan zakat saat ini memang telah berdiri berbagai lembaga amil zakat. Tetapi ini juga harus dibarengi dengan membangun kesadaran masyarakat, dan inventarisasi data statistik terhadap pengumpulan zakat guna pengoptimalan strategi kebijakan nasional. Untuk wakaf, upaya yang sedang dilakukan saat ini untuk membentuk badan wakaf nasional seyogianya didukung dan diberi perhatian khusus terutama oleh pemerintah. Dengan potensi yang demikian besar, tentu zakat dan wakaf diharapkan dapat menjadi solusi kemandirian ekonomi bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Mustafa Edwin Nasution, Ketua IAEI&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Republika Online&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4195784805355186347?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4195784805355186347/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/tiga-strategi-kemandirian-ekonomi_20.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4195784805355186347'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4195784805355186347'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/tiga-strategi-kemandirian-ekonomi_20.html' title='Tiga Strategi Kemandirian Ekonomi'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-8639660091165828663</id><published>2010-02-17T09:06:00.001+07:00</published><updated>2010-02-17T09:13:23.625+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><title type='text'>Pro Ekonomi Syariah Pro Rakyat</title><content type='html'>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Krisis berkepanjangan yang menimpa sejumlah negara besar masih meninggalkan sejumlah persoalan yang sangat serius bagi bangsa Indonesia. Dalam bahasa ekonom FEM IPB, Iman Sugema, ada tiga kiamat (trio doom) yang menimpa perekonomian dunia akibat krisis finansial yang bermula dari AS, yang boleh jadi menjadi penyebab turning pointatau titik balik perekonomian nasional pada 2009.&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kiamat pertama adalah property doom atau kiamat properti, yang ditandai dengan jatuhnya harga properti di AS. Kemudian, financial doom atau kiamat finansial, yang ditandai dengan menurunnya indeks bursa dunia pascakrisis dan belum menunjukkan tanda akan pulih sepenuhnya dalam waktu dekat. Beberapa bursa mengalami penurunan indeks lebih dari 30 persen, seperti Cina (62,9%), Jepang (38,3%), dan Jerman (35,6%). Kiamat yang ketiga adalah commodity doom, di mana harga sejumlah komoditas mengalami penurunan, seperti turunnya harga CPO dan kopi robusta sejak Juli 2008, masing-masing sebesar 61,9 persen dan 15 persen.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kondisi ini mengakibatkan terjadinya dry up pada likuiditas global, di mana banyak perusahaan keuangan besar dunia menarik likuiditasnya demi mengatasi kerugian yang terjadi. Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan di sektor riil pun terganggu.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Hal tersebut ditandai dengan semakin melemahnya permintaan di sejumlah pasar tujuan ekspor, seperti Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat. Memang jika dianalisis, kinerja perdagangan bilateral Indonesia dan AS tidak terlalu memengaruhi kinerja ekspor nasional. Ini karena total ekspor kita ke AS hanya 9-10 persen dalam dua tahun terakhir, di mana angka ini kurang dari tiga persen PDB kita.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Namun, melemahnya perekonomian AS membawa efek berantai pada sejumlah negara mitra dagang Indonesia. Dengan lemahnya permintaan di negara-negara tersebut, tidaklah mengherankan jika persentase tren ekspor Indonesia turun, bahkan drop 11,6 persen per Oktober 2008.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Diperkirakan memasuki semester pertama 2009 akan terjadi gelombang PHK besar-besaran, sebagaimana yang diprediksi Aviliani, akibat berakhirnya kontrak ekspor sejumlah perusahaan Indonesia. Jika ini terjadi, angka pengangguran diperkirakan akan naik. Sudah pasti keadaan ini akan mengundang demonstrasi buruh dalam skala yang lebih besar. Dipastikan kondisi sosial ekonomi bangsa ini akan semakin berat.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;Sejumlah tantangan&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Tantangan lain yang juga berat adalah masih rendahnya daya saing produk bangsa kita. Akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, akan terjadi persaingan memperebutkan pasar ekspor. Sebagai negara yang besar, tentu Indonesia berpotensi menjadi pasar potensial sejumlah produk impor.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Diperkirakan Cina akan tetap merajai produk impor ke Tanah Air. Selama beberapa tahun terakhir ini dominasi Cina belum mampu dipatahkan. Ini menjadi tantangan mengingat penguatan pasar domestik menjadi salah satu solusi dalam menghadapi krisis global, di mana produk lokal yang mampu menjadi substitusi barang impor sangat dibutuhkan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah peningkatan daya saing UKM. Indeks skor UKM kita terkecil bila dibandingkan dengan sejumlah negara anggota APEC. Padahal,share UKM terhadap PDB Indonesia lebih dari 50 persen. Tanpa perbaikan daya saing ini, UKM kita akan menghadapi sejumlah kesulitan dalam memasarkan produknya.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Meski demikian, kondisi berat tersebut bukan berarti akhir dari segalanya. Masih banyak jalan yang bisa ditempuh oleh bangsa ini untuk keluar dari situasi krisis global. Banyak potensi bangsa yang masih dapat dioptimalkan. Misalnya, tingginya tingkat saving yang mencapai 34 persen dari rasio PDB. Ini menunjukkan dana-dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal peningkatan investasi produktif.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kemudian, Indonesia dapat pula memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada sebagai  underlying assetuntuk menarik investasi Timur Tengah berbasis sukuk. Meski ada permasalahan likuiditas global, kondisi Timteng relatif lebih baik.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Tidaklah mengherankan beberapa waktu lalu PM Inggris Gordon Brown sempat melakukan 'safari' ke Timteng, meminta mereka secara aktif berinvestasi di Inggris dan terlibat dalam upaya mengurangi tekanan resesi global. Meski demikian, ada tiga kendala utama yang harus diperhatikan, mengingat ketiga hal ini sering menjadi bahan pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Pertama, instabilitas makro yang diindikasikan dengan tingginya laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Kedua, problematika infrastruktur yang ditandai dengan keterbatasan sejumlah sarana dan prasarana, seperti jalan, jalur kereta api, dan pasokan listrik. Ketiga, persoalan korupsi yang sangat akut.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Survei Transparency International menunjukkan posisi Indonesia berada di urutan 134 dari 163 negara yang disurvei. Khusus mengenai korupsi ini, penulis berharap peran KPK dapat lebih dioptimalkan dan upaya pelemahan fungsi KPK yang saat ini tampak harus segera diakhiri.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;Kebijakan proekonomi syariah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kondisi perekonomian. Pertama, memperkuat industri keuangan syariah secara umum yang lebih prosektor riil. Penguatan ini antara lain bisa dilakukan dengan meningkatkan volume aset perbankan syariah, antara lain melalui pendirian BUS baru (seperti Bank Bukopin Syariah), memperbesar volume UUS, serta menempatkan dana pemerintah di perbankan syariah. Kemudian, memperkuat posisi lembaga keuangan mikro syariah dan BPRS dengan konsolidasi dan pembentukan jaringan LKMS dan BPRS di tingkat nasional.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Selanjutnya, penguatan pasar modal syariah. Ada kecenderungan pada jangka panjang peran pasar modal akan semakin dominan. Namun, pelajaran yang dapat diambil dari krisis ini adalah ketika transaksi di lantai bursa dilakukan dengan tanpa adanya kejelasan underlying asset, yang terjadi adalah penggelembungan-penggelembungan nilai aset yang pada akhirnya justru merugikan. Bubble economy yang sangat rentan ini harus diatasi dengan penguatan pasar keuangan syariah.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kedua, sukuk dapat dijadikan sebagai alat investasi untuk pembangunan sarana infrastruktur. Kita menyambut baik penerbitan perdana sukuk negara beberapa waktu lalu. Namun, jika dana sukuk digunakan untuk menutup defisit APBN pada pos-pos yang kurang produktif, dampaknya terhadap perekonomian kurang terasa.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Seharusnya pemerintah menerbitkan sukuk yang digunakan untuk membangun pelabuhan, bandara, jalan raya, pembangkit listrik, dan sarana infrastruktur lainnya. Ini akan menciptakan multiplier effect yang sangat baik bagi perekonomian.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Ketiga, optimalisasi potensi zakat dan wakaf. Zakat harus dijadikan instrumen perlindungan hak-hak ekonomi kaum dhuafa, sekaligus sebagai alat mempertahankan daya beli kelompok miskin. Beban kemiskinan pun dapat dikurangi dengan memanfaatkan dana zakat melalui program-program karitatif, seperti layanan kesehatan gratis dan beasiswa pendidikan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Peningkatan produktivitas kelompok miskin dapat difasilitasi melalui program pendayagunaan zakat produktif, seperti pembiayaan dan pendampingan usaha kecil dan mikro. Secara makro, proses people to people transfer diyakini akan banyak membantu meningkatkan kondisi perekonomian.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Selama ini kebijakan yang dilaksanakan berbasis pada konsep government to people transfer, yang dananya bersumber dari pajak dan utang luar negeri. Yang menjadi masalah, ketika utang luar negeri digunakan untuk pos bantuan sosial, beban APBN yang notabene beban rakyat, akan bertambah. Karena itu, zakat merupakan jalan keluar terbaik sehingga beban defisit APBN akan dapat dikurangi secara signifikan.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Wakaf, baik wakaf barang maupun uang, dapat dimanfaatkan sebagai engine of growth. Selama hampir empat abad sejarah mencatat wakaf uang mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dunia, yaitu pada zaman Khilafah Turki Usmani yang menguasai sepertiga dunia. Penulis yakin insya Allah dengan menerapkan kebijakan ekonomi syariah secara serius, kepentingan ekonomi rakyat akan terangkat.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAMIX%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;style&gt;&lt;!-- /* Font Definitions */ @font-face	{font-family:Tahoma;	panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4;	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:swiss;	mso-font-pitch:variable;	mso-font-signature:1627421319 -2147483648 8 0 66047 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal	{mso-style-parent:"";	margin:0cm;	margin-bottom:.0001pt;	mso-pagination:widow-orphan;	font-size:12.0pt;	font-family:"Times New Roman";	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}@page Section1	{size:612.0pt 792.0pt;	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;	mso-header-margin:36.0pt;	mso-footer-margin:36.0pt;	mso-paper-source:0;}div.Section1	{page:Section1;}--&gt;&lt;/style&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 8pt;"&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 8pt;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Republika Online &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-8639660091165828663?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/8639660091165828663/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/pro-ekonomi-syariah-pro-rakyat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8639660091165828663'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8639660091165828663'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/pro-ekonomi-syariah-pro-rakyat.html' title='Pro Ekonomi Syariah Pro Rakyat'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-8156104588549974035</id><published>2010-02-11T06:49:00.002+07:00</published><updated>2010-03-01T20:10:41.554+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='New Intitutional Economics'/><title type='text'>New Intitutional Economics?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ketika krisis keuangan global melanda dunia, salah satu pemikiran yang mengemuka di kalangan para ekonom adalah apakah penerapan sistem ekonomi syariah merupakan solusi bagi masalah ini dan apakah ekonomi syariah akan menjadi paradigma baru yang menggantikan sistem ekonomi kapitalis.&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost" style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Bagi sejumlah ekonom, krisis global yang tengah terjadi saat ini merupakan pembuktian lemahnya sistem ekonomi kapitalis sekaligus menjadi momentum kebangkitan ekonomi syariah. Fenomena ini, jika dikaji dengan pendekatan konsep new institutional economics (NIE), pandangan tersebut mendekati kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Empat Elemen NIE&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secara teoretis, NIE adalah suatu konsep yang memaparkan kriteria atau syarat untuk membangun suatu paradigma sistem ekonomi baru yang setidaknya terdiri atas empat elemen. Elemen pertama, budaya adalah cara berpikir, perasaan, kecenderungan, dan perilaku individu atau kelompok masyarakat. Budaya, antara lain dipengaruhi oleh pengetahuan, kondisi sosial politik, dan komunikasi. Jika ingin menghadirkan suatu paradigma baru, diperlukan penyesuaian (perubahan) budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elemen kedua, institusi adalah keberadaan peraturan atau regulasi, dukungan pemerintah, dan sistem peradilan. Elemen ini mencakup ada tidaknya institusi publik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Ahmed, Habib, 2008). Dikaitkan dengan pengembangan ekonomi syariah di tanah air, kehadiran undang-undang (UU) Perbankan Syariah pada April 2008 lalu merupakan pengukuhan terhadap pilar institusi dalam ekonomi syariah. Hal ini kian menguat dengan berkembangnya lembaga pendukung lain, seperti sistem peradilan untuk perbankan syariah, sistem pendidikan yang mengajarkan ekonomi/perbankan syariah, legalisasi UU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), cetak biru pengembangan perbankan syariah, dan peraturan Bapepam untuk perusahaan pembiayaan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elemen ketiga, organisasi adalah suatu alat yang diciptakan individu/sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini, Indonesia boleh dikatakan telah berhasil mengembangkan bank syariah, asuransi syariah, sukuk, dan perusahaan pembiayaan syariah dengan baik. Rata-rata pertumbuhan aset, simpanan, dan pembiayaan bank syariah lebih dari 50 persen sepanjang 2000-2008. Hal ini sekaligus menjadi salah satu bukti empirik selain jumlah bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga syariah lainnya yang terus bertambah setiap tahun. Beberapa perguruan tinggi ternama pun telah membuka jurusan/fakultas ekonomi/perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang ini yang setiap tahun semakin bertambah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elemen keempat, pasar adalah keberadaan tempat/media untuk melakukan transaksi, termasuk unsur-unsur penunjangnya, seperti teknologi, infrastruktur, dan instrumen pasar keuangan. Dalam konteks ini, ekonomi syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan karena pasar uang syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Selain itu, ketergantungan perbankan syariah kepada pasar uang syariah masih minim karena aktivitas pembiayaan yang cukup tinggi dengan tingkat pembiayaan bermasalah (nonperforming financing) yang rendah dan penarikan dana oleh deposan yang masih terkendali. Namun demikian, tuntutan pengembangan pasar keuangan syariah ke depan merupakan suatu keharusan seiring dengan semakin berkembangnya industri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Menuju paradigma ekonomi baru&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawab apakah ekonomi syariah di Indonesia akan menjadi paradigma baru atau minimal alternatif bagi ekonomi konvensional, pendekatan NIE menunjukkan arah demikian. Kondisi Indonesia saat ini menyiratkan penerimaan masyarakat yang cenderung meningkat meski pengaruh sistem ekonomi konvensional masih dominan. Tentu saja untuk membangun elemen budaya, khususnya menciptakan masyarakat yang sharia-based, merupakan suatu pekerjaan rumah tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, dengan semakin maraknya negara-negara di Eropa melakukan restrukturisasi perbankan dan keuangan syariah, hal ini sejatinya semakin menguatkan kiprah dan penerimaan masyarakat internasional terhadap institusi ekonomi syariah. Beberapa negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, bahkan yang berpenduduk Muslim minoritas seperti Cina, Jepang, Korea, dan Inggris telah dengan cepat mempersiapkan elemen institusi untuk mendukung penciptaan sistem perbankan dan keuangan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal organisasi, pengembangan ekonomi syariah, utamanya bank syariah, juga menunjukkan kinerja yang semakin baik. Berbagai pembenahan telah dilakukan, khususnya yang terkait dengan manajemen risiko, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan sumber daya insani. Semua ini dimaksudkan untuk mengimbangi pertambahan institusi perbankan dan keuangan syariah baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, perlahan namun pasti, pasar industri syariah terus menunjukkan peningkatan seiring kebutuhan transaksi berbasis syariah yang semakin tinggi. Kondisi ini semakin kondusif dengan kesadaran otoritas pasar keuangan, regulator perbankan, dan pelaku pasar yang semakin baik. Hal ini tercermin dengan semakin intensifnya koordinasi masing-masing pihak yang kian memacu perkembangan pasar industri perbankan dan keuangan syariah di tanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara keseluruhan, ekonomi syariah sebagai sebuah paradigma baru berdasarkan konsep NIE telah meletakkan fondasinya di Indonesia. Harus diakui, terlalu dini jika kita meminta pengambil kebijakan menerapkan sistem ekonomi ini. Banyak sekali kendala dan pekerjaan rumah yang masih harus kita siapkan. Berapa lama proses tersebut berlangsung, tentunya berpulang kepada usaha kita bersama. Pada saatnya nanti, tanpa harus memaksa, ekonomi syariah akan menjadi pilihan jika para pelaku di dalamnya dapat membuktikan kebaikan dari sistem ini. Wallahualam bishawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Rifki Ismal, Mahasiswa S3 Islamic Banking and Finance, Durham University UK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Khairunnisa Musari, Mahasiwa S3 Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Airlangga, Surabaya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-8156104588549974035?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/8156104588549974035/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/new-intitutional-economics.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8156104588549974035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8156104588549974035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/new-intitutional-economics.html' title='New Intitutional Economics?'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3740492374743744214</id><published>2010-02-08T09:06:00.001+07:00</published><updated>2010-02-08T09:09:05.209+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Makro'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Moneter'/><title type='text'>Membangun Sistem Moneter Islami</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perekonomian Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Betapa tidak, sejak krisis moneter pada tahun 1997, bangsa ini belum mampu kembali bangkit. Seolah-olah keterpurukan menjadi pakaian yang menghiasi tubuh negara ini. Beberapa waktu lalu, misalnya, kita dikejutkan dengan terjadinya gejolak reksadana sebanyak dua kali sepanjang 2005. Yang pertama pada medio Maret-April, dan yang kedua pada medio Agustus-September. Para nasabah yang mempercayakan investasinya kepada investment manager untuk mengelola dana mereka melalui investasi reksadana, secara besar-besaran mengambil nilai aktiva bersih mereka (redemption).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bapepam, selaku regulator, mencatat dana yang ditarik investor pada investasi reksadana sejak Januari hingga Agustus 2005 mencapai Rp 238,9 triliun. Sementara dana yang masuk sebesar Rp 192,2 triliun. Akibatnya, nilai aktiva bersih (NAB) industri reksadana menyusut tajam dari 108,2 triliun menjadi Rp 62,9 triliun (Republika, 26 September 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula halnya dengan stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk memperkuat nilai kurs rupiah, maka di antara strategi yang diambil oleh otoritas moneter adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga. Bahkan, saat berbicara pada Indonesia Global Investment Forum di New York, pertengahan September lalu, Presiden SBY telah menegaskan bahwa tingkat suku bunga akan terus dinaikkan selama hal tersebut mendukung penguatan kurs rupiah. Naiknya suku bunga ini tentu saja akan berdampak pada sektor riil. Sehingga penulis khawatir bahwa upaya untuk mendongkrak peningkatan ekspor --terutama ekspor nonmigas-- akan menjadi sedikit terhambat. Bagaimanapun juga, bunga akan selalu berbanding terbalik dengan investasi di sektor riil. Semakin besar tingkat suku bunga, semakin berkurang pula investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, saat ini kita perlu untuk meningkatkan investasi pada sektor riil. Hal ini mengingat tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di negara kita, yang telah mencapai 45,2 persen dari total penduduk, dengan tingkat pengangguran yang mencapai angka 50 juta jiwa (Depnakertrans RI). Tentu saja, menurut perkiraan penulis, angka ini akan cenderung bergerak naik, terutama pasca kebijakan menaikkan harga BBM pada 1 Oktober lalu. Semua hal di atas adalah sebagian kecil contoh ''kesemrawutan'' kebijakan ekonomi pemerintah yang berbasiskan pada teori konvensional. Penulis berkeyakinan bahwa sistem ekonomi konvensional telah gagal menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Bunga masalah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita bandingkan, perbedaan nyata dan signifikan antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah terletak pada sektor moneter. Dari sisi fiskal, perbedaan tersebut tidak terlalu terlihat nyata. Di antara faktor pembeda yang sangat signifikan adalah diharamkannya bunga pada sistem ekonomi syariah. Sementara bagi sistem konvensional, justru bunga itulah yang menjadi instrumen utama untuk menstabilkan perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita mau jujur, bunga adalah sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian. Hal ini dikarenakan bunga adalah institusi yang menjadikan ketidakseimbangan antara sektor riil dan sektor moneter. Mari kita ambil contoh sederhana berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama-tama, kita asumsikan seandainya bunga itu halal dalam pandangan Islam. Kemudian kita memiliki uang sebanyak Rp 1 miliar. Kita dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, uang tersebut kita depositokan ke bank dengan bunga 10 persen, atau kedua, uang tersebut kita investasikan untuk membangun pabrik dengan nilai expected return-nya juga 10 persen. Sebagai orang yang rasional, tentu saja pilihan pertama yang akan kita ambil, karena ia lebih menjamin kepastian return yang akan diterima, yaitu sebesar Rp 100 juta. Sementara pada pilihan kedua, terdapat risiko dan ketidakpastian. Belum tentu investasi tersebut menghasilkan return sebesar Rp 100 juta sebagaimana yang diperkirakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan contoh tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa munculnya ketidakseimbangan ini lebih disebabkan struktur teori konvensional yang memang sudah tidak stabil akibat sistem bunga. Akibatnya kemudian, perekonomian pun menjadi labil. Kondisi moneter tidak mencerminkan kondisi sektor riil. Demikian pula sebaliknya, kondisi sektor riil tidak secara otomatis mencerminkan kondisi sektor moneter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut berbeda dengan sistem ekonomi syariah. Karena tidak ada jaminan kepastian return dalam bentuk bunga, maka sektor moneter memiliki ketergantungan terhadap sektor riil. Jika investasi dan produksi di sektor riil berjalan dengan lancar, maka return pada sektor moneter pun akan meningkat, demikian pula sebaliknya. Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa kondisi sektor moneter merupakan cerminan kondisi sektor riil dan vice versa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu adalah contoh kecil saja. Sehingga tidaklah mengherankan, jika saat ini, jumlah uang yang beredar di pasar uang adalah 500 triliun dolar AS, jauh lebih besar daripada jumlah uang yang beredar di pasar barang dan jasa yang hanya 6 triliun dolar AS (World Bank, 2004). Untuk itu, upaya mereformasi sektor finansial negara ini menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan. Harus ada perubahan paradigma yang jelas, dari paradigma konvensional menuju paradigma Islami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Langkah perbaikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan di dalam upaya kita untuk mereformasi sistem keuangan negara ini. Pertama, memperkuat sistem perbankan syariah nasional. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan segera mengimplementasikan undang-undang (UU) yang mengatur tentang perbankan syariah. Tentu saja semakin cepat semakin baik. Paling tidak, akhir tahun ini atau awal tahun depan, UU tentang Perbankan Syariah sudah dapat diberlakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, Bank Indonesia perlu melakukan akselerasi dengan segera membentuk deputi gubernur yang khusus mengurusi bank syariah. Logika bahwa deputi gubernur ini nantinya akan secara otomatis dibentuk manakala industri perbankan syariah nasional telah semakin besar, harus diubah. Kita tidak perlu menunggu aset perbankan syariah mencapai 50 persen dari total aset perbankan nasional untuk membentuk deputi khusus ini. Mari kita belajar pada Malaysia yang mempersiapkan terlebih dahulu perangkat peraturannya dan baru kemudian mereka membentuk institusinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis melihat bahwa di negara kita, peraturan selalu muncul belakangan dan terlambat. Seharusnya treatment terhadap bank syariah dilakukan secara khusus. Pembentukan deputi ini merupakan salah satu jawabannya. Kedua, membangun sistem pasar modal syariah yang kuat. Harus diingat bahwa pasar modal ini rentan dengan aktivitas spekulasi (meskipun banyak ekonom konvensional yang tidak mau mengakuinya sebagai spekulasi, melainkan investasi yang mengandung risiko). Untuk itu, harus ada aturan yang mendekatkan pasar modal dengan sektor riil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan utama sebenarnya terletak pada secondary market. Jual beli saham dan surat-surat berharga lainnya yang terjadi di pasar sekunder tidak memiliki dampak pada perusahaan yang menerbitkan sahamnya di lantai bursa. Perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, di mana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Sehingga harga yang berlaku, bisa berada di atas ataupun di bawah nilai riilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, perlu ada aturan main tambahan yang menjamin agar nilai saham dapat sesuai dengan kondisi aktual perusahaan. Tujuannya agar terdapat aliran dana dari pasar modal kepada sektor riil. Penulis menyadari bahwa hal tersebut membutuhkan diskursus yang panjang. Membuat spekulasi menjadi aktivitas yang tidak menarik merupakan pekerjaan yang tidak mudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, membangun sistem lembaga keuangan syariah (LKS) non-bank yang kuat. Hal ini juga sangat penting. Tentu saja dibutuhkan peran pemerintah (dalam hal ini Departemen Keuangan). Sudah saatnya Depkeu mendorong tumbuh dan berkembangnya LKS non-bank. Penulis melihat belum maksimalnya upaya yang dilakukan Depkeu. Sebagai contoh kecil, hingga saat ini belum ada satu pun direktorat yang khusus menangani asuransi syariah. Padahal, industri asuransi syariah saat ini tengah berkembang pesat. Wajarlah jika hal tersebut menuai kritik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan salah satu rekomendasi agenda kerja Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dalam muktamarnya beberapa waktu lalu, adalah mendorong terbentuknya direktorat dimaksud. Keempat, adalah dengan terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama dengan seluruh elemen yang ada, baik kalangan praktisi, akademisi, cendekiawan, ulama, pejabat, dan seluruh masyarakat. Wallahu a'lam bi ash-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Irfan Syauqi Beik, Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3740492374743744214?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3740492374743744214/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/membangun-sistem-moneter-islami.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3740492374743744214'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3740492374743744214'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/membangun-sistem-moneter-islami.html' title='Membangun Sistem Moneter Islami'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-6281468821851304091</id><published>2010-02-04T15:31:00.001+07:00</published><updated>2010-02-04T15:35:17.833+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Zakat'/><title type='text'>Zakat sebagai Energi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Energi telah menjadi isu penting sejak terminologi industri diperkenalkan. Ketika semua mesin usaha harus bergerak, ketika manusia menuntut mobilitas yang semakin cepat, ketika semakin banyak orang berlomba menikmati hidup dengan beragam peranti kenyamanan, energi selalu dirindu datang dengan tegap dan siap, pantang mengenal siaran tunda.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Inilah 'nyawa' yang menggerakkan kehidupan karenanya banyak orang bersedia bertaruh nyawa mengingat begitu besar imbalan dan kepuasannya. Tentu, sungguh mulia siapa pun yang memberanikan diri menjadi jembatan 'terhidupkannya' manusia dan barisan usahanya dengan berjibaku menghadirkan ketersediaan energi ini. Dedikasi ini menjadikan kita lebih mudah tinggal antre sebentar, lalu kendaraan kita penuh terisi BBM seakan minyak tersebut memiliki sumur besar yang mengalir setiap hari tanpa perlu diisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya energi di atas tak akan selamanya mudah dijumpai karena ketersediaannya yang terbatas dan berbiayai tinggi. Energi berbahan fosil telah memberikan warning kepada setiap kita bahwa keberadaannya memang bertenaga, namun tak bisa abadi. Dalam relasi inilah energi baru dan terbarukan menjadi ide sekaligus aksi yang tak sekadar pantas, namun juga sangat perlu kita kembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengutip definisi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Energi baru adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain: Hidrogen, Coal Bed Methane, Coal Liquifaction, Coal Gasification, dan Nuklir. Sementara energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain: panas bumi, biofuel, aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut. Dalam perpres tersebut juga dicanangkan target pada 2025, share energy terbarukan mencapai 17 persen dari total konsumsi energi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis sadar tak cukup kompeten bicara banyak tentang teknis energi terbarukan ini. Tulisan ini terinspirasi dari dianugerahkannya Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia (UI) kepada Prof Dr Ing BJ Habibie dalam bidang filsafat teknologi, akhir Januari 2010 lalu. Menurut Habibie, filsafat dan teknologi dapat bersinergi, baik secara positif maupun negatif. Keduanya memengaruhi kualitas moral, etika, budaya, dan peradaban manusia. Keterkaitan filsafat dan teknologi tidak dapat dipisahkan dan akan menentukan nasib manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerangka tersebut kami melihat relevansi filsafat menimbang zakat sebagai energi terbarukan. Zakat disyariatkan untuk diambil (khudz!), ''Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.'' (At-Taubah: 103).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat perlu 'ditambang' dengan pola penghimpunan yang profesional. Pilar Islam ini pun terbukti atau minimal diyakini mampu sebagai daya yang sanggup menghidupkan hati para muzaki (donator) dan menggerakkan pemberdayaan bagi para penerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah kekuatan yang penting untuk tidak sekadar dipandang sebagai penggugur kewajiban seorang Muslim semata, namun lebih power full sebagai energi baru yang dapat terus berkembang hingga akhir zaman, bahkan mengantarkan berkah amal bagi pelakunya hingga masa kehidupan pascadunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat juga bermakna tumbuh dan berkembang. Rasanya bukan sebuah kebetulan jika Islam mengarahkan bidang-bidang yang dizakati pada domain usaha yang bernilai keuntungan tinggi, karenanya hanya bagi mereka yang mencapai nisab sajalah yang mendapat kewajiban zakat. Dorongan untuk menjadi orang kaya yang saleh inilah yang mampu menjadi energi pemacu sebuah bangsa semakin maju pertumbuhan ekonominya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita lihat Cina! Ekonominya berkembang sangat fantastis, bahkan overheated, di antaranya dipicu sebuah semangat yang diperkenalkan Deng Xiao Ping sejak awal masa pemerintahannya pada 1978. Waktu itu, Deng memperkenalkan semboyan 'Menjadi Kaya Itu Mulia' (zhi fu shi guangrong). Semangat ini ternyata disambut baik rakyat Cina di semua kalangan, semua berkejaran menjadi orang kaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun sejarah mencatat spirit ini berimbas negatif pada budaya korupsi tinggi di Cina, namun kita harus akui inilah salah satu semangat kebangkitan entrepreneurship dan ekonomi Cina yang kini menjadi raksasa dunia. Di sinilah nilai Islam menemukan ruangnya, di mana setiap orang didorong menjadi warga produktif secara ekonomi, berstandar kehidupan mapan dan sejahtera, namun menjadikan harta ada di genggaman tangannya, bukan di hatinya. Karenanya, ketika panggilan empati datang, tak berat rasanya melepaskan sebagian untuk berbagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Lebih Bersih&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Keterbaruan kekuatan zakat terbaca dalam makna zakat sebagai penyuci harta dan jiwa. Zakat mampu menjadi energi pembaru bagi setiap pribadi atau institusi sehingga produktivitasnya berjalan semakin efektif karena selalu dibersihkan. Bukankah kebersihan berbanding lurus dengan kesehatan? Jika bersih harta, bersih jiwa, bersih fisik ini terbiasakan, insya Allah apa yang diharapkan setiap pribadi maupun perusahaan bisa terus berumur panjang dalam kebaikan, bukan mustahil direalisasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keunggulan lain yang kita kenal dari energi terbarukan adalah sifatnya yang lebih ramah lingkungan, lebih hijau. Inilah yang juga secara jelas terhasilkan jika zakat mampu dikelola dengan baik sehingga memberikan impact kesetiakawanan sosial dalam lingkaran sosial yang harmonis. Untuk inilah perlu pengorganisasian zakat lebih modern, profesional, dan amanah sesuai koridor syariah. Tentu, sangat diharapkan kehadiran pemerintah dan para regulator untuk menjaga energi kebaikan ini terus tereksplorasi dan berjalan saling melengkapi barisan energi positif di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Muhammad Trieha (Marketing &amp;amp; Development Group Rumah Zakat Indonesia)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-6281468821851304091?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/6281468821851304091/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/zakat-sebagai-energi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6281468821851304091'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6281468821851304091'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/zakat-sebagai-energi.html' title='Zakat sebagai Energi'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-5354451547796902978</id><published>2010-02-02T09:53:00.002+07:00</published><updated>2010-02-02T09:58:20.704+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Islam'/><title type='text'>Peluang Dan Kendala Pengembangan Ekonomi Islam Di Indonesia</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;A. Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat Islam secara parsial dimana Islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah semata dan menganggap bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan dunia perbankan, pasar modal, asuransi, transaksi eksport import, dll. Bahkan mereka beranggapan bahwa Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya sebagai penghambat perekonomian suatu bangsa, sebaliknya kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan ketentuan Ilahi.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Cara pandang di atas bisa dikatakan sempit dan belum melihat Islam secara “kaffah”. Islam adalah agama yang universal, bagi mereka yang dapat memahami dan melaksanakan ajaran Islam secara utuh dan total akan sadar bahwa sistem perekonomian akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila didasari oleh nilai-nilai dan prinsip syari’ah Islam, dalam penerapannya pada segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ummat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami. Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan landasan hukum yang lengkap dalam mengatur segala aspek kehidupan ummat, khususnya di bidang ekonomi antara lain:&lt;br /&gt;- Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh ummat, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).&lt;br /&gt;- Harta adalah amanat Allah, untuk mendapatkan dan memanfaatkannya harus sesuai dengan ajaran Islam (Q.Q. Al-Anfal : 28).&lt;br /&gt;- Larangan menjalankan usaha yang haram (Q.S.Al-Baqarah : 273-281).&lt;br /&gt;- Larangan merugikan orang lain (Q.S.Asy-Syuara : 183).&lt;br /&gt;- Kesaksian dalam mu’amalah (Q.S.Al-Baqarah : 282-283), dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggapan tersebut telah terbukti dengan adanya krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia dan Asia beberapa waktu yang lalu bahwa sistem yang kita anut dan dibanggakan selama ini khususnya di bidang perbankan kiranya tidak mampu untuk menanggulangi dan mengatasi kondisi yangada, bahkan terkesan sistem yang ada saat ini dengan tidak adanya nilai-nilai Ilahi yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagai penyebab tumbuh dan berkembangnya “perampok berdasi” yang telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa Indonesia sendiri. Sebaliknya bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan Islam yang dalam operasionalnya bersendi pada Syari’ah Islam, krisis ekonomi dan moneter yang terjadi merupakan moment positif dimana bisa menunjukkan dan memberikan bukti secara nyata dan jelas kepada dunia perbankan khususnya bahwa Bank yang berlandaskan Syari’ah Islam tetap dapat hidup dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan bukti di atas, sudah saatnya bagi para penguasa negara, alim ulama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk membuka mata dan merubah cara pandang yang ada bahwa Sistem Perbankan Syari’ah merupakan alternatif yang cocok untuk ditumbuh kembangkan dalam dunia perbankan Indonesia dewasa ini. Namun disayangkan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia terkesan lambat dan kurang dikelola secara serius, terbukti dari data yang diperoleh dari BI Surabaya per Maret 2000 jumlah BPR Konvensional yang ada di Jawa Timur mencapai 427 sedangkan BPR Syari’ah baru mencapai 6 (1,4%), dimana 5 diantaranya tergolong sehat dan 1 kurang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurang berkembangnya Sistem Perekonomian Islam, khususnya Perbankan Syari’ah di Indonesia terletak pada umat Islam sendiri. Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham akan ekonomi Islam ataupun tidak menjalankan sebagaimana mestinya, banyak diantaranya yang merasa takut menjadi miskin karenanya, padahal dalam Q.S Al-Baqarah : 268 dikatakan:&lt;br /&gt;"Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".&lt;br /&gt;Apabila perekonomian di Indonesia telah didasari oleh norma-norma Islam tentunya tidak akan ditemukan kemiskinan ataupun penurunan taraf hidup dan perekonomian ummat seperti yang terjadi saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam makalah ini penulis lebih memfokuskan pada perkembangan Perbankan Syari’ah sebagai sub unit financial yang merupakan bagian dari sub sistem ekonomi ditinjau dari mitos dan kenyataan yang terjadi dalam prakteknya, serta peranan Perguruan Tinggi sebagai sub sistem pendidikan dalam kaitannya dengan sub sistem ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;B. Kendala Perbankan Syariah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan Bank Syari’ah, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip dari sistem keuntungan yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Permasalahan ini dapat berupa permasalahan yang bersifat operasional perbankan maupun aspek dari lingkungan makro. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan Bank Syari’ah antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Permodalan&lt;br /&gt;Permasalahan pokok yang senantiasa dihadapi dalam pendirian suatu usaha adalah permodalan. Setiap ide ataupun rencana untuk mendirikan Bank Syari’ah sering tidak dapat terwujud sebagai akibat tidak adanya modal yang cukup untuk pendirian Bank Syari’ah tersebut, walaupun dari sisi niat ataupun “ghiroh” para pendiri relatif sangat kuat. Kesulitan dalam pemenuhan permodalan ini antara lain disebabkan karena :&lt;br /&gt;a. Belum adanya keyakinan yang kuat pada pihak pemilik dana akan prospek dan masa depan keberhasilan Bank Syari’ah, sehingga ditakutkan dana yang ditempatkan akan hilang.&lt;br /&gt;b. Masih kuatnya perhitungan bisnis keduniawian pada pemilik dana sehingga ada rasa keberatan jika harus menempatkan sebagian dananya pada Bank Syari’ah sebagai modal.&lt;br /&gt;c. Ketentuan terbaru tentang Permodalan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia relatif cukup tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Peraturan Perbankan&lt;br /&gt;Peraturan Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional Bank Syari’ah mengingat adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat beroperasi secara relatif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur mengenai :&lt;br /&gt;a. Instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah likwiditas.&lt;br /&gt;b. Instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah untuk keperluan pelaksanaan tugas Bank Sentral.&lt;br /&gt;c. Standar akuntansi, audit dan pelaporan.&lt;br /&gt;d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dll.&lt;br /&gt;Ketentuan-ketentuan di atas sangat diperlukan agar Bank Syari’ah dapat menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang dan bersaing dengan Bank Konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sumber Daya Manusia&lt;br /&gt;Kendala dibidang SDM dalam pengembangan Perbankan Syari’ah disesabkan karena sistem perbankan syari'ah masih belum lama dikenal di Indonesia. Disamping itu lembaga akademik dan pelatihan ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang perbankan syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun bank sentral (pengawas dan peneliti bank).&lt;br /&gt;Pengembangan SDM dibidang Perbankan Syari’ah sangat diperlukan karena keberhasilan pengembangan bank syari’ah pada level mikro sangat ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta ketrampilan pengelola bank. SDM dalam perbankan syari’ah memerlukan persyaratan pengetahuan yang luas dibidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syari’ah dalam praktek perbankan serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pemahaman Ummat&lt;br /&gt;Pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai sistem dan prinsip Perbankan Syari’ah belum tepat, bahkan diantara ulama dan cendekiawan muslim sendiri masih belum ada kata sepakat yang mendukung keberadaan Bank Syari’ah, terbukti dari hasil pretest terhadap 37 Dosen Fakultas Syari’ah dalam acara Orientasi Perbankan yang telah dilakukan oleh Asbisindo Wilayah Jatim beberapa waktu yang lalu memberikan jawaban yang tidak konsekwen dan cenderung ragu-ragu. Dan masih adanya masyarakat yang mengaku paham akan Syari’ah Islam tetapi tidak mau menjalankannya seperti yang dialami oleh PT. BPR Syari’ah Baktimakmur Indah Sidoarjo dalam memberikan pembiayaan mudharabah dengan salah satu mitranya yang dikenal sebagai ulama yang mana sang ulama mau berbagi kerugian namun setelah untung tidak bersedia membagi keuntungannya dengan pihak Bank, yang tentunya bertentangan dengan akad yang telah disepakati di awal. Atau seorang ulama yang datang ke Bank dan menanyakan besarnya bunga atas simpanannya. Hal-hal seperti di atas merupakan kejadian nyata yang selalu dan kerap kali dialami dalam operasional bank Syari’ah sehari-harinya, bahkan mungkin lebih parah dari contoh-contoh di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kalangan ulama sendiri sampai saat ini belum ada ketegasan pendapat terhadap keberadaan Bank Syari’ah, kekurangtegasan tersebut antara lain disebabkan karena :&lt;br /&gt;a. Kurang komprehensifnya informasi yang sampai kepada para ulama dan cendekiawan tentang bahaya dan dampak destruktif sistem bunga terutama pada saat krisis moneter dan ekonomi dilanda kelesuan.&lt;br /&gt;b. Belum berkembangluasnya lembaga keuangan syari’ah sehingga ulama dalam posisi sulit untuk melarang transaksi keuangan konvensional yang selama ini berjalan dan berkembang luas.&lt;br /&gt;c. Belum dipahaminya operasional Bank Syari’ah secara mendalam dan keseluruhan.&lt;br /&gt;d. Adanya kemalasan intelektual yang cenderung pragmatis sehingga muncul anggapan bahwa sistem bunga yang berlaku saat ini sudah berjalan atau tidak bertentangan dengan ketentuan agama.&lt;br /&gt;Minimnya pemahaman masyarakat akan Sistem Perbankan Syari’ah antara lain disebabkan karena :&lt;br /&gt;a. Sistem dan prinsip operasional Perbankan Syari’ah relatif baru dikenal dibanding dengan sistem bunga.&lt;br /&gt;b. Pengembangan Perbankan Syari’ah baru dalam tahap awal jika dibandingkan dengan Bank Konvensional yang telah ratusan tahun bahkan sudah mendarah daging dalam masyarakat.&lt;br /&gt;c. Keengganan bagi pengguna jasa perbankan konvensional untuk berpindah ke Bank Syari’ah disebabkan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tetap dari bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Sosialisasi&lt;br /&gt;Sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang lengkap dan besar mengenai kegiatan usaha perbankan syari’ah kepada masyarakat luas belum dilakukan secara maksimal. Tanggungjawab kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dipundak para bankir syari’ah sebagai pelaksana operasional bank sehari-hari, tetapi tanggungjawab semua pihak yang mengaku Islam secara baik secara perorangan, kelompok maupun instansi yang meliputi unsur alim ulama, penguasa negara/pemerintahan, cendekiawan, dll. Yang memiliki kemampuan dan akses yang besar dalam penyebarluasan informasi terhadap masyarakat luas. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya kepada masyarakat awam tetapi juga kepada ulama, pondok pesantren, ormas-ormas, instansi, institusi, pengusaha, dll. Yang selama ini belum tahu ataupun belum memahami secara detail apa dan bagaimana keberadaan dan operasional Bank Syari’ah walaupun dari sisi Fiqih dan Syari’ah mereka tahu benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Piranti Moneter&lt;br /&gt;Piranti Moneter yang pada saat ini masih mengacu pada sistem bunga sehingga belum bisa memenuhi dan mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syari’ah, seperti kelebihan/kekurangan dana yang terjadi pada Bank Syari’ah ataupun pasar uang antar bank syari’ah dengan tetap memperhatikan prinsip syari’ah. Bank Indonesia selaku penentu kebijakan perbankan mencoba untuk menyiapkan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah seperti halnya SBI dan SBPU yang berlandaskan syari’ah Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Jaringan Kantor&lt;br /&gt;Pengembangan jaringan kantor Bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu kurangnya jumlah Bank Syari’ah yanga ada juga menghambat perkembangan kerjasama antar Bank Syari’ah. Jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan meningkatkan efisiensi usaha serta meningkatkan kompetisi ke arah peningkatan kulaitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa perbankan syari’ah.&lt;br /&gt;Pengembangan jaringan Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:&lt;br /&gt;a. Peningkatan kualitas Bank Umum Syari’ah dan BPR Syari’ah yang telah beroperasi.&lt;br /&gt;b. Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syari’ah.&lt;br /&gt;c. Pembukaan kantor cabang syari’ah (full branch) bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.&lt;br /&gt;Pembukaan kantor cabang syari’ah dapat dilakukan dengan 3 cara antara lain :&lt;br /&gt;- Pembukaan kantor cabang dengan mendirikan kamtor, perlengkapan dan SDM yang baru.&lt;br /&gt;- Mengubah kantor cabang yang ada menjadi kantor cabang syari’ah.&lt;br /&gt;- Meningkatkan status kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang syari’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Pelayanan&lt;br /&gt;Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan, baik dari sisi rate/margin yang diberikan maupun pelayanan. Dari hasil survei lapangan membuktikan bahwa kualitas pelayanan merupakan peringkat pertama kenapa masyarakat memilih bergabung dengan suatu bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini semua Bank Konvensional berlomba-lomba untuk senantiasa memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, tidak telepas dalam hal ini Bank Syari’ah yang dalam operasionalnya juga memberikan jasa tentunya unsur pelayanan yang baik dan islami hahrus diperhatikan dan senantiasa ditingkatkan. Tentunya hal ini harus didukung oleh adanya SDM yang cukup handal dibidangnya. Kesan kotor, miskin dan tampil ala kadarnya yang selama ini melekat pada “Islam” harus dihilangkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;C. Keterkaitan Institusi Pendidikan dalam Pengembangan Perbankan Syariah &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Seperti telah disebutkan di atas bahwa salah satu penghambat perkembangan Bank Syari’ah adalah keberadaan SDM. Guna menciptakan SDM yang handal dan profesional dibidang Perbankan Syari’ah tentunya tidak terlepas dari peranan Institusi Pendidikan yang dalam hal ini memang berperan sebagai pencetak SDM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat prospek Bank Syariah dalam dunia perbankan sangat bagus bahkan mendapat tanggapan positif dari semua pihak, sebaliknya perkembangan Bank Syariah sendiri masih berada pada phase “growth” justru sangat kritis/riskan. Pilihan kita hanya satu yakni bagaimana mewujudkan keberhasilan atau sukses. Kiranya dalam pengembangan Bnak Syariah ini dipersyaratkan dukungan SDM yang berkualitas, berintegritas dan bermoral islami. Dan mengingat sampai saat ini masih belum ada lembaga/institusi pendidikan yang handal dan berkualitas dalam menciptakan SDM Perbankan Syariah, maka sudah saatnya bagi para cendekiawan muslim untuk turut serta memikirkan pengembangan Perbankan Syariah dengan cara menyiapkan SDM yang handal dan profesional di bidang perbankan syariah melalui institusi pendidikan yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh apa yang telah dirintis oleh STIE Perbanas Surabaya dengan memberikan mata kuliah pilihan Syariah Banking pada mahasiswanya mulai tahun ajaran 1999/2000 yang dalam pelaksanaanya bekerjasama dengan PT. BPR Syariah Baktimakmur Indah sebagai tenaga pengajar. Dengan keberhasilan yang dicapai dalam taraf uji coba ini, direncanakan pada tahun ajaran berikutnya dapat ditingkatkan dengan membuka Program D-1 dan D-3 Perbankan Syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;D. Penutup &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan perbankan syariah pada dasarnya merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Pengembangan Ekonomi Islam. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Karena kontroversi yang merebak hanya akan membingungkan umat, yang berakibat kepada keraguan mereka untuk menyambut kehadiran “bayi ekonomi Islam” yang untuk masa sekarang ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Drs. Ec. H. Tjuk K Sukiadi - Komisaris Utama PT. BPR Syariah Baktimakmur Indah Sidoarjo&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Tazkia Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-5354451547796902978?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/5354451547796902978/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/peluang-dan-kendala-pengembangan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5354451547796902978'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5354451547796902978'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/02/peluang-dan-kendala-pengembangan.html' title='Peluang Dan Kendala Pengembangan Ekonomi Islam Di Indonesia'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-8896068142574558074</id><published>2010-01-30T07:42:00.003+07:00</published><updated>2010-01-30T07:50:04.124+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Islam'/><title type='text'>Islamic Based Economy – Sebuah Solusi Ekonomi Mandiri</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Prolog &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari negara yang dijuluki Macan Asia, Indonesia masuk menjadi negara yang bisa dijuluki Tikus Asia karena dulu sebagai macan ditakuti oleh negara-negara pesaingnya bahkan negara adidaya, sementara sekarang sebagai tikus dihidupi oleh sisa sisa konsumsi negara-negara pesaingnya dan negara adidaya. Daging yang dikonsumsi sang macan maupun sisa-sisa yang dikonsumsi si tikus tersebut dikemas dalam bentuk pinjaman riba yang tentu saja pada dasarnya memperburuk kondisi Indonesia itu sendiri. Tidak ada sesuatu yang bersih (halalan thayyiban) yang menjadi sumber makanan sang macan ataupun si tikus untuk tumbuh berkembang dengan baik.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah dalam Kitab Suci Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 275-276; 278-279 menyatakan:&lt;br /&gt;“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Marshall Plan Vs Pinjaman Riba&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Amerika Serikat membantu Eropa Barat setelah Perang Dunia II melalui Marshall Plan-nya, yang mana Eropa Barat membayar bantuan Amerika Serikat tersebut dengan barang-barang kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Apa yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Eropa Barat pada saat itu sangat bisa dikategorikan sebagai pembiayaan As-Salam (In-Front Payment Sale), di mana bantuan tersebut adalah jual beli dibayar di depan antara Amerika Serikat dan Eropa Barat atas barang-barang yang menjadi kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Marshall Plan telah membuat Eropa Barat bergiat dalam kegiatan ekspor barang-barang ke Amerika Serikat, dan Amerika Serikat bisa berkonsentrasi dalam pembuatan barang-barang kebutuhannya yang lain secara lebih spesifik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika masih menimba ilmu di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia belasan tahun yang lewat, penulis ingat bahwa cerita mengenai Marshall Plan ini digembar-gemborkan oleh beberapa tokoh pengambil keputusan ekonomi Indonesia yang biasa disebut “Berkeley Mafia”. Cerita Marshall Plan ini menjadi justifikasi pemerintah Indonesia di masa itu untuk meminjam terus menerus dari negara-negara barat (direpresentasikan oleh IGGI – Inter Governmental Group on Indonesia) yang katanya hanya dikenakan “bunga lunak” demi pembangunan di Indonesia. Hal seperti ini terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia sekarang ini melalui CGI (Consultative Group on Indonesia), World Bank, IMF (International Monetary Fund), dan sebagainya. Marshall Plan yang dilakukan Amerika Serikat atas Eropa Barat jelas-jelas berbeda dengan pinjaman bunga-berbunga yang dilakukan negara-negara barat atas Indonesia. Marshall Plan mempunyai substansi As-Salam sebagai salah satu bagian dari Islamic Based Economy, sementara pinjaman-pinjaman bunga berbunga adalah sangat ditentang dalam Islamic Based Economy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eropa Barat dapat terus tumbuh setelah menerima bantuan Amerika Serikat melalui Marshall Plan. Sementara dalam kenyataannya, pinjaman-pinjaman riba yang dikemas dengan nama bantuan luar negeri sempat membuat Indonesia disinyalir mempunyai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut sangat rentan dan dapat dengan mudah dihancurkan karena sistem ekonomi dan keuangannya tidak mandiri dan sangat bergantung dengan negara-negara barat. Pada masa sekarang ini, kita melihat bahwa sistem ekonomi dan keuangan yang tidak mandiri ini membuat Indonesia sangat bisa didikte oleh negara-negara barat. Pendiktean tersebut tidak hanya dalam hal ekonomi dan keuangan, namun juga dalam hal politik dan pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Islamic Based Economy&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Islamic Based Economy (IBE) mengintisarikan bahwa riba dilarang, jual beli dan profit / revenue sharing yang didasari oleh risk sharing (muqaradhah / mudharabah) dan kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan sendiri adalah halal dan diberkati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah SWT &amp;amp; Hadits Rasulullah Muhammad SAW menyatakan: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S.: Al Baqarah:275). Dari Suhaib Ar Rumi r.a., bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (H.R. Ibnu Majah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi riba yang mendasari ekonomi Indonesia selama ini, telah menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi biaya tinggi. Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Indonesia mengaplikasikan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW dalam ekonominya. Pembahasan dengan grafik-grafik berikut ini memperjelas bagaimana profit / revenue sharing dalam IBE menghasilkan economies of scale yang lebih baik dibandingkan ekonomi konvensional yang riba dalam skala mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profit / revenue sharing apabila diterapkan dalam skala ekonomi makro akan sangat mendorong efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri. Efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri akan meningkatkan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri. Peningkatan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri akan menghasilkan kemandirian dalam ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kemandirian Ekonomi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Self-sufficient economy atau ekonomi mandiri harus menjadi tujuan utama negara dalam kiprahnya menjamin eksistensi bangsa. Kemandirian ekonomi bukan berarti menarik diri dari perdagangan, jasa dan ekonomi internasional. Namun kiprah dalam perdagangan, jasa dan ekonomi internasional itu dilakukan semata-mata karena ada kekurangan-kekurangan dalam perdagangan, jasa dan ekonomi yang benar-benar tidak dapat dipenuhi di dalam negeri; bukan karena dikondisikan oleh satu dan lain hal untuk tidak dapat dipenuhi (misalkan karena kolusi, korupsi dan nepotisme).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang CGI beberapa tahun yang lewat, wacana Indonesia dimasukkan ke dalam kategori less developed country pernah mencuat untuk mendapatkan potongan hutang luar negeri sampai 80% dari outstandingnya. Hal ini memang dimungkinkan, melihat dari pengalaman beberapa negara Amerika Latin (salah satunya Brazil). Indonesia tidak cukup berani untuk membawa dan merealisasikan wacana tersebut ke dunia internasional, dengan alasan bahwa Indonesia masih cukup mampu membayar hutang-hutangnya dan Indonesia tidak ingin kehilangan investor-investor asing yang sudah ada dan yang potensial masuk ke Indonesia. Padahal investor riil jumlahnya lebih sedikit dari pada lender riba yang sudah ada dan yang potensial untuk masuk. Dengan alasan yang masih sama, Indonesia terus menerus berusaha meminjam dari IMF yang dikuasai negara-negara barat. Indonesia terus-menerus melakukan kebijakan riba untuk keluar dari masalah ekonomi yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat riba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya kita mencoba keluar dari lingkaran setan ini dengan melakukan taubat nasuha. Hentikan mengusahakan pinjaman riba dari negara-negara barat. Jalin hubungan lebih baik lagi atas negara-negara potensial yang mempunyai ikatan kuat dalam spiritual Islam dengan sebagian besar penduduk Indonesia. Ajak mereka untuk menjadi investor riil di Indonesia melalui hal-hal yang diintisarikan dalam IBE dengan cara mengaplikasikan IBE dalam perekonomian kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tidak berlebihan rasanya jika dikatakan penerapan IBE akan terus bergulir, mengingat banyak daerah yang menuntut diberikan otonomi untuk menjalankan kebijakan di daerahnya sesuai dengan syariat Islam. Islamic Based Economy – IBE adalah aplikasi syariat Islam dalam perekonomian. Konsep IBE ini dimunculkan sebagai upaya kontribusi terhadap pengembangan perekonomian Indonesia yang lebih sesuai dengan syariah, yaitu keterkaitan yang erat antara sektor keuangan dengan sektor riil dan tanpa riba. Insya Allah, ijtihad ini dapat berhasil guna bagi pihak-pihak yang menerapkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Muhammad Gunawan Yasni, MM, CIFA (pengembang produk keuangan syariah di PT Bahana Artha Ventura) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-8896068142574558074?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/8896068142574558074/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/islamic-based-economy-sebuah-solusi.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8896068142574558074'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8896068142574558074'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/islamic-based-economy-sebuah-solusi.html' title='Islamic Based Economy – Sebuah Solusi Ekonomi Mandiri'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-5953837977611641976</id><published>2010-01-25T08:48:00.002+07:00</published><updated>2010-01-25T08:55:45.909+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tokoh'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Islam'/><title type='text'>Ekonomi Islam Cokroaminoto</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;1. Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi Islam kontemporer saat ini dapat dikerangkakan dalam dua garis utama, berkenaan dengan studi akademis dan arena praksis. Studi akademis selalu berasumsi mengenai kedudukan Islam berhadapan dengan dua kutub ideologi lainnya, kapitalisme dan sosialisme. Akademisi biasanya meletakkan Ekonomi Islam sebagai implementasi fiqh muamalah yang memiliki tujuan syari’ah, yaitu mashlaha untuk ummat, keadilan dan kesejahteraan. Atas dasar kedudukan tujuan syari’ah tersebut kemudian para akademisi terjebak pada perdebatan apakah ekonomi Islam berbeda, menjadi titik tengah atau melakukan akomodasi atas ideologi kapitalisme atau sosialisme.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Arena praksis di sisi lain mencoba merealisasikan konsep fiqh muamalah akomodatif terhadap sistem ekonomi yang berkembang saat ini. Hasilnya adalah melakukan modifikasi sistem keuangan, perbankan, asuransi, pemasaran, manajemen dari perspektif Barat. Menjadi maklum ketika hari-hari ini ekonomi Islam banyak bersentuhan dengan pasar saham, sistem pembiayaan (musyarakah, murabahah, atau lainnya), serta lebih mengutamakan aspek penguatan makro ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun dalam perjalanannya sistem serta lembaga keuangan Islam masih diliputi kontroversi-kontroversi pemikiran di dunia Islam sendiri maupun perbedaan yang menyolok dengan sistem serta lembaga keuangan konvensional. Perbankan Islam terkait penyelesaian masalah riba (musyarakah/mudharabah dan murabahah), sedangkan pasar modal pada masalah maisir dan gharar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, apakah Ekonomi Islam secara akademis maupun praksis telah menyentuh masalah ke-Indonesia-an? Perlu diketahui, Ekonomi kapitalis saat ini lebih konsern pada masalah dan rasio-rasio makro ekonomi, sedangkan masalah mikro tidak tersentuh langsung (hanya menjadi dampak makro ekonomi), inilah yang disebut Tricle Down Effect Mechanism. Sedangkan ekonomi sosialis sendiri sepertinya berjalan di tempat, terbukti dengan makin tereduksinya Pasal 33 UUD 1945. Keinginan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjadi jalan tengah kapitalisme dan sosialisme, yaitu Ekonomi Kerakyatan serta lebih dari itu ingin mewujudkan negara ber-Ketuhanan. Tetapi kenyataannya, bagaimana Ekonomi kita sekarang, menjadi Ekonomi Kerakyatan “semu” atau menjadi subordinat Neoliberalisme? Wallahua’alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;2. Ekonomi dalam Bingkai Pemikiran Tjokroaminoto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini akan kita lihat bingkai pemikiran ekonomi Tjokroaminoto yang dikemas dalam Dua Prinsip Utama mengenai Konsep Ilmu Sosial Islam. Prinsip Pertama yaitu Kedermawanan Islami. Menurut beliau kedermawanan bukanlah melakukan sedekah sebagai kebajikan semata, tetapi sedekah adalah kewajiban untuk meraih cinta Allah. Dampaknya, pertama, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi untuk mencapai Keridhaan Allah. Kedua, zakat sebagai dasar bagi distribusi dan pemerataan kekayaan untuk seluruh masyarakat. Ketiga, kemiskinan dunia bukanlah kehinaan, tetapi kejahatan dunia adalah kehinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip kedua yaitu Persaudaraan Islam. Persaudaran Islam menurut beliau harus dibangun bukan berdasarkan pada suku, warna kulit, ras, kekayaan atau lainnya, tetapi berdasar pada ketakwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua Prinsip Utama di atas hanya dapat dijalankan, seperti dijelaskan dalam buku beliau, dengan cara sinergi antara realitas sosial ekonomi masyarakat merujuk pada sirah dan jejak Muhammad saw.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;3. Rujukab Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bangunan ekonomi yang dibangun Rasulullah berawal dari penguatan ekonomi rakyat, ekonomi para sahabat yang lebih didominasi fuqara’ wal masakin. Rasulullah berdasarkan Al-Qur’an melakukan “Back To Nature Economics” sebagai pilar utamanya. Ekonomi Natural diawali dengan menekankan pentingnya distribusi, keadilan, nilai tambah untuk semua, serta pengelolaan “keikhlasan” dalam berekonomi. Ekonomi Natural juga tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, lingkungan dan bahkan tanggung jawab utama kepada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi Natural dijalankan dengan cara mereduksi pola pikir kapitalistik Mekkah yang lebih menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas kita semua menjaga Ekonomi Islam agar tidak terjebak pada Tricle Down Effect Mechanism. Ekonomi Islam harus menyeimbangkan kedudukan makro dan mikro ekonomi. Saya berpendapat, Ekonomi syari’ah tidak mengenal dominasi Makro ekonomi atas Mikro Ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Implementasi&lt;/span&gt; &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.:&lt;/span&gt; &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Strategi Ekonomi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Agenda beberapa tahun ke depan adalah merancang pemberdayaan mikro tanpa meninggalkan pengembangan makro ekonomi Islam. Artinya, saatnya memikirkan lebih konkrit mekanisme yang menyentuh langsung pada sektor riil. Beberapa hal dapat dilakukan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menemukan formulasi mikro ekonomi berasaskan mashlaha untuk semua. Mekanisme zakat, infaq dan shadaqah bukan hanya sebagai bentuk kewajiban, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh sebagai inti pendekatan mikro yang berdampak pada ekonomi makro. Menemukan dari bawah mekanisme berdagang, berinvestasi, produksi dan melakukan pemasaran bagi ekonomi rakyat secara luas dan berkeadilan. Mengembangkan akhlak bisnis ekonomi rakyat berbasis spiritualitas Islam itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menggali dan mengangkat kearifan lokal dalam berekonomi. Konsekuensinya adalah menelusuri mekanisme manajemen, administrasi dan keuangan/akuntansi ekonomi rakyat sesuai realitas Ke-Indonesia-an tanpa meninggalkan batasan syari’ah. Mensinergikan mikro dan makro ekonomi atas dasar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan dalam bingkai ketundukan untuk mewujudkan mashalah untuk semua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan teknis, yaitu alternatif konsep pembiayaan, seperti salaf atau qardh yang memang secara tradisional fiqh-nya lebih dekat dekan sistem pinjaman/pembiayaan. Sistem muzara’ah dan musaqah juga hanya dilihat untuk pertanian. Perlu pengembangan berbasis sistem tersebut karena lebih dekat dengan sistem investasi-produktif, daripada sistem musyarakah atau mudharabah yang lebih dekat dengan investasi-perdagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;5. Catatan Akhir&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Riset Keuangan Syari’ah Universitas Cokroaminoto Yogyakarta menggunakan Dua Prinsip Utama HOS Tjokroaminoto saat ini mencoba mengembangkan gagasan ke depan mengenai perekonomian secara makro dan mikro, mencoba untuk melakukan karya Ekonomi Islam ala Tjokroaminoto. Berfikir Ekonomi dan Sosial Cara Islam dari HOS Tjokroaminoto sering disalahpahami sebagai penerimaan terhadap Sosialisme Marxis. Konsep sosial dan ekonomi menurut Tjokroaminoto adalah Konsep Ekonomi Islam yang mencoba untuk mensinergikan realitas sosial masyarakat Indonesia dan jejak Rasulullah. Asumsi utama HOS Tjokroaminoto adalah bahwa manusia tidak hidup untuk diri sendiri ataupun hanya untuk relasi sosial semata. Lebih dari itu, kehidupan sosial ekonomi Islam manusia sebagai khalifatullah fil ardh harus dibangun dari rujukan Al Qur’an Surat 51 ayat 56 sebagai koridor utama, yaitu pergaulan hidup dan keterikatan sosial untuk mengejar hal yang lebih tinggi, bentuk pengabdian setiap manusia kepada Allah (Abd’ Allah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh: Aji Dedi Mulawarman&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Orasi Ilmiah disampaikan pada Acara Wisuda Sarjana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta tanggal 12 September 2007, di Auditorium RRI, Jogjakarta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-5953837977611641976?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/5953837977611641976/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/ekonomi-islam-cokroaminoto.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5953837977611641976'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5953837977611641976'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/ekonomi-islam-cokroaminoto.html' title='Ekonomi Islam Cokroaminoto'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-2804300764680557927</id><published>2010-01-19T17:03:00.001+07:00</published><updated>2010-01-19T17:06:40.536+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><title type='text'>Kesiapan Pengusaha dan Ummat Dalam Menerapkan Sistem Ekonomi Syariah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;A. Pendahuluan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Adalah tidak wajar bagi seorang muslim menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk kesibukan berbisnis dan melupakan adanya hari akhirat, meskipun ingat hari akhirat namun waktu yang digunakannya tidak membawa manfaat, atau terbuang percuma karena tidak mendasari segala aktivitasnya dengan niat. Seorang ulama salaf menyatakan : “yang paling utama bagi seseorang berakal adalah yang paling diperlukannya masa kini. Sedangkan yang paling diperlukannya masa kini adalah yang paling banyak membawa kebahagiaan di masa mendatang (akhirat).”&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Karena itu marilah kita mulai dari sekarang dengan mempersiapkan modal/uang atau harta dan diri kita (SDM) untuk konsisten mengkaji, menerapkan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam. Sebagaimana Muadz bin Jabal mengatakan: “… engkau memang perlu memperoleh bagianmu dari dunia, namun lebih perlu lagi memperoleh bagianmu dari akhirat…” Wasiat tadi menyuruh kita untuk mulai berbisnis menggunakan sistem yang berbasis muamalah syariah (ekonomi syariah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman: “… dan janganlah engkau melupakan bagianmu dari dunia…” (Al Qashah:77). Dunia adalah ladang akhirat, didalamnya manusia menghasilkan perbuatan-perbuatan kebajikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;B. Landasan Ekonomi Syariah &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Banyak dari teori-teori ekonomi modern yang merupkan hasil replikasi dari pemikiran ekonomi muslim. Oleh karena itu sikap ummat Islam terhadap ilmu-ilmu ekonomi barat jangan terlalu terpesona, marilah kita kembali dengan kitab-kitab klasik Islam. Didalam kita klasik itu banyak kita gali teori-teori ekonomi syariah sehingga bisa dikondisikan ke ekonomi modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, banyak tokokh ekonomi konvesnsional menyatakan adanya unsur terpenting dan mempunyai pengaruh yang besar dalam menciptakan kesejahteraan yang merata berdasarkan adil dan makmur, yaitu adanya unsur moral atau etika, yang merupakan bagian terpenting dari landasan semua agama. Maka, sifat moral atau etika juga harus diterapkan bagi setiap pengusaha atau eksekutif atau profesional atau pejabat apapun dan juga setiap ummat yang ada di bumi Indonesia ini sebagai bagian dari unsur fit and proper test. Khususnya bagi seorang muslim, moral atau etika merupakan suatu unsur inheren sehingga tetap mempunyai komitmen yang kuat dalam mewujudkan sistem ekonomi berbasiskan ekonomi syariah. Sistem ekonomi yariah disini bukanlah sekadar imbuhan belaka, dimana setiap ada ilmu kita imbuhkan dengan syariah padahal sebenarnya tidak, yaitu apabila kita selalu menghubungkan segala aktivitas dengan maqashid syariah amua tidak mau value yang diterima oleh seorang muslim adalah ibadah dan pahala dari Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa depan ekonomi menurut M. Umer Chapra adalah terletak pada kesungguhan muslim itu sendiri dalam mengimplementasikan sistem ekonomi syariah dan etika bisnis syariah, dan ini tidak mungkin terwujud bila kita sebagai khalifah tidak memenuhi persyaratan fit and proper test, dimana fit berarti bersih (shiddiq dan amanah), dan transparan (tabligh), sedangkan proper berarti profesional (fathonah). Bersih transparan da profesional adalah merupakan formula sistem pengelolaan yang Good Corporate Governance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalam menjalankan sistem ekonomi syariah, maka secara otomatis akan terjadi redistribusi aset produksi melalui mekanisme pasar yang berkeadilan sebagaimana yang dijalankan Rosulullah SAW, bahwa harga itu urusan Tuhan, karena pada hakikatnya sistem ekonomi syariah tidak akan pernah membiarkan harta atau aset itu hanya beredar di kalangan tertentu saja. Melalui majelis seminar ini, yang mengambil tema Prospek dan Tantangan Industri Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Perspektif Pasar dan Sumberdaya Insani, maka penulis mengusulkan bagi para praktisi/akademisi ekonomi, orang tua, calon mahasiswa, calon pemberi beasiswa dan lembaga-lembaga pendidikan hendaknya mempersiapkan 3 (tiga) kriteria pokok : kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam menuju ekonomi syariah. (bersambung) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;C. Persiapan Untuk Pengusaha dan Ummat &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebaik-sebaiknya bekal (persiapan) dalam kehidupan di dunia adalah menuju insan muttaqin. Untuk mewujudkan predikat taqwa yang kita raih tersebut, maka setiap muslim hendaknya memberikan keprihatinan dan kepedulian penuh terhadap beberapa elemen berikut ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;01. Memulai Usaha dengan niat yang baik.&lt;br /&gt;- Bagi para pengusaha, mulailah dengan meneguhkan niat untuk senantiasai mengutamakan ketulusan dan kejujuran dalam bermuamalah (bisnis). Kemudian mempunyai keyakinan bahwa bisnisnya sejalan dengan syari’ah sehingga untung atau rugi tetap akan memperoleh keuntungan diakhirat.&lt;br /&gt;- Predikat jujur harus sudah ada pada diri muslim, sebagaimana awalnya Nabi Muhammad SAW diberi gelar Al Amin (kredibilitas), yang sebelum diangkat sebagai nabi tidak punya apa-apa, mengapa setelah itu dapat menjadi orang kaya. Modal kita adalah nama baik kita sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;02. Memilih jenis usaha yang tergolong halai atau fardhu kifayah.&lt;br /&gt;- Bagi para pengusaha maupun ummat, marilah secara bersama-sama membangun jenis usaha yang halal dan menggunakan sistem syari’ah, serta menghidupkan jenis usaha yang bersifat fardhu kifayah yaitu memilih jenis usaha yang penting dan perlu untuk kemaksiatan, atau sebagai produsen untuk produk yang najis (khamr), peternak babi dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;03. Jangan sampai disibukkan pekerjaan sehingga melupakan shalat.&lt;br /&gt;- Para pengusaha dan ummat marilah sama-sama mementingkan kepentingan Allah semata dan saling memberi nasihat ketika dalam melakukan bisnis, misalnya dalam melakukan transaksi pada waktu shalat jum’at sedang berlangsung atau benar-benar menyengajakan meninggalkan shalat fardhu demi keuntungan rupiah, atau selalu menunda-nunda shalat di akhir waktu. Disamping itu marilah tegakkan shalat dengan berjama’ah, nilai jama’ah inilah yang akan memberikan rasa kebersamaan kita tidak ada perbedaan antara pengusaha atau pemilik dengan pekerja atau pengguna jasa, semuanya sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;04. Terus berzikir selama berada dipasar&lt;br /&gt;- Selalu mengingat Allah dimana saja berada, terlebih ketika masuk ke dalam pasar, dunai bisnis. Umar r.a. setiap memasuki pasar membaca do’a “ Allahumma inni a’udzu bika minalkufri walfusuqi wamin syarri maahathat bihi assuuq. Allaahumma inni a’udzu buka min yamiinin fajirah wa shafqatin khasirah”. Artinya Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari kekufuran dan kefasikan serta dari kejahatan apa saja yang melingkupi pasar ini. Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari ucapan sumpah palsu atau transaksi jual beli yang merugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;05. Jangan terlalu ambisius ketika berbisnis&lt;br /&gt;- Demi kesempurnaan sikap kehati-hatian, maka seorang pedagang atau pengusaha hendakalah memperhitungakan waktu yang secukupnya dlam mencari nafkah. Apabila telah memperoleh kecukupan, hendaklah ia pulang dan menyibukan dirinya dengan perniagaan akhirat. Disebutkan dalam hadits : “Seburuk-buruk tempat adalah pasar-pasar dan seburuk-buruknya penghuninya adalah yang pertama memasukinya dan yang terakhir meninggalkannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;06. Menjauhkan diri dari segala yang meragukan&lt;br /&gt;- Mungkin kita sudah mengetahui dengan jelas sesuatu yang bersifat haram dan tentu mudah pula untuk meninggalkannya, tetapi sukar sekali untuk sesuatu yang sifatnya meragukan (syubhat) atau yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap dirinya, maka dalam hal ini janganlah hanya mempertimbangkan pelbagai fatwa orang lain, tetapi hendaklah meminta fatwa dari hati nurani sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;07. Senantiasa Meneliti Kembali (mengevaluasi) segala aktivitas bisnis.&lt;br /&gt;- Setiap pengusaha (businessman), hendaknya selalu mengevaluasi kembali apakah semua transaksi yang telah dikerjakannya termasuk dalam kebaikan (benar) atau keburukan (salah). Layaknya ada seorang auditor atau malaikat pengawas yang akan mengevaluasi seluruh pekerjaan kita sehari-hari. Ingatlah selalu malaikat pengawas Raqib dan Atid. Pada hari kiamat kelak, para pengusaha akan dipertemukan kembali dengan setiap orang yang pernah menggunakan produk atau jasa dari pengusah dan masing-masing akan dihisab dengan amat teliti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;08. Melakukan Ihasan dalam Membayar Utang atau Menagih Utang.&lt;br /&gt;- Ihsan dalam menagih atau membayar utang harus dilakukan sehingga tidak terjadi perselisihan yang tidak diinginkan bersama. Bagi pemilik utang hendaklah menyegerakan membayar utangnya dengan tidak melakukan penundaan secara sengaja, begitu pula sebaliknya bagi pemilik piutang hendaknya menagih dengan cara yang ihsan, apabila si pengutang tidak mampu bayar maka beri tanggulah. Nabi bersabda : “Yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik dalam cara pelunasannya.” Hadits lain adalah Ambilah hakmu dengan cara secukupnya dan seadil-adilnya, sepenuhnya ataupun tidak, niscaya Allah akan menghisabmu dengan hisab yang ringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;D. Persiapan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam upaya menigkatkan profesionalisme dan sebagai lembaga keuangan utama yang mempromosikan dan menjalankan sistem ekonomi syariah, maka para pejabatnya teap dituntut untuk bekerja lebih keras lagi, kerja cerdas, kerja ikhlas lagi. Para menejmen harus mempunyai jiwa entrepreneur dan kompeten dalam bidangnya. Hal ini dirasakan akan lebih banyak lagi LKS yang berdiri dan dengan adanya sistem pasar yang terbuka, maka dampaknya adalah semakin luasnya cakupan pelayanan ke seluruh Indonesia atau ke luar negeri atau masuknya sebagai bagian dari kompetitor apabila LKS asing masuk ke Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemilik atau pemegang saham LKS hendaknya juga melakukan kerjasama dan selalu mempersiapkan diri terhadap perkembangan sistem perekonomian secara umum yang semakin pesat, seperti tuntutan terhadap level playing fields antar LKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara global langkah-langkah yang perlu diambil oleh LKS dalam mengembangkan sistem ekonomi syari’ah adalah :&lt;br /&gt;1. Merumuskan strategi pengembangkan jangka panjang, sebagai langkah proaktif terhadap perubahan yang akan terjadi.&lt;br /&gt;2. Istiqomah (memberikan komitmen) untuk melaksanakan terhadap langkah-langkah yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;3. Membuat produk-produk yang efesien dan efektif, misalnya produk yang memiliki kadar risiko yang kecil dan tetap mempunyai high return.&lt;br /&gt;4. Menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang handal.&lt;br /&gt;5. Memanfaatkan teknologi dan informasi dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian SDI maupun hasil produk yang dibuat.&lt;br /&gt;6. Melakukan penyebaran (membuka kantor cabang) atau membuat jaringan dengan lembaga keuangan sejenis atau di bawahnya (Bank Umum Syari’ah dengan BPRS atau dengan BMT atau dengan Koperasi).&lt;br /&gt;7. Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, seperti universitas atau akademi atau Institute dari luar negeri. Melakukan seminar-seminar , diskusi-diskusi, dan memanfaatkan forum-forum ilmiah, baik melaluli media elektronik maupun cetak.&lt;br /&gt;8. Aktif dalam memberikan masukan atau tanggapan terhadap perumusan regulasi yang sudah ada atau yang akan ada (revisi). Karena seringkali regulasi dijadikan ukuran berdasarkan metode konvensional.&lt;br /&gt;9. Melakukan kerjasama dengan para ulama, cendekiawan, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh sebagai upaya pendekatan berdasarakan unsur emosi dan atau rasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Aries Muftie (Direktur PT. Permodalan Nasional Madani) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-2804300764680557927?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/2804300764680557927/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/kesiapan-pengusaha-dan-ummat-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2804300764680557927'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2804300764680557927'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/kesiapan-pengusaha-dan-ummat-dalam.html' title='Kesiapan Pengusaha dan Ummat Dalam Menerapkan Sistem Ekonomi Syariah'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4099950749983656523</id><published>2010-01-16T12:33:00.002+07:00</published><updated>2010-01-16T12:41:00.767+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kesejahteraan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wakaf'/><title type='text'>Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono, baru saja mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010. Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia. Pencanangan Gerakan ini diharaplan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting bagi gerakan wakaf produktif di Indonesia dalam rangka meningkatan kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, isu wakaf uang mulai marak didiskusikan sejak awal tahun 2002, yaitu ketika IIIT (international Institute of IslamicThought) dan Departemen Agama RI menggelar Workshop Internasional tentang Wakaf Produktif di Batam, tgl 7-8 Januari 2002. Kemudian beberapa bulan pasca workshop itu, IAIN Sumut menggelar Seminar Nasional Wakaf Produktif di Medan, pada tangal 1-2 Mei 2002 dengan menghadirkan 16 pembiacara nasional. Setelah itu, Seminar International tentang wakaf kembali digelar di Medan oleh Universitas Islam Sumatera Utara, pada 6-7 Januari 2003 dengan menghadirkan pakar-pakar wakaf berkaliber dunia, seperti Prof.Dr.Monzer Kahf, Prof.Dr.M/.A Mannan, Prof.Dr.Sudin Haroun (Malaysia). Forum International Seminar Sumatera Utara mementuk tim pembahas Rancangan Undang-Undang Waqaf, yang terdiri dari Prof.Dr.Uswatun Hasanah, Dr.Mustafa Edwin, Nasution, Drs.Agustianto, M.Ag dan beberapa dosen UISU. Setelah tiga momentum tersebut, isu wakaf produktif dan wakaf uang menjadi marak dan banyak menjadi tema seminar di berbagai kampus dan lembaga, seperti di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Prof.Dr.Hamka, UIN Jakarta, dsb. Alhamdulillah forum semua forum ilmiah yang kita selenggarakan dan hadiri itu membuahkan hasil yang menggembirakan dan mendapatkan momentumnya di Istana Presiden Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil kajian yang panjang dan melelahkan itu selanjutnya membuahkan manfafat yang sangat menggembirakan, karena masalah wakaf uang dimasukkan dan diatur dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Undang – Undang ini selanjutnya disusul oleh kelahiran PP No No 42/2006. Dengan demikian, wakaf uang telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konsep dan Praktik Klasik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Isu mengenai wakaf uang sesungguhnya bukanlah wacana baru pada studi dan praktik dalam masyarakat Islam. Dalam sejarah Islam, masalah wakaf uang (waqf an-nuqud) telah berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Pengembangan wakaf dalam bentuk uang yang dikenal dengan cash wakaf sudah dilakukan sejak lama di masa klasik Islam. Bahkan dalam sejarah Islam, wakaf uang sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf uang juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf uang sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi wakaf uang. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya wakaf uang, sudah tidak ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai beikut :&lt;br /&gt;1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai&lt;br /&gt;2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.&lt;br /&gt;3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)&lt;br /&gt;4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar kajian yang dilakukan oleh Departemen Agama (2003), perolehan wakaf tunai di Timur Tengah mencapai 20 persen. Sementara di Indonesia belum berjalan sama sekali. Menurut Ridwan El-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki modern , Mesir, India, Pakistan, Iran, Singapura dan banyak negara lainnya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Tunai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kesejahteraan Ekonomi Umat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Di tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia&lt;br /&gt;1. Angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yang perlu mendapat perhatian dan langkah-langkah yang konkrit.&lt;br /&gt;2. Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin&lt;br /&gt;3. Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan&lt;br /&gt;4. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan public goods.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Masyita, dkk dalam study mereka yang bertemakan “A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for the Poverty Alleviation in Indonesia” dinyatakan bahwa: Based on the study result above and various scenarios proposed, if the gathered fund through cash waqf certificate increase i.e. IDR 50 million in a day, it will take approximately 11000 days (30 years) to eliminate poverty and 21000 days (57 years) to increase quality of live for Indonesian population with the assumption the others constant.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, dana waqaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam, dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, lembaga pengelola wakaf nasional adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu lembaga-lembaga wakaf lainnya yang dikelola masyarakat dan ormas Islam juga sudah banyak yang muncul, Salah satunya adalah Waqf Fund Management dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI). Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf uang , maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan. Apalagi sebagaimana yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Mustafa E. Nasution, Ph.D, potensi wakaf tunai umat Islam di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya. Bahkan bisa jauh bisa lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini, dikarenakan, lingkup sasaran pemberi wakaf uang (wakif) bisa menjadi sangat luas dibanding dengan wakaf biasa. Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp 10.000,-, Rp 25.000,- 50.000,-, Rp 100.000,- Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.000.000. Jika jumlah umat Islam yang berwakaf 26 juta saja, maka bisa dihimpun dana lebih dari 22 triliun lebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Berwakaf Uang Melalui Bank syariah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan karakternya, benda waqaf harus bersifat abadi dan tidak cepat habis. Uang yang diwaqafkan mestilah abadi nominalnya. Misalnya, jika si A mewakafkan uang sejumlah Rp 10 Juta hari ini, maka di masa depan uang tersebut harus masih ada (eksis). Oleh karena itu, uang itu haruslah diinvestasikan ke sektor produktif yang menguntungkan, agar uang yang diwakafkan itu membuahkan hasil, di mana pokoknya tetap eksis. Sabda Nabi Saw, “Tahanlah pokoknya dan manfaatkan hasilnya”. Hasil investasi itulah yang disalurkan untuk membantu fakir msikin dan kepentingan sosial, pendidikan dan keagamaan lainnya. Berdasarkan konsep wakaf uang tersebut, maka lembaga yang mengelola dan mengembangkan wakaf uang haruslah lembaga profesional. Untuk saat ini salah satu lembaga yang dianggap paling profesional melakukan investasi dengan ilmu manajemen resiko dan analisis pembiyaan yang baik adalah lembaga perbankan, Karena itulah, Undang-Undang mengamanatkan lembaga perbankan syariah sebagai institusi yang ditunjuk untuk mengembangkan dana wakaf produktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Agama telah menunjuk 5 (lima) bank syariah, sebagai lembaga yang dapat mengembangkan dana wakaf uang, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank DKI Syariah. Masyarakat luas yang ingin melakukan investasi akhirat untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir, dapat mewakafkan danaya ke Badan Waqaf Indoensia atau Waqaf Fund Management melalui bank-bank syariah yang telah ditunjuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Wakaf bernama Wafq Fund Management telah bekerjasama dengan beberapa bank syariah dalam mempermudah berwakaf uang melalui ATM dan kartu kredit syariah. Jika setiap muslim bisa mewakafkan uangnya hanya Rp 1000,- perhari, dengan jumlah wakif 1 juta orang, maka dalam sebulan Wakaf Fund Management akan bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 30 milyar sebulan. Ini adalah potensi dana yang sangat luar biasa di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kualifikasi Manajemen Wakaf&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Selain itu pengelolaan waqaf uang harus transparan dan memenuhi prinsip God Govarnance yang baik. Oleh karena institusi wakaf uang adalah perkara yang baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Agustianto (Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4099950749983656523?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4099950749983656523/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/wakaf-uang-dan-peningkatan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4099950749983656523'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4099950749983656523'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/wakaf-uang-dan-peningkatan.html' title='Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4064380444363650899</id><published>2010-01-15T09:40:00.001+07:00</published><updated>2010-01-15T09:49:08.737+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Krisis'/><title type='text'>Bubble Economy Dan Fenomena Ribawi (Telaah  terhadap Akar Krisis Keuangan Global)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Krisis keuangan global yang terjadi di Amerika Serikat telah menimbulkan keterpurukan ekonomi yang sangat dalam bagi perekonomian AS. Krisis keuangan yang berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Raksasa keuangan sebesar Lehman Brothers pun bisa tumbang. Nyatanya dia tidak sendirian, pelaku bisnis raksasa lainnya juga mengalami nasib tragis yang sama, seperti Washington Mutual Bank. Perusahaan asuransi terbesar di dunia American International Group (AIG) dan perusahaan sekuritas raksasa Merrill Lynch, Morgan Stanley dan Goldman Sachs mengalami sempoyongan yang luar biasa. Pemerintah AS terpaksa mengambil alih perusahaan-perusaha an tersebut. Para investor mulai kehilangan kepercayaan, sehingga harga-harga saham di bursa-bursa utama dunia pun rontok, termasuk Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menyusul tumbangnya banyak perusahaan finansial, pencaplokan perusahaan pesaing makin marak. Pengambil alihan secara paksa (hostile takeover) menjadi sesuatu yang wajar dalam dinamika pasar. Bagi perusahaan finansial yang memiliki produk derivatif luas di pasar, keberadaan perusahaan bisa dipermainkan para spekulan. Saat perusahaan mulai goyah pencaplokan oleh perusahaan lain tidak terhindarkan. Pasar menjadi ganas dan liar, tidak terkendali. Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda keruntuhan sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak analisis terkait dengan kehancuran pasar finansial, mulai dari kebijakan defisit AS, kebijakan suku bunga rendah di era Greenspan, keserakahan elit politik, kegiatan spekulatif para petinggi perusahaan, seperti dilakukan Dick Fuld, CEO Lehman Brothers, tingginya biaya program politik luar negeri, manipulasi laporan keuangan dan lain-lain. Hampir semua analisis itu  tidak menukik kepada akar masalah yang paling dalam, sehingga apapun obat dan strategi pemulihan   yang diberikan pasti tidak mujarab. Penyakit krisis pasti kembali kambuh dan terus berulang. Paparan dalam tulisan ini akan menjelaskan akar masalah yang sesungguhnya dari krisis keuangan yang selalu terjadi sepanjang sejarah, termasuk krisis keuangan saat ini yang bermula dari Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Riba sebagai puncak krisis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pencipta alam semesta dan pencipta manusia, Dialah Allah Rabbbul ’Alamin, Dialah  yang paling dan Maha  pintar dari siapapun. Dia sudah memberikan jawaban dalam kitabnya  Alquran bahwa akar masalah kerusakan ekonomi adalah riba (QS.30 : 39 -41) . Dalam semua Kitab suci yang diturunkanya Taurat dan Injil, dia juga telah mengharamkan riba.  Tak diragukan sedikitpun bahwa akar masalah yang paling utama adalah sistem riba yang menjadi instrumen dan jantung kapitalisme dalam seluruh transaksi keuangan. Walaupun harus diakui bukan riba satu-satunya yang menjadi akar terjadinya krisis finansial tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surah Ar-Rum ayat 41 Allah berfirman, :”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah- mudahan mereka kembali ke jalan Allah”&lt;br /&gt;Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan  dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia, pendekarnya  adalah Amerika dan Eropa dan selanjutnya diikuti oleh Indonesia dan negara lainnya. Ayat sebelumnya yakni ayat 39 berbicara dengan jelas bahwa sistem riba tidak akan menumbuhkan ekonomi masyarakat, tetapi malah merusak perekonomian. Firman Allah  “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat Alquran tersebut berbicara dalam konteks ekonomi makro, artinya mengenalisis ekonomi secara agregat, bukan secara mikro, seperti membandingkan harga jual beli murabahah dengan bunga bank konvesnional. Bunga bank konvensional bagi banyak orang tak begitu terasa bagi kerusakan ekonomi, tetapi ketika bunga sudah menjadi sistem finansial global dan nasional, maka dampaknya luar biasa jahat bagi pembangunan ekonomi. Bunga sedikit atau banyak tetap disebut riba, sebagaimana daging babi yang sedikit dengan yang banyak, yang sedikit tetap daging babi juga. Hadits Nabi Saw,  ”Sedikit dan  banyaknya hukumnya haram”. Demikian pula riba, baik diterapkan dalam ekonomi mikro maupun makro tetap haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Macam Krisis Finansial&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Krisis Keuangan global dapat dibedakan kepada dua macam krisis, Pertama krisis di pasar modal (capital market) dan kedua krisis di pasar uang (money market).  Kedua bentuk financial market itu membuka peluang kepada transaksi  dengan tingkat spekulasi yang tinggi. Keduanya menggunakan bunga sebagai instrumen. Keduanya juga memisahkan sektor moneter dan sektor riel sebagaimana diajarkan sistem ekonomi kapitalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di capital market konvensional, sangat dimungkinkan terjadinya short selling dan margin trading . Kegiatan bisnis tersebut sangat sarat dengan motif spekulasi. Sementara di pasar uang terdapat dua kesalahan besar yang berakibat kepada krisis, pertama, kegiatan transaksi valas yang bermotif spekulasi, baik spot maupun bukan, seperti forward, options dan swaps transaction. Kedua bahwa yang menjadi standar keuangan international adalah fiat money.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam yang berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah dari langit tentu memiliki ajaran yang unggul, rasional dan ilmiah dan empiris. Menurut ekonomi Islam, sektor moneter dan sektor riil tidak boleh terpisah, sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalisme keduanya terpisah secara diametral. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi pada kedua pasar keuangan di atas, yaitu di pasar modal dan  pasar valas (money market) sehingga ekonomi dunia terjangkit penyakit yang bernama balon economy  (bubble economy). Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong.. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang  (Republika, 18-8-2000).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, disebutkan  bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options. Sementara itu menurut Kompas September 2007, uang yang beredar dalam ransaksi valas sudah mencapai 1,3 triliun dalam setahun. Data ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan semakin melejit meningalkan sektor riel. Dengan demikian balonnya semakin besar dan semakin rawan mengalami letupan. Ketika balon itu meletus, maka terjadilah krisis seperti yang sering kita saksikan di muka bumi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena fungsi uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hindari Maghrib&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari  maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang  utama krisis.  Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel.  Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa  di dalam financial market, margin trading  dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam  transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu,  ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi  dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan  bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan  untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambillah 100-an buku-buku Islam (fiqh, tafsir dan hadits), lalu lihat dan analisis-lah definisi riba. Dari ratusan definisi riba itu disimpulkan, bahwa riba ialah az-ziyadah lam yuqabilha ’iwadh, artinya, riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa didasarkan adanya ’iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riel yang terdiri dari 3 macam, yaitu jual beli, bagi hasil dan ijarah, Jual beli contohnya ialah seperti jual beli dengan segala macamnya (jual beli murabahah, salam, istisna), Transaksi bisnis riel juga dapat diwujudkan dengan bagi hasil dan ijarah,. Bagi hasil diwujudkan  dengan konsep  mudharabah,  syirkah, mudharabah musytarakah, musyarakah mutanaqishah dan muzara’ah. Sedangkan ijarah diwujudkan dengan ijarah biasa, ijarah muwazy (paralel), IMBT. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transaksi mudharabah dan musyarakah serta transaksi jual beli murabahah, salam, istisna’ dan ijarah (leasing), memastikan keterkaitan sektor moneter dan sektor riel. Oleh karena itu pula salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma’kud ‘alaihi). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah. Jelasnya bahwa konsep ekonomi Islam menjaga keseimbangan sektor riel  dan sektor moneter. Begitu pula dengan perbankan Islam yang pertumbuhan pembiayaannya tidak dapat terlepas  dari pertumbuhan sektor riel yang dibiayainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jelas tidak boleh ada tambahan (keuntungan) tanpa adanya transaksi bisnis riel. Seorang spekulan mata uang, yang maraup keuntungan dari selisih harga beli dollar dan jualnya, adalah pelaku riba. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadian sebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatan transaksi bisnis valuta asing. Menurut Ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan transaksi di sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri dan sebagainya. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam Islam. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulatif menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak spekulasi valas ialah nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Mengambil gain dan keuntungan tanpa didasarkan pada kegiatan bisnis sektor riil adalah riba, baik di pasar uang maupun di pasar modal. Maka, seorang spekulan saham di pasar modal juga telah melakukan praktik riba..bahkan lebih jauh ia telah masuk kepada praktik gharar dan maysir. Demikian pula seorang yang ikut dalam transaksi bursa berjangka juga telah melakukan transaksi ribawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena ekonomi Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil, maka jumlah uang yang beredar menurut Islam, ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Demikian kata Ibnu Taymiyah di buku Majmu’ Fatawa pada abad pertengahan Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riel, Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara,apalagi negara yang kondisi politiknya tidak stabil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia ( London , New York , Chicago , Tokyo , Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia , jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara tahun 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok.     Para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kesadaran ekonom dan negara maju&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, sebagian pakar ekonomi dunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori Bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang bahaya transaksi maya (bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis (spekulasi) saham di pasar modal).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS: 2 :275-279), pada hakikatnya merupakan pelarangan terhadap transaksi maya atau derivatif . Firman Allah, “Allah menghalalkan jual-beli (sektor riel) dan mengharamkan riba (tranksaksi maya)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riel (barang dan jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Tambahan (gain) yang diperoleh dari jual beli itu termasuk kepada riba, karena gain itu diperoleh bighairi wadhin, yakni tanpa ada sektor riel yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemimpin negara-negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian dan segera mendorong konsep dan blueprint ekonomi Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, untuk meminimalisir kegiatan spekulasi dan  bubble economy para ekonom Barat mengusulkan untuk mengetatkan regulasi investasi. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres AS untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Pendapat senada juga diutarakan oleh Direktur IMF Strauss-Kahn mengenai perlunya penambahan aturan dan transparansi untuk menghidari krisis yang lebih parah. Meskipun kedua pernyataan ini terdengar berlawanan dengan semangat kapitalisme AS, namun akhirnya sebagian ekonom dan pengamat pasar keuangan sepakat bahwa liberalisasi pasar keuangan cenderung mendorong kepada ketidakstabilan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penutup &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Akar krisis keuangan global yang terjadi saat ini adalah praktik riba, maysir, dan gharar yang menjadi fenomena kapitalisme baik di pasar uang maupun pasar modal. Ekonomi kapitalisme yang tidak memisahkan sektor moneter dan riil berakibat pada penciptaan bubble economy yang sangat rawan menimbulkan krisis. Sedangkan ekonomi syariah tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi syariah mendorong adanya standarisasi currency internasional yang tidak lagi berbasis fiat money, tetapi emas dan perak. Emas dan perak dalam ekonomi Islam adalah hakim yang adil yang akan mengurangi spekulasi,  akan mewujudkan tingkat stabilitas keuangan dan menekan inflasi secara signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diserukan kepada para pemimpin dunia, para pakar ekonomi dan praktisi ekonomi keuangan dunia, untuk tidak meneruskan kegiatan ekonomi spekulasi, gharar dan riba  baik di money market maupun capital market, Jika praktik itu masih terus dijalankan, maka krisis demi krisis pasti akan terjadi secara terus menerus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah diharapkan lebih akomodatif terhadap ekonomi syariah, karena ekonomi syariah memiliki konsep yang unggul dalam mewujudkan kesejahteraan, stabilitas ekonomi, dan inflasi.   Selama ini sudah memang ada perbankan dan LKS, namun dalam skala yang lebih luas dan  makro, pemerintah belum menjadikan  ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi andalan.  Jika Indonesia masih berkiblat ke Barat yang memiliki sistem ekonomi yang rapuh, maka yakinlah Indonesia pasti akan terancam krisis terus-menerus sepanjang sejarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konkritnya, pemerintah jangan setengah hati menerapkan bank-bank syariah, asuransi syariah, surat berharga syariah negara, pasar modal syariah, leasing, pegadaian syariah dan lembaga keuangan mikro syariah yang pro kepada sektor riil dan kemaslahatan ekonomi rakyat. Dengan krisis ini sesungguhnya Allah hendak mengingatkan betapa sistem ribawi itu ternyata merusak dan menghancurkan perekonomian umat manusia. Inilah makna firman Allah Luyuziiqahum ba’dhal lazi ’amiluu la’allahum yarj’iuun. (QS.30 : 41) Maksudnya, krisis itu Kami timpakan kepada mereka (akibat ulah tangan mereka), supaya mereka kembali kepada sistem yang benar, sebuah sistem ilahiyah yang berasal dari Tuhan Allah. Itulah ekonomi syariah. Allahu Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4064380444363650899?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4064380444363650899/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/bubble-economy-dan-fenomena-ribawi.html#comment-form' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4064380444363650899'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4064380444363650899'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/bubble-economy-dan-fenomena-ribawi.html' title='Bubble Economy Dan Fenomena Ribawi (Telaah  terhadap Akar Krisis Keuangan Global)'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-1018835254002466206</id><published>2010-01-12T19:27:00.001+07:00</published><updated>2010-01-12T19:56:34.373+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fatwa'/><title type='text'>Ketika Fatwa Ditafsirkan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kitab fikih yang menjadi rujukan fatwa memiliki istilah-istilah khas yang kadang tidak dipahami padanannya dalam kerangka ilmu lain.  Sebaliknya, istilah-istilah khas dalam ilmu akuntansi dan perbankan kadang tidak mudah ditemui padanannya dalam kerangka ilmu fikih.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan kerangka logika fikih dengan kerangka logika ilmu lain kadang menimbulkan kesulitan ilmu lain dalam menafsirkan fatwa.Sebenarnya, fikih sendiri adalah tafsiran atas syariah. Inilah yang menyebabkan beragamnya pendapat fikih untuk satu masalah yang sama.  Waktu, tempat, situasi, dan bahkan latar belakang ulama yang memberi fatwa menjadi faktor beragamnya fatwa. Ditambah lagi, fleksibilitas fikih yang didasari pada kaidah ''ketika keadaan sempit, hukum luas; ketika keadaan luas, hukum sempit''.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila keadaan sempit, misalnya dalam perjalanan, pelaksanaan shalat dapat digabung waktunya, bahkan dipersingkat jumlah rakaatnya. Semakin sempit keadaan yang dihadapi, semakin luas pula kemudahan hukumnya. Sedemikian luasnya sehingga dalam keadaan yang tersempit, suatu yang haram menjadi halal. Inilah yang dimaksud dengan konsep darurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila keadaan luas, kemudahan itu hilang. Semakin luas keadaan yang dihadapi, semakin ketat hukum diterapkan. Seorang yang mempunyai keluasan situasi sehingga mampu shalat malam tanpa tidur atau mampu puasa tanpa berbuka, berlakulah hukum yang sempit. Sedemikian ketatnya sehingga dalam keadaan yang terluas, suatu halal menjadi haram. Inilah yang dimaksud dengan konsep ghuluw .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua hal inilah, yaitu faktor waktu, tempat, situasi, latar belakang ulama, dan faktor kaidah fleksibilitas fikih, yang kadangkala membuat fikih dan fatwa yang dihasilkan semakin sulit dipahami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk perbankan syariah di Indonesia, kita ambil contoh fatwa tentang konsep bagi hasil ( net revenue sharing ) dan konsep bagi untung ( profit sharing ) dalam melakukan mudarabah. Mudarabah adalah transaksi antara pemilik modal dan orang yang menjalankan bisnis dengan menggunakan modal tersebut. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) membolehkan penggunaan kedua konsep ini. Definisi bagi hasil, menurut fatwa DSN, adalah pendapatan dikurangi modal, sedangkan bagi untung adalah pendapatan dikurangi modal dikurangi biaya-biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa DSN ini berdasarkan logika fikih yang membolehkan nafkah pelaksana bisnis ditanggung oleh si pemilik modal (bagi hasil) atau ditanggung oleh pemilik bisnis (bagi untung). Contoh mudahnya adalah pemilik taksi dapat menanggung biaya bensin atau pengemudi taksilah yang menanggung biaya bensin. Keduanya dibolehkan secara fikih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa ini ternyata tidak mudah dipahami dalam kerangka ilmu akuntansi dan perbankan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 yang merujuk pada fatwa juga membolehkan konsep bagi hasil dan konsep bagi laba. Namun, ketika memahami konsep bagi hasil yang dalam fatwa menggunakan istilah  net revenue sharing , PSAK membuat tafsir sendiri dengan menggunakan istilah  gross profit (laba bruto). Konsep  net revenue yang dimaksud dalam fatwa berbeda dengan konsep  gross profit yang dimaksud dalam PSAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Net revenue dalam fatwa adalah pendapatan dikurangi modal, sedangkan  gross profit dalam PSAK adalah penjualan dikurangi harga pokok penjualan (HPP). Sehingga, dalam perspektif fatwa, konsep  gross profit itu bukanlah bagi hasil ( net revenue sharing ), tapi bagi untung ( profit sharing ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga pokok penjualan jelas bukan modal. Menurut ilmu akuntansi sendiri, HPP adalah beban/biaya yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan paragraf 78. Dalam perspektif fatwa, memasukkan unsur biaya sebagai pengurang dikategorikan sebagai bagi untung meskipun hanya biaya HPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman inilah yang kemudian memicu keresahan di kalangan praktisi perbankan syariah yang mengira fatwa DSN tidak membolehkan penggunaan konsep bagi hasil. Kesulitan kalangan praktisi perbankan syariah untuk mengetahui dan memonitor HPP nasabahnya menimbulkan keengganan bank syariah dalam pemberian pembiayaan mudarabah, yang selanjutnya dapat menimbulkan persepsi bahwa fatwa DSN ini menghambat pertumbuhan perbankan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahpahaman bertambah lagi ketika PSAK menafsirkan konsep bagi hasil ( net revenue ) sebagai konsep  gross profit dan konsep bagi untung ( profit sharing ) sebagai konsep  net profit . Padahal, menurut fatwa, kedua konsep PSAK tersebut, baik yang  gross profit maupun yang  net profit , tergolong konsep bagi untung. Dengan kata lain, PSAK belum menemukan padanan konsep bagi hasil ( net revenue sharing ) yang diatur dalam fatwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep bagi hasil secara mudah digambarkan dalam kalimat ini, ''Ini modal dariku sejumlah satu juta rupiah untuk kau gunakan dalam bisnis ini. Bila bisnis ini menghasilkan lebih dari satu juta, hendaknya kau kembalikan modalku yang satu juta itu. Kelebihannya kita bagi hasilkan.''&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep yang tampak mudah ini ternyata tidak mudah dicari padanannya dalam kerangka ilmu lain. Tugas kitalah untuk bersama-sama menghidupkan kembali konsep-konsep fikih dalam konteks kekinian. Kesalahpahaman sangat mungkin terjadi, namun di sinilah letak jihad ekonomi. Dengan upaya yang tak kenal lelah untuk memahami kerangka logika fikih, akan lebih mudah bagi kita untuk mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Rasulullah SAW memperkenalkan Islam ke masyarakat Arab jahiliyah, beliau sangat memerhatikan situasi masyarakat. Begitu pula dengan penerapan syariah selama ratusan tahun, para sahabat dan ulama selalu memerhatikan situasi setempat saat itu. Memahami syariah tanpa memahami sejarah penerapannya pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat beliau ibarat mengabaikan warisan keilmuan fikih selama ratusan tahun yang dapat membawa kepada dua keadaan ekstrem: darurat dan  ghuluw .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh Adiwarman A Karim &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-1018835254002466206?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/1018835254002466206/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/ketika-fatwa-ditafsirkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/1018835254002466206'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/1018835254002466206'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/ketika-fatwa-ditafsirkan.html' title='Ketika Fatwa Ditafsirkan'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-2503696010157688532</id><published>2010-01-11T06:46:00.001+07:00</published><updated>2010-01-11T06:51:44.904+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kapitalisme'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><title type='text'>Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syari’ah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Intervensi negara Amerika terhadap sektor keuangan di negeri Paman Sam itu merupakan kebijakan  yang bertentangan dengan faham pasar bebas (kapitalisme) yang dianut Amerika Serikat. Nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu toh, tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar. Kebijakan bailout ini,  tidak saja dilakukan pemerintah Amerika, tetapi juga bank sentral Eropa dan Asia turun tangan menyuntikkan dana untuk mendorong likuiditas perekonomian, sehingga diharapkan dapat mencegah efek domino dari ambruknya bank-bank investasi kelas dunia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang collaps dan  runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat  segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang  yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka ,mengantispasi krisis keuangan tersebut, tujuh bank sentral (termasuk US Federal Reserve, European Central Bank, Bank of England dan Bank of Canada) memangkas suku bunganya 0,5%. Ini merupakan yang pertama kalinya kebijakan suku bunga bank sentral dilakukan secara bersamaan dalam skala yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan fakta dan reliata yang terjadi saat ini, jelas sekali bahwa drama krisis keuangan memasuki tingkat keterpurukan yang amat  dalam,dank arena itu dapat dikatakan bahwa krisis financial Amerika  saat ini, jauh lebih parah dari pada krisis Asia di tahun 1997-1998 yang lalu. Dampak krisis saat ini demikian terasa mengenaskan keuangan global. Lagi pula, sewaktu krismon Asia, setidaknya ada 'surga aman' atau 'safe heaven' bagi para investor global, yaitu di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, tetapi kini, semua pasar modal rontok. Semua investor panic.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, seluruh pengamat ekonomi dunia sepakat bahwa Guncangan ekonomi akibat badai keuangan yang melanda Amerika merupakan guncangan yang terparah setelah Great Depresion pada tahun 1930. Bahkan IMF menilai guncangan sektor finansial kali ini merupakan yang terparah sejak era 1930-an. Hal itu diperkirakan akan menggerus pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3% pada tahun 2009, atau 0,9% poin lebih rendah dari proyeksi World Economic Outlook pada Juli 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan di atas, terlihat dengan nyata, bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali tergugat. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian sangat keliru apa yang dilakukan Fukuyama yang mendeklarasikan kemenangan kapitalisme liberal sebagai representasi akhir zaman “ The end of history “ (Magazine National Interest ,1989). Tesis Fukuyama sudah usang dan nasakh (tidak berlaku), karena sistem ekonomi kapitalisme telah gagal menciptakan tata ekonomi yang berkeadilan dan stabil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy  menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti  Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Crisis in Economic Theory. Demikian pula  Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty  Curtain : Choices for the Third World.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama  menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia  menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah  pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia.  Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem  yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, kini telah mencul gelombang kesadaran untuk menemukan dan menggunakan sistem ekonomi ”baru” yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran secara komprehensif serta pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Konsep ekonomi baru tersebut dipandang sangat mendesak diwujudkan. Konstruksi  ekonomi tersebut dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan  yang segar dan komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara berkembang, proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa "Tidak satupun diantara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut" (News Week, "Saving the World Economy").&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal  sebagai sistem dan model ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia   dan Bruce Greenwald menulis buku  “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”. Mereka menawarkan paradigma baru dalam ekonomi moneter. Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti peranan uang, bunga, dan kredit perbankan (kaitan sektor riil dan moneter).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Rekonstruksi Ekonomi Syariah Sebuah Keharusan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem  dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu  menggantinya dengan sistem dan paradigma syari’ah. Capaian-capaian positif  di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, Artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada  yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matamatis dan ekonometrik, .dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi. Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin menganga, kezaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang tergantung kepada para akademisi dan praktisi ekonomi syari’ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah yang benar-benar adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, (stabilitas ekonomi), tapa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun  negara kaya terhadap  negara miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-2503696010157688532?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/2503696010157688532/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/dekonstruksi-kapitalisme-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2503696010157688532'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2503696010157688532'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/dekonstruksi-kapitalisme-dan.html' title='Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syari’ah'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-7787277066578863581</id><published>2010-01-09T11:57:00.000+07:00</published><updated>2010-01-09T12:02:50.009+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Islam'/><title type='text'>Perkembangan Ekonomi Islam</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perkembangan dan kemajuan praktik keuangan Islam yang fantastis, telah mengubah peta pemikiran dan praktik keuangan dunia secara signifikan. Meski baru lahir pada 1975 (merujuk pendirian Islamic Development Bank/IDB di Jeddah), diskursus dan praktik keuangan Islam telah merambah negara maju dan berkembang di lima benua. Padahal, sebelum IDB berdiri, format ekonomi dan keuangan Islam masih kabur.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dr M Umar Chapra, seorang penggagas ekonomi dan keuangan Islam, pernah bercerita kepada penulis mengenai pengalaman pribadinya. Pertengahan 1950, saat menuntut ilmu ekonomi di sebuah universitas di Amerika, beliau sering berdiskusi dengan koleganya dari Pakistan dan negara-negara lain. Beliau berpendapat ekonomi Islam sebagai suatu disiplin ilmiah sebenarnya ada dan bisa diwujudkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keyakinannya yang begitu kuat dilatarbelakangi binaan intelektual gurunya, Sayyid Abul A'la al-Maududi, mengenai doktrin ajaran Islam yang universal dan komprehensif. Meskipun keyakinan itu senantiasa dikomunikasikan dengan koleganya dan kalangan akademisi di lingkungan universitas, ia tak mendapat respons positif. Dia malah diejek, diolok-olok, direndahkan, dan dianggap tidak tidak waras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atmosfer tak bersahabat itu disebabkan sedang berlangsungnya zaman keemasan ideologi ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Karena itu, hingga menyelesaikan S3 dan mengajar di almameternya, beliau terpaksa menyimpan gagasannya, untuk dibeberkan secara komprehensif saat situasi kondusif. Pulang ke Pakistan pada 1961, beliau bergabung dengan Central Institute of Islamic Research. Pusat kajian ilmiah itu mengkritisi secara sistematis gagasan dan prinsip yang tertuang dalam tradisi Islam, yang dipandang dapat memenuhi premis intelektual bagi sebuah sistem ekonomi yang sehat. Di lembaga ini beliau mendapat kesempatan mengembangkan fokus pemikirannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah beberapa tahun mengajar ekonomi di beberapa universitas di Amerika, beliau menjadi penasihat ekonomi Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA). Aktivitas itu memberi pengalaman langsung dengan aspek operasional yang kompleks dari sebuah sistem keuangan dan pengendalian moneter. Setelah itu, literatur tentang ekonomi Islam bermunculan, terutama jadi topik tesis PhD mahasiswa seperti Dr MA Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, yang muncul pada 1970.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Studi kasus IDB &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Saat negara-negara anggota OKI mendirikan IDB, para ekonom Muslim merasa tahapan ekonomi Islam telah beralih dari gagasan dan teori kepada praktik lapangan dan kelembagaan. IDB sebenarnya lebih menjadi sebuah proyek percontohan. IDB menjadi semacam laboratorium dan pusat pendidikan, pelatihan, dan kajian keuangan Islam internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak pihak, terutama akademisi, profesional, dan mahasiswa melakukan riset ilmiah di IDB. Hasil-hasil riset menjadi bahan seminar, simposium, dan konferensi internasional. Hal itu makin menegaskan identitas sekaligus menaikkan pamor IDB dalam percaturan keuangan Islam pada taraf global. Sosok dan kinerja IDB yang menjadi pusat perhatian para pakar, jelas sangat positif bagi kondisi dan positioning umat Islam vis-a-vis umat-umat lain dalam pergaulan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan itu tak hanya menghapuskan keraguan sebagian umat Islam akan kemampuannya mengatasi persoalan-persoalan internal yang berat, melainkan juga mempertebal keyakinan mereka bahwa sistem keuangan Islam jauh lebih adil, fair, dan stabil dibanding sistem keuangan yang ada. Bermodal kesuksesan IDB, kajian-kajian tentang ekonomi dan keuangan Islam menjalar hingga ke negara-negara Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di beberapa universitas di Saudi Arabia, mulai diajarkan Dirosah Fil-Iqtishod al-Islami, seperti di Universitas Imam di Riyadh dan Ummul Quro di Makkah. Di Pakistan didirikan International Institute of Islamic Economics pada 1980 dan di Malaysia didirikan Kulliyah of Islamic Economics pada 1983. Di Indonesia, walaupun isu tentang ekonomi Islam relatif terlambat masuk, namun ada antusiasme yang kuat untuk mempelajarinya, seolah hendak mengejar ketertinggalan. Di Indonesia, perkembagan kajian ilmiah ini sangat beragam dan dinamis, karena telah melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta, baik yang dimiliki umat Islam maupun non-Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penciutan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Namun ada kecenderungan memprihatinkan. Arah perkembangan pemikiran ekonomi dan keuangan Islam mengalami penciutan. Gagasan yang semula berbasis pemikiran ekonomi dalam pengertian disiplin ilmiah (scientific discipline), kini terdorong lebih kuat ke arah bidang keuangan saja. Banyak perguruan tinggi yang menawarkan kajian Perbankan Syariah atau Akuntansi Syariah yang terlepas dari akar ilmu ekonomi Islam secara filosofis-epistemologis. Bahkan, modul pendidikan dan pelatihan perbankan, sering meniadakan pokok-pokok kajian tentang ekonomi Islam -- baik dalam pengertian science maupun sistem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar tentang perbankan Islam sering digelar dengan topik bervariasi, namun tampak lepas dari ruh dan spirit filosofi ekonomi Islam secara terpadu. Penjelasan narasumber menyisakan tanda tanya. Sangat logis, karena peserta sering menanyakan hal-hal fundamental-filosofis, tapi dijawab dengan pendekatan parsial-pragmatis. Biasanya, kalau tidak puas, mereka menggerutu ''Ah, ini sama saja dengan kapitalisme'', ''Ah, tidak ada bedanya dengan bank konvensional'', dan kalimat lain yang senada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan ini berbahaya, karena akan melepaskan bagian-bagian yang menjadi pendukung bangunan ilmiah ekonomi Islam. Ibarat mobil yang dipreteli komponennya, sehingga tidak dapat berfungsi mengangkut penumpang. Jika bagian-bagian yang jadi komponen dan pendukungnya dicopot satu per satu, maka ekonomi Islam dalam pengertian sains menjadi hilang dan tidak akan mampu melakukan fungsinya sebagai sains. Apakah itu untuk memprediksi kejadian yang akan datang (Milton Friedman), atau melakukan deskripsi dan analisis fakta (Samuelson).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan tersebut terjadi karena beberapa hal. Pertama, tidak tersedianya literatur memadai. Masuknya isu ekonomi Islam di Indonesia tidak dibarengi dengan suplai sumber-sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kedua, lebih terdorong karena semangat (hammasah). Dorongan yang dimotori oleh semangat saja, tidak dapat mengantarkan siapapun kepada tujuan yang hendak dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kajian yang ada kurang dilandasi pemahaman filosofi dan epistemologi keilmuan memadai. Mungkin ini persoalan akademis yang paling berat. Hingga sekarang, belum terlihat ada pakar ekonomi Islam di Indonesia yang menguasai aspek itu. Yang muncul ke permukaan hanya mereka yang memahami sisi pragmatisme kajian ilmiah saja. Dan penulis sangat memahami mengapa itu terjadi, dan mengapa tidak banyak yang tertarik mendalami aspek filosofis ilmu ekonomi Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Rel yang benar &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa cara untuk membawa diskursus ekonomi dan keuangan Islam ke rel yang benar, sesuasi kaidah sebuah disiplin ilmiah. Antara lain, cara pertama, memperbanyak rujukan dan referensi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Harus kita akui bahwa semua referensi tersebut tersedia dalam bahasa Inggris dan Arab. Karena itu, harus ada tahapan penerjemahan seperti upaya Khalifah Harun al-Rasyid dan khalifah-khalifah sesudahnya yang dalam menerjemahkan refensi Yunani, sehingga intelektual Muslim menguasai ilmu pengetahuan dan filsafat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara kedua, menjabarkan ilmu ekonomi Islam dengan segala cabangnya secara integral dan serentak. Misalnya mikroekonomi dan makroekonominya, keuangan publik, perpajakan, perdagangan dan keuangan internasional, bahkan aspek-aspek yang lebih rinci seperti teori perilaku konsumen dan produsen. Mengabaikan salah satu aspek akan mengakibatkan hilangnya struktur bangunan ilmu ekonomi Islam dan merusak gambarannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara ketiga, semangat (hammasah) harus dibarengi dengan pandangan yang jeli (bashirah). Diperlukan tingkat kekritisan yang tinggi dalam melakukan kajian, karena kita akan menghadapi perbedaan landasan filosofi dari masing-masing disiplin ilmiah. Para pakar ekonomi dan keuangan Islam harus mampu menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan Islam memiliki perbedaan landasan filosofis. Dan karena itu ia berbeda secara radikal dari disiplin manapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi penjelasan tersebut harus menggunakan medium yang dapat dipahami oleh mereka yang berbeda pandangan. Pendeknya, kita harus dapat menjelaskan bahwa kita berbeda bukan sekadar berbeda, tapi karena memang berbeda. Cara keempat, proses sosialisasi ilmu ekonomi Islam harus dilakukan dengan menonjolkan akar pohon keilmuan, dan tidak berkonsentrasi pada cabang dan buahnya saja. Pendekatan seperti ini masih kurang, baik yang sedang diajarkan di perguruan-perguruan tinggi maupun pelatihan pengenalan dan training for trainers untuk para guru dan dosen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara kelima, pendekatan bagi pengajaran ilmu ekonomi dan keuangan Islam harus menghubungkan aspek ajaran Islam yang lebih pokok, seperti akidah, syariah, dan akhlak. Ketiga pilar ini harus menjadi ruh, sehingga tercipta sebuah disiplin ilmiah yang bermakna, tidak saja secara intelektual, tapi juga secara batin dan nurani. Wallahu a'lam bis-shawab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh : Ikhwan A Basri (Anggota Dewan Syariah Nasional) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-7787277066578863581?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/7787277066578863581/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/perkembangan-ekonomi-islam.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7787277066578863581'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7787277066578863581'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/perkembangan-ekonomi-islam.html' title='Perkembangan Ekonomi Islam'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3164335872596212499</id><published>2010-01-08T07:28:00.001+07:00</published><updated>2010-01-08T07:32:02.722+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Monopoli'/><title type='text'>Monopoli Menurut Pandangan Islam</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tanggal 18 Mei 1998, jaksa penuntut umum dari 20 negara bagian, Distrik Columbia dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, menuntut Microsoft Corp atas tuduhan melanggar peraturan anti trust. Departemen Kehakiman mengklaim Microsoft tidak fair dengan melakukan pemaksaan konsumen menggunakan produk softwarenya, terutama Web Browser Internet Explorernya melalui sistem operasi Windows, sehingga telah menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat. Pemerintah AS menuduh Microsoft telah melakukan praktek monopoli.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kasus tersebut diatas, bukanlah pusat perhatian kita di artikel ini. Fokus kita adalah apakah praktek monopoli atau juga kartel merupakan suatu model bisnis yang dilarang dalam perspektif Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Perspektif Islam &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Terdapat begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku untuk segala bentuk persaingan secara monopoli (harga, barang, etc).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Bukti Menurut Al Quran &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Monopoli (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain, ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Quran tidak menyebut tentang ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (pemonopoli) adalah orang yang berbuat dosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Monopoli dan Semangat Islam &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam suatu artikelnya seorang konsultan syariah dalam Islamic Banker Magazine mengatakan bahwa semangat Islam sangat berlawanan dengan praktek monopolistik dari sisi maupun kondisi manapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Zaki Badawi juga berargumentasi bahwa hal sama juga berlaku bagi sistem perbankan dan usaha-usaha yang lain. Monopoli dalam sistem perbankan sebagai contoh, akan memberikan pemonopoli kekuatan finansial dan praktek komersial dalam komunitasnya. Semangat Islam menyadari bahwa monopoli akan memberikan hak otoritas yang tidak semestinya kepada beberapa kelompok juga akan berdampak adanya ineffisiensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kadang terdapat kejadian/kondisi dimana beberapa kelompok Muslim melakukan praktek monopoli. Sebagai contoh, sistem perbankan Islam di beberapa negara Islam, telah beroperasi secara monopoli nasional dengan perlindungan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus seperti ini terjadi pada Bank Islam Malaysis Bhd, dilakukan monopoli oleh negara ketika didirikan pada tahun 1983, sampai kemudian pemerintah Malaysia memperkenalkan perbankan dua sistem pada tahun 1993, yang memperbolehkan bank konvensional untuk membuka layanan bank tanpa bunga selayaknya bank Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun terdapat berbagai pandangan yang berlawanan, khususnya berkaitan dengan praktek monopoli akhir-akhir ini, sebagian besar para ahli berpandangan bahwa praktek monopoli dalam segala bentuknya dibidang perdagangan, finasial dan politik bertentangan dengan prinsip syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Melewati Garis Tipis &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang timbul adalah dapatkah orang-orang muslim berpartisipasi dalam aktivitas perusahaan atau berinvestasi dalam usaha-usaha yang termasuk dalam praktek monopolistik yang tidak melawan hukum dan aktivitas ilegal?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut defisini monopoli yang berarti pengelompokan suplai di satu pemain dan melakukan eksploitasi kepada konsumen dan pekerja, banyak ahli cenderung menyatakan monopoli sebagai praktek yang berlawanan hukum dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun, para ahli telah berargumentasi secara subyektif. Salah satu mengatakan bahwa menuruf hadist, ihtikar hanya berkaitan dengan barang kebutuhan rumah tangga dan motivasi untuk menyimpan barang yang dapat memicu atau mengantisipasi kenaikan harga barang yang terjadi di pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Monopoli sekarang ini, sebagaimana praktenya yang dilakukan secara umum oleh beberapa perusahaan tidak hanya mengendalikan persediaan untuk mempengaruhi kenaikan harga, namun juga untuk mempertahankan usaha, keinginan pemerintah serta penetrasi pasar (dengan melakukan penurunan harga secara signifikan). Saat ini, monopolistik lebih merugikan perusahaan saingannya dalam industri yang sama dibandingkan merugikan konsumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali ke kasus Microsoft, beberapa lembaga dana Islam telah membatalkan Microsoft dari daftar bursa syariah. Namun, praktek monopolistik lebih banyak bisa diterima dibandingkan dengan praktek yang berdasarkan sistem bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh : Sharifah Hafizah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3164335872596212499?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3164335872596212499/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/monopoli-menurut-pandangan-islam.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3164335872596212499'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3164335872596212499'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/monopoli-menurut-pandangan-islam.html' title='Monopoli Menurut Pandangan Islam'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-8903875431739863965</id><published>2010-01-06T12:53:00.000+07:00</published><updated>2010-01-06T13:02:58.398+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Zakat'/><title type='text'>Gelombang Ketiga Peradaban Zakat</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Zakat sebagai kekuatan sosial di negeri ini terus menunjukkan perkembangan menarik. Sejak pergeseran paradigmanya di awal 1990-an, zakat telah mampu memberikan warna dalam peta gerakan sosial di Indonesia. Meminjam istilah yang dipopulerkan oleh Alvin Toffler dalam bukunya, The Third Wave, saat ini zakat setidaknya sudah melewati dua  gelombang peradabannya dan sedang bersiap menjejakkan langkahnya di fase ketiga&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Gelombang Pertama adalah ketika zakat didistribusikan untuk santunan dan kebutuhan karitatif. Ini paradigma lama zakat, ketika perolehan zakat dari masyarakat dibagikan langsung habis kepada yang berhak. Biasanya untuk kebutuhan konsumtif. Model penyalurannya pun terkadang kurang sensitif terhadap harkat kemanusiaan. Biasanya dibagikan dengan antrean panjang dan berdesak-desakkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dibaca dari kacamata makroekonomi, zakat untuk santunan dimaksudkan sebagai pemompa sisi konsumsi masyarakat agar memilki daya beli dan menunjang pertumbuhan. Pendekatan santunan juga dipakai oleh pemerintah kita dalam pengentasan kemiskinan seperti BLT dan Raskin sebagaimana di negara-negara maju ada program sejenis cash transfer dan food-stamp.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, masalah kemiskinan tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara ini. Tidak seimbangnya sisi penerimaan zakat dan jumlah orang yang miskin di sisi sebaliknya membuat santunan tidak akan efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Maka, pola distribusinya pun diubah ke arah produktif tanpa meninggalkan sisi konsumtif. Di fase inilah zakat memasuki gelombang kedua peradabannya. Zakat didayagunakan untuk mengatasi problem kemandirian di kalangan masyarakat miskin. Problem non-bankable yang melilit sebagian mustahik yang penghidupannya ada di sektor usaha informal menjadikan mereka tak berdaya untuk meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga dibutuhkan akses permodalan yang lebih luas dan pendampingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program inovatif lainnya adalah penyediaan layanan barang publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Di sini kita perlu acungkan jempol saat beberapa LAZ dengan gagah berani membuka program layanan kesehatan secara gratis, sekolah unggulan untuk dhuafa bebas biaya, dan program-program sejenis lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi produksi, beberapa model pemberdayaan masyarakat miskin yang saat ini dilakukan, misalnya, di bidang pertanian dan peternakan. . Beberapa LAZ melakukan pemberdayaan model ini karena dua sektor tersebut terkait erat dengan bidang pekerjaan masyarakat yang menjadi sasaran zakat. Dua sektor yang menjadi hajat hidup kaum dhuafa ini sungguh potensial untuk dikembangkan sebagai model pemberdayaan, sebab memiliki keunggulan dekat dengan wilayah sasaran utama kantong-kantong kemiskinan di pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya adalah porsi kepemilikan masyarakat miskin terhadap lahan-lahan pertanian juga masih rendah di negara kita. Sebagian besar petani yang masuk kategori miskin memiliki luas lahan yang kurang efektif secara skala ekonomi untuk membuat mereka berdaya. Demikian juga dengan sektor peternakan yang strukturnya banyak didominasi peternak ''gurem''. Oleh karena itu, perlu dicermati upaya asset reform yang menjadi prioritas dalam model ini serta perlu ekstensifikasi di sektor lain yang sejenis, semisal perkebunan dan perikanan yang lebih dominan di luar Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sekian program-program inovatif di atas memang dampaknya masih belum dirasakan secara makroekonomi, bahkan cenderung rentan terhadap perubahan kondisi akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang bisa dengan sangat cepat meruntuhkan tembok kemandirian yang telah susah payah dirintis tersebut. Ada dua problem yang membuat segala inovasi program tersebut menjadi tidak bermakna. Yang pertama adalah problem irisan kebijakan negara terhadap kegiatan masyarakat. Ibarat seorang pemain bola yang sudah dilatih bertahun-tahun. Tetap saja dia susah menjadi pemain hebat apabila pemilik lapangan dan wasitnya tidak pernah memberi kesempatan dia bermain. Ilustrasi di atas menggambarkan kepada kita  bahwa posisi masyarakat yang dimisalkan sebagai pemain bola dan posisi LAZ sebagai coach-nya tetap tidak akan banyak berperan jika tidak diberi kesempatan bermain dan didukung untuk menjadi pemain hebat oleh pihak penentu, yaitu pemerintah yang diumpamakan sebagai penyedia lapangan sekaligus wasit dan pembuat aturan pertandingannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Problem kedua adalah kapasitas institusi. Kapasitas lembaga-lembaga ''swasta'' nonprofit oriented dalam mengelola dana sangatlah kecil bila dibandingkan dengan kekuatan negara sebagai salah satu pelaku ekonomi dan pelaku pasar. Negara adalah the big market sekaligus the big player dalam ranah sosial ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara menghimpun dana yang besar dari masyarakat lewat pajak dan juga membelanjakan dana tersebut untuk berbagai macam keperluan dari gaji PNS sampai belanja pembangunan. Apabila dihitung secara kasar, jumlah seluruh penghimpunan dana zakat yang dipercayakan masyarakat lewat organisasi pengelola zakat baik LAZ swasta maupun BAZ milik pemerintah dalam setahun mencapai kurang lebih satu triliun rupiah. Jumlah ini jauh sekali bila dibandingkan jumlah anggaran pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan yang tersebar di beberapa departemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data Departemen Keuangan, realisasi seluruh anggaran program bantuan sosial dalam APBN-P 2009 diperkirakan mencapai kira-kira Rp 77,9 triliun. Padahal, program-program tersebut didominasi oleh model santunan (charity) dan bukan pendekatan pemberdayaan. Dampak sustainability-nya pun belum jelas terlihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah kenapa banyak yang berseloroh bahwa posisi negara sebagai faktor pembangun kemandirian masyarakat dirasakan sangat lemah peranannya, namun sebaliknya sangat kuat menjadi aktor yang ''memiskinkan'' apabila ada kebijakan yang berdampak negatif terhadap lapis bawah masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sinilah zakat sudah harus memasuki Gelombang Ketiga peradabannya, di mana LAZ mengambil peran sebagai mitra pemerintah dalam memandirikan umat melalui advokasi kebijakan untuk menciptakan keadilan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian yang lebih luas LAZ ikut serta mewarnai kebijakan pemerintah yang lebih pro-poor, mengawasi peran pemerintah dalam pembuatan dan implementasi kebijakan, serta membela hak-hak masyarakat yang bersinggungan dengan kebijakan negara. Bukankah membuat satu sekolah gratis dan satu unit layanan kesehatan cuma-cuma membutuhkan effort yang luar biasa besar baik dari segi dana maupun maintenance-nya. Bahkan, walaupun 100 lembaga sejenis LAZ dan LSM pun bisa membuatnya, akan lebih baik lagi jika mereka juga memberikan perhatian dalam mengawasi dan memastikan anggaran program-program pengentasan kemiskinan pemerintah (BOS, Raskin, PNPM, PKH, Jamkesmas) yang jumlahnya puluhan triliun rupiah dapat terdistribusikan dengan baik tanpa kebocoran serta tepat sasaran. Toh, semua program tersebut juga punya sasaran beneficiaries yang sama yakni masyarakat miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAZ sebagai salah satu pilar kekuatan Civil Society seharusnya berdiri sejajar dengan negara untuk sama-sama ber-fastabikhul khairot bagi kemaslahatan umat. Kebesaran negara ini akan bisa dilihat jika dirinya punya cermin untuk melihat jati dirinya yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;M Sabeth Abilawa (Kepala Divisi Advokasi Dompet Dhuafa Republika)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-8903875431739863965?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/8903875431739863965/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/gelombang-ketiga-peradaban-zakat.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8903875431739863965'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8903875431739863965'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/gelombang-ketiga-peradaban-zakat.html' title='Gelombang Ketiga Peradaban Zakat'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-5027774952808614802</id><published>2010-01-05T19:28:00.001+07:00</published><updated>2010-01-05T19:32:57.446+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ilmuwan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Kontribusi Para Ilmuwan Muslim Terhadap Perkembangan Ilmu Ekonomi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ya history ya ilmiah, termasuk karya di bidang ekonomi. Bahkan seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila bertentangan dengannya, dan hukuman mati pun akan diberikan padanya. Pada abad kegelapan tersebutlah, dunia barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, ternyata abad kegelapan yang dialami oleh dunia barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Islam. Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, dimana banyak para ilmuwan muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa ilmuwan muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi diantaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan ‘price volatility’ atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan bahwa: “Sebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena adanya ketidakadilan yang disebabkan orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (khalq) suatu komoditi. Jika produksi naik dan permintaan turun, maka harga di pasar akan naik, sebaliknya jika produksi turun dan permintaan naik, maka harga di pasar akan turun.”  Teori ini kalau kita kaji lebih dalam adalah menyangkut hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rushd (Aveorrus). Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul ‘The Penguin History of Economic, yang didalamnya memuat tentang karya yang dihasilkan oleh Ibnu Rushd. Ia menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang yaitu sebagai alat simpanan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, yaitu: sebagai alat tukar, alat untuk mengukur nilai, dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Rushd juga membantah Aristoteles tentang teori nilai uang, dimana nilainya tidak boleh berubah-ubah. Ibnu Rushd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan, pertama, uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah. Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dari kedua alasan tersebut, maka sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahli lainnya adalah Ibnu Khaldun yang menghasilkan teori pengembangan dan pembangunan sosial dan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan. Umer Chapra (2000), menyatakan bahwa Ibnu Khaldun berhasil memberikan pencerahan pada dunia ekonomi, dimana peran negara sangatlah penting dalam pembangunan sosial. Ibnu Khaldun menekankan bahwa syariah tidak akan tegak jika tidak melalui peran negara atau penguasa, negara tidak akan berjalan baik tanpa adanya implementasi hukum syariah. Negara atau pemerintahan tidak akan berjalan baik tanpa adanya orang (khalifah). Keberlangsungan orang tidak akan berjalan tanpa adanya kapital/harta (al maal). Harta didapatkan dari pembangunan yang signifikan (imarat), dan pembangunan tidak akan berjalan tanpa adanya keadilan, dan keadilan adalah salah satu kriteria manusia dihisab oleh Allah SWT. Maka, menurut Ibnu Khaldun penerapan syariah pada negara tidak akan tegak tanpa didasari oleh keadilan di bidang sosial dan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tokoh selanjutnya adalah Al Ghazali yang menyatakan bahwa kebutuhan hidup manusia itu terdiri dari tiga, kebutuhan primer (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hirarki kebutuhan ini kemudian ‘diambil’ oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tertier (luxury). Al Ghazali juga menyatakan tentang tujuan utama dari penerepan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak karya-karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari barat, padahal kalau kita kaji teori ekonomi yang signifikan pada dunia barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang profesor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya “An Inquiry Into The Nature and Cause Of The Wealth of Nations”. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18, yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan buku ‘Muqaddimah’ karya Ibn Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam inilah yang harus kita jadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu-ilmu lainnya sesuai dengan keahlian kita masing-masing. Mudah-mudahan Allah SWT menjadikan kita orang yang haus akan ilmu dan menjadikan kita semua semakin dekat dan taqarrub kepada-Nya. Amin. Wallahu ‘alamu bi-ashowab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Muhammad Imaduddin, Mahasiswa S2 Islamic Banking, Finance, and Management di Markfield Institute of Higher Education (MIHE), Markfield, Leicestershire, Inggris.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-5027774952808614802?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/5027774952808614802/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/kontribusi-para-ilmuwan-muslim-terhadap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5027774952808614802'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/5027774952808614802'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/kontribusi-para-ilmuwan-muslim-terhadap.html' title='Kontribusi Para Ilmuwan Muslim Terhadap Perkembangan Ilmu Ekonomi'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-6327571795982491488</id><published>2010-01-04T14:35:00.001+07:00</published><updated>2010-01-04T19:20:23.652+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank Syariah'/><title type='text'>Evaluasi Bank Syariah 2009  dan Outlook  2010</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tahun 2009 pertumbuhan dan perkembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia berjalan secara organik. Pertumbuhan perbankan syariah hanya sebesar 26,5 persen, dengan angka Rp 59,7 triliun (posisi oktober 2009). Diperkirakan akhir Desember mencapai Rp  62 triliun. Angka pertumbuhan 26,5 ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah perbankan syariah di Indonesia. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan perbankan konvensional yang hanya tumbuh 12,5 persen angka 26,5 masih relatif tinggi. Tetapi market share perbankan syariah terhadap bank konvensional masih 2,4 persen.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2009 merupakan tahun yang penuh tantangan dalam sistem keuangan, baik global maupun domestik. Krisis finansial yang bermula tahun 2008 telah mengganggu stabilitas sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun alhamdulillah, industri perbakan syaroah dapat mempertahankan tingkat pertumbuhannya secara wajar, yang ditunjukkan  dengan perrtumbuhan pembiyaan dan dana pihak ketiga. Hasil analisis menunjukkan bahwa aktivitas dan capaian operasional perbankan syariah secara umum berada dalam kondisi yang baik, kecuali Non Performing Financing (NPL) yang perlu mendapat perhatian, 5.5 %. (okt 2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi kelembagaan, pada tahun 2009 telah hadir bank umum syariah baru, yaitu Bank Panin Syariah. Ditambah dua Unit Usaha Syariah, yaitu OCBC NISP dan Bank Sinar Mas Syariah. Dengan demikian, Bank Umum Syariah menjadi enam bank, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Bukopin Syariah dan Bank Panin Syariah. Selain itu, tumbuh pula 7 BPR Syariah baru. (Data BI oktober 2009)  Dari sisi institusional ini penyebaran jaringan kantor perbankan syariah pun mengalami pertumbuhan pesat. Pada tahun 2009, outlet pelayanan mengalami penambahan sebanyak 148 kantor. Dengan demikian, kini bank syariah telah memiliki sekitar 3012 jaringan, dengan rincian 6 kantor Pusat Bank Umum Syariah, 25 kantor  UUS  (Unit Usaha Syariah), 1101 Kantor Cabang, 1742  office channeling (layanan bank syariah di bank konvensional) dan 138  BPRS (Data BI oktober 2009). Ini belum termasuk jaringan kantor POS yang menjadi channeling tabungan syar-e Bank Muamalat Indoensia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penghimpunan dan Penyaluran dana&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2009, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.45,2 triliun, hanya tumbuh 18,16 persen. Angkah ini lebih rendah dibanding perrumbuhan tahun 2008 yang lalu, 42.9 persen. Hal ini dikarenakan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional Sementara itu pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan syariah 26,5 % (yoy), yaitu 46,5 Triliun. FDR (Financing to Deposit Rasio sebesar 97.5 persen. Selama tahun 2009, ROA perbankan syariah mencapai 1,2 % dan ROE mencapai 30,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dikatakan bahwa industri perbankan syariah masih tumbuh secara normal Dengan kinerja pertumbuhan industri yang tetap fantantis tersebut   boleh membuat para pegiat tersenyum, namun harus diingat bank-bank syariah harus ditetap dikawal, dan didesak untuk senantiasa istiqamah dalam penerapan manajemen resiko, syariah compliance dan menerapkan Good Syariah Governance. GCG Syariah yang baru diatur oleh Bank Indonesia, hendaknya benar-benar bisa diterapkan. Dewan Pengawas Syariah tidak perlu takut dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Para pengawas Syariah harus bekerja secara optimal, serta  berperan aktif dan produktif, tidak boleh sungkan untuk menegur setiap penyimpangan syariah dari manajemen bank . Jika bank  syariah dinilai menyimpang, akan berakibat pada resiko reputasi yang pada giliranya akan mengakibatkan risiko likuiditas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Outlook 2010 dan Skenario Pertumbuhan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2010, bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh sejalan dengan makin pulihnya krisis keuangan global. Proyeksi untuk tahun 2010 diyakini masih sejalan dengan yang telah diformulakan dalam Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 2008. Dalam rancangan ini, Bank Indonesia telah menetapkan visi 2010 pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN.  Pada tahun 2010, implementasi Grand Strategy Public Education perbankan syariah akan dilaksanakan secara optimal .oleh Bank Indonesia dan komponen asisiai ekonomi syariah, seperti IAEI, MES, FOSSEI, ASBISINDO, PKES  dan lain-lain. Karena itu bank syariah akan mengalami tetap  tumbuh secara signiikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Skenario Pertumbuhan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bank Indonesia telah menproyeksikan pertumbuhan perbankan syariah nasional pada tahun 2010 menjadi 3 skenario pertumbuhan, yaitu skenerio pesimis, moderat dan optimis. Namun skenerio ini perlu dianalisis secara realistis dan faktual, sehingga ditemukan angka yang paling mendekati realita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama, Skenario Proyeksi Pesimis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Menurut skrenerio ini,  pertumbuhan berlangsung secara organic yang diproyeksikan sebesar 26% dengan total asset 72  triliun. Proyeksi  ini didasarkan pada beberapa indikator, seperti recovery ekonomi domestik dan global. Pemulihan makroekonomi ini, diasumsikan akan mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Indikator lainnya adalah semakin massifnya keberhasilan edukasi publik dan promosi perbankan yang dilakukan baik oleh Bank Indoensia sendiri, bank-bank syariah dan organisasi assosiasi seperti  IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) yang memiliki jaringan luas di seluruh Perguruan Tinggi Indonesia dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah). Pada tahun lalu, Bank Indonesia membuat skenerio pesimis di mana targetnya hanya 57 triliun. Alhamdulillah ternyata, target ini terlampaui, karena asset bank syariah pada akhir 2009 lebih dari 60 triliun. Untuk tahun 2010 diproyeksikan, skenerio pesimis sebesar 72 triliun, juga akan terlampaui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua, Skenario Proyeksi Moderat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Menurut skenerio ini  pertumbuhan bank syariah diproyeksikan mencapai 43 %, dengan total asset  Rp 97 triliun. Proyeksi moderat ini  didasarkan pada beberapa indikator, yaitu indikator pada skenerio pertama di atas, juga indikator masuknya investor baru melalui pendirian bank Islam baru, atau membeli dan menyuntikkan modal di bank-bank Islam yang ada. Pada tahun 2010 akan berdiri Bank Umum Syariah yang baru seperti BCA Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, BNI Syariah dan Bank Victoria Syariah. Kelahiran bank umum ini dipastikan akan mendongkrak pertumbuhan bank syariah secara signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan semakin besarnya asset perbankan syariah, maka biaya program promosi bank syariah makin besar, sehingga pengetahuan masyarakat makin meningkat yang pada gilirannya mereka akan memilih bank syariah dalam transaksi perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No 42/2009 yang menghapus Pajak Pertambahan Nilai Murabahah  akan   mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah melalui peran investor asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upgrade HR persyaratan baik kuantitas dan kualitas. Semakin banyak Perguruan Tinggi yang melahirkan sarjana Ekonomi Islam yang berkualitas, dan semakin banyak dosen ekonomi Islam yang menyebarkan ekonomi Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, sejumlah ulama muda yang memahami ekonomi Islam melalui pendidikan S2 dan S3 akan semakin banyak. Mereka adalah alumni  Universitas Timur Tengah yang kuliah S2 dan S3 ekonomi Islam, Mereka akan menjadi daâ€™i-dai yang cerdas tentang ilmu ekonomi dan perbankan Islam. Kehadiran mereka diperkirakan akan menggeser pandangan sempit masyarakat dan tokoh agama yang sering menyamakan bank syariah dengan bank konvensional. Ghirah dan semangat juang mereka demikan tinggi, karena mereka telah memahami secara ilmiah dan empiris betapa riba, gharar dan maysir menjadi punca kehancuran ekonomi dunia dan Indoneaia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Skenario Proyeksi Optimis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Menurut skenerio ketiga, pertumbuhan bank syariah diproyeksikan mencapai 81 %, dengan total asset  Rp 124 triliun. Indikatornya ialah, semua skenario asumsi moderat di atas. Indikator berikutnya ialah insentif kebijakan dan peraturan moneter dan fiskal oleh Bank Indonesia dan Pemerintah. terkait dengan industri perbankan Islam. Indikator lainnya  penegmbangan perbankan dan keuangan Islam menjadi program pemerintah, seperti pengelolaan dana haji  oleh bank-bank Islam, konversi bank milik Negara menjadi syariah dan penempatan dana daerah  di bank milik daerah yang sudah memiliki UUS syariah, Proyeksi ketiga ini sangat sulit tercapai dan masih jauh dari harapan, karena kebijakan pemerintah untuk melakukan konversi bank BUMN menjadi syariah masih jauh api dari panggang. Demikian pula penempatan seluruh dana haji di bank syariah. Kesulitan ini, karena pemerintah belum serius dalam mengupayakan terciptanya ekonomi berkeadilan ini, disebabkan alasan duniawi sempit dan ketidakfahaman mereka  tentang economics yang sophisticated ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tiga skenerio yang dikemukakan di atas, skenerio yang paling mungkin dicapai adalah skenario pesimis, yaitu sebesar Rp 72 triliun. Namun saya memprediksikan, asset bank syariah akan melampaui angka tersebut, dikarenakan  kehadiran empat bank umum syariah baru. Kehadiran bank umum syariah baru ini dipredikasikan akan mendongkrak pertumbuhan asset sebesar Rp 8 sampai 9 triliun. Seandainya bank syariah tumbuh sebesar 20 persen saja (secara organic), tidak termasuk  asset 4 bank umum syariah yang alan hadir, diperkiraan asset bank syariah sudah mencapai 72 triliun. Berdasarkan perkiraan itu, maka saya memperkirakan asset bank syariah hanya akan tumbuh menjadi 81 triliun di akhir Desember 2010 mendatang. Dengan demikian, skenerio moderat yang dibuat Bank Indonesia, yaitu 97 triliun  masih jauh, apalagi skenerio optimis, tentu makin jauh panggang dari api.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank Syariah Mandiri juga membuat tiga skenerio perrtumbuhan bank syariah, Pertama skenerio affordable yaitu sebesar 85 triliun, Kedua skenerio moderat, 89 triliun dan ketiga skenerio aggressif sebesar 95 triliun. Dari tiga skenerio tersebut yang paling mungkin terjangkau (affordable) ialah skenerio pertama, di mana asset bank syariah bertengger di angka Rp 85 triliun, Namun menurut saya  angka inipun tidak akan tercapai, karena persentase pertumbuhan bank syariah diperkirakan 30-35  % saja. Sedangkan, jika asset bank syariah 85 triliun, itu berarti pertumbuhan bank syariah lebih dari 40 %. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pilar-Pilar Pengembangan Prioritas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan Agustianto (2007), disebutkan setidaknya ada 10 pilar pengembangan perbankan syariah. Sepuluh pilar ini tidak diuraikan di sini, karena keterbatasan ruang. Maka, yang disajikan hanya 5 prioritas / utama :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan Kualitas SDM. Untuk menjadi bank syariah yang terkemuka di ASEAN, SDM bank syariah harus memiliki kompetensi yang unggul dan profesional. Pelayanan yang memuaskan masih masih menjadi unsur utama dalam penmgembangan perbankan syariah. Untuk itu bank syariah seharusnya mempriotaskan pembinaan SDM ini dan mengalokasikan dana yang sesuai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguatan Modal; Pertumbuhan industri perbankan syariah pada tahun 2010 khususnya Dana Pihak Ketiga (DPK) harus diikuti peningkatan modal sehingga CAR-nya dalam posisi yang kuat yang pada gilirannya membuat  perbankan syariah memiliki daya dukung keuangan capital yang memadai. Modal yang kuat akan memungkinkan bank syariah meluaskan sarana jaringan bank syariah. Keluasan jaringan kantor akan secara signifikan mendongkrak p[ertumbuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan Efisiensi; Mempertahankan dan meningkatkan kinerja dan daya saing perbankan syariah melalui peningkatan efisiensi yang ditempuh dengan jalan financial deepening dengan memperkaya variasi poduk dan jasa dan tetap menjaga kepatuhan pada prinsip syariah, termasuk instrumen pasar uang syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan Kualitas Sistem Pengawasan; Tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah dalam aspek operasional (kehati-hatian) membutuhkan peningkatan baik kualitas pengawasan maupun infrastruktur pengawasan. Di sini dibutuhkan pengawas yang memiliki integritas tinggi, agar sistem pengawasan ala Bank Century tidak terjadi pada pengawasan bank syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan Pengawasan Perbankan Syariah; Untuk mengoptimalkan pengawasan syariah dalam rangka memastikan tegaknya syariah compliance dalam operasi perbankan, maka PBI baru No 11/2009 tentang Good Corporate Governance (GCG)  Perbankan Syariah, harus benar-benar diterapkan secara konsisten. Bank Indonesia harus tegas dan berani. Seorang tokoh yang mengawasi 4 atau 3 bank syariah besar, harus ditinjau kembali. Personil Dewan Pengawas Syariah jangan hanya beredar di kalangan Anggota DSN saja. Harus melibatkan pakar-pakar syariah yang memahami perbankan dan aspek fiqh secara mendalam, meskipun mereka di luar lingkaran DSN. Hal ini dimaksudkan dalam rangka  mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah yang kompetitif dan efisiensi dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada prinsip syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek teknologi sengaja tidak dimasukkan dalam pilar ini, karena sebagian bank syariah telah sama kualitas teknologinya dengan bank-bank konvensional, seperti bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat dan Bank Meda syariah dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh : Agustianto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Penulis : Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjaa UI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-6327571795982491488?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/6327571795982491488/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/evaluasi-bank-syariah-2009-dan-outlook.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6327571795982491488'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6327571795982491488'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/evaluasi-bank-syariah-2009-dan-outlook.html' title='Evaluasi Bank Syariah 2009  dan Outlook  2010'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-7180123782310202948</id><published>2010-01-02T15:33:00.000+07:00</published><updated>2010-01-02T15:35:21.523+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MUI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fatwa'/><title type='text'>Mengkaji Fatwa (Bisnis) MUI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank konvensional. Menurut ketuanya, Ma’ruf Amin, fatwa itu dikeluarkan sebagai penegas terhadap fatwa keharaman bunga bank yang pernah dikeluarkan MUI pada 2000. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ada dua alasan yang mendasari rencana fatwa tersebut. Pertama, karena saat ini umat Islam sudah memiliki alternatif menyimpan uang di perbankan syariah. Kedua, fatwa itu keluar juga karena desakan dari masyarakat, terutama kalangan perbankan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan itu sekilas tampak punya logika mendasar, sebab jika fatwa keharaman bunga bank tersebut dikeluarkan dalam situasi di mana sarana perbankan syariah belum tersedia, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan. Karena itu, ketika sekarang bank syariah sudah semakin banyak, maka MUI beranggapan fatwa sudah saatnya dikeluarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai desakan kalangan perbankan syariah yang diklaim merepresentasikan umat Islam oleh MUI juga menjadi satu alasan yang kuat. Sebab bagaimana pun MUI yang notabene ’representasi’ masyarakat muslim memang harus menjadi bagian dari kepentingan umatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi jika kita mau sedikit jeli, alasan MUI di atas hanya tepat dijadikan tahkim (penghakiman) ketika bunga bank adalah riba. Sementara kita ketahui status hukum mengenai bunga bank itu sendiri dalam Islam tidak mutlak keharamananya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sebagian yang mengatakan halal karena bunga bank tidak termasuk riba, tapi ada pula yang mengatakan hukumnya subhat. Dua organisasi massa Islam di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, tidak memiliki ketetapan hukum. Lalu, mengapa MUI memilih jalan kontroversi ini sebagai pilihannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Objek potensial &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan bank syariah itu sendiri masih dikatakan sedikit dibandingkan dengan bank konvensional. Arus dana yang masuk masih diperkirakan hanya 0,44% dari keseluruhan arus dana perbankan konvensional di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, karena bank syariah sekarang dianggap memiliki potensi pasar, maka tidak tertutup kemungkinan para pelaku bisnis perbankan menjadikan umat Islam sebagai objek bisnis potensial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada asumsi bahwa sistem bagi hasil itu sendiri lebih menguntungkan perbankan syariah ketimbang sistem bunga. Sebab, dengan sistem bagi hasil, perbankan tidak terbebani membayar bunga kepada para nasabah yang menabung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau pun perbankan punya kewajiban membagi hasil dalam setiap tahun, misalnya, ketentuan pembagian hasil itu tidak diketahui secara pasti oleh para nasabahnya. Selain itu selama dalam setahun uang nasabah tersimpan, dipastikan akan dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk diputar di bank konvensional. Ini bisa dilihat di counter bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional, seperti Bank Syariah Danamon, Syariah BRI, dll. Dengan demikian pertanyaannya, dari mana bank syariah (terutama yang kedudukannya di bawah bank konvensional) bisa mengatakan sebagai bank Islam sementara arus uang nasabah dikelola seperti bank konvensional?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, sungguh aneh jika keinginan kalangan perbankan syariah ngotot mengatakan sistem bagi hasil sebagai representasi hukum Islam, tetapi ternyata pengelolaannya tetap tidak beranjak dari sistem keuangan kapitalisme yang diharamkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks inilah kita melihat kepentingan fatwa itu muncul. Ada semacam kecocokan kepentingan antara pelaku perbankan syariah, Bank Indonesia, dan ulama-ulama yang berada di MUI. Di satu sisi perbankan syariah dan BI melihat sisi pasar potensial pada umat Islam, di pihak lain MUI punya ’dalil’ untuk melegitimasi para peminta fatwa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, logis jika para kritikus melihat bahwa MUI-dalam soal fatwa ini-lebih mengedepankan kepentingan bisnis ketimbang misi agama. Tetapi kenyataan yang demikian ini sebenarnya tidak mengagetkan. Sebab ketika setiap ajaran agama atau ideologi bersetubuh dengan birokasi negara, maka dengan sendirinya visi dan misi asli ajaran itu terdistorsi. Rasionalitas agama yang ideal menjadi rasionalitas birokrasi yang nota bene adalah mesin ’kepentingan’ manusia-manusia yang berada di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengaja penulis tidak memilih masuk dalam perdebatan studi hukum halal-haramnya bunga bank. Sebab jika perdebatan memasuki ke arah ini, biasanya akan cenderung mengarah pada debat kusir. Bagi mereka yang mengharamkan akan mencari-cari legitimasi keharaman. Demikian juga sebaliknya yang menghalalkan. Karena itu, untuk soal ini penulis memilih sikap toleran kepada mereka yang menghalalkan bunga, atau yang mengharamkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tidak bisa ditoleransi adalah jika tahkim (penghakiman) itu dipaksakan kepada masyarakat luas sementara status hukumnya sendiri masih tidak mutlak keharamannya. Tidak mustahil jika para nasabah bank konvensional ini akan tertekan secara psikologis karena dianggap memakan riba. Demikian pula, para karyawan bank konvensional yang mayoritas beragama Islam akan merasakan bagaimana pahitnya menjadi karyawan yang setiap hari bergelut dengan keharaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada baiknya jika kompetisi dalam dunia perbankan dibiarkan bebas tanpa harus menakut-nakuti umat Islam dengan cara mengharamkan ’sesuatu yang belum jelas.’ Ada baiknya jika MUI kini berpikir lebih mendasar mengenai ’halal-haramnya’ perekonomian kapitalisme neo-liberal. Atau mungkin juga mengeluarkan fatwa haramnya kebijakan pemerintah jika menggusur rakyat miskin tanpa memberikan jaminan tempat tinggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negeri ini berbagai persoalan mendasar seperti ketimpangan sosial-ekonomi, kejahatan KKN para pejabat negara, kebodohan, dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk dipersoalkan. MUI, bicaralah halal-haram untuk itu semua!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh: Faiz Manshur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Bisnis Indonesia)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-7180123782310202948?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/7180123782310202948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/mengkaji-fatwa-bisnis-mui.html#comment-form' title='6 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7180123782310202948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7180123782310202948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/mengkaji-fatwa-bisnis-mui.html' title='Mengkaji Fatwa (Bisnis) MUI'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3103509698048223380</id><published>2010-01-02T15:11:00.000+07:00</published><updated>2010-01-02T15:17:52.243+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fatwa'/><title type='text'>Fatwa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 20 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah. Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kedudukan Fatwa &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil ’Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah (fiqh ekonomi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa-fatwa ekonomi syari’ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama’iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu), Validitas jama’iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama’iy telah mendekati ijma’. Seandainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional ”ikhtiyariah” (pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat ”i’lamiyah” atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada lebih dari satu fatwa mengenai satu masalah yang sama maka ummat boleh memilih mana yang lebih memberikan qana’ah (penerimaan/kepuasan) secara argumentatif atau secara batin. Sifat fatwa yang demikian membedakannya dari suatu putusan peradilan (qadha) yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang berperkara. Namun, keberadaan fatwa ekonomi syari’ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otoritas fatwa tentang ekonomi syari’ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari’ah dan ahli ekonomi/keuangan yang mempunyai wawasan syari’ah. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari’ah dari Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari’ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kaedah dan Prinsip &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ’ala at-tahrim ( Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Formulasi fatwa juga berpegang pada prinsip maslahah atau ”ashlahiyah” (mana yang maslahat atau lebih maslahat untuk dijadikan opsi yang difatwakan. Konsep maslahah dalam muamalah menjadi prinsip yang paling penting. Dalam ushul fiqh telah populer kaedah, ”Di mana ada mashlalah, maka di situ ada syariah Allah”. Watak maslahat syar’iyah antara lain berpihak kepada semua pihak atau berlaku umum, baik maslahat bagi lembaga syariah, nasabah, pemerintah (regulator) maupun masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemaslahatannya tidak hanya diakui secara tanzhiriyah (perhitungan teoritis) tetapi juga secara tajribiyah (pengalaman empirik di lapangan). Karena itu untuk menguji shalahiyah (validitas) fatwa, harus diadakan muraja’ah maidaniyah (pencocokan di lapangan) setelah berjalan waktu yang cukup dalam implementasi fatwa ekonomi. Apakah kemaslahatan dalam tataran teoritis mendapatkan pembenaran dalam penerapannya di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Produk Fatwa DSN &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna’ paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Saran &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Struktur dan format fatwa sudah memadai dengan rumusan yang simple. Jika dibandingkan dengan format fatwa mufti Mesir misalnya, fatwa DSN MUI lebih komplet muatannya. Namun format fatwa DSN-MUI hanya terbatas memberikan penentuan status hukum masalah yang difatwakan, belum bersifat ”ifadah ’ilmiah” yakni memberikan kegunaan pencerahan wawasan keilmuan, sehingga kurang memberikan bekalan kepada kalangan di luar para ulama ekonomi syariah. Karena itu disarankan agar setiap fatwa disertai lampirannya, berupa uraian ilmiyah singkat yang mengantarkan pada kesimpulan-kesimpulan isi fatwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa ini seharusnya disebarkan oleh MUI kepada masyarakat, agar umat mengetahui hukum-hukum ekonomi syariah. Sangat disayangkan pengursu MUI kabupaten kota pun kadang tidak memiliki buku fatwa ekonomi syariah MUI tersebut. Padahal telah dikirim ke MUI Propinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah kontemporer melalui workshop, training atau seminar, sehingga wawasannya menjadi luas dan mampu memahami bahkan menjawab persoalan kekinian secara valid dan akurat, Jangan hanya berkutat dalam persoalan kajian ibadah, pemikiran teologi, pahala, syorga dan neraka, tapi kajian Islam yang komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Agustianto (Penulis adalah Sekjen DPP IAEI)  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3103509698048223380?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3103509698048223380/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/fatwa-ekonomi-syariah-di-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3103509698048223380'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3103509698048223380'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2010/01/fatwa-ekonomi-syariah-di-indonesia.html' title='Fatwa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-6277793473227655049</id><published>2009-12-31T18:23:00.002+07:00</published><updated>2009-12-31T18:26:28.202+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPS'/><title type='text'>Mencari DPS Plus</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank-bank syariah memiliki peran penting dan strategis. Namun keberadaan mereka di bank-bank syariah selama ini tampaknya masih belum optimal, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Karena itu tidak aneh bila banyak praktek bank syariah yang menyimpang, tetapi luput dari pengawasan DPS. Apalagi kantor-kantor cabang bank-bank syariah yang berada di daerah yang  jangkauan DPS sangat jauh, tentu fungsi pengawasan DPS makin lemah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, tingkat pengetahuan DPS tentang ilmu ekonomi dan perbankan syariah menjadi problem yang serius. Masih banyak DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan 7 perbedaan penting antara bunga dan margin murabahah. sehingga tidak sedikit yang memandang bunga dan margin murabahah itu sama saja Ungkapan tersebut seringKetidak-tahuan ini berpengaruh kepada ribuan jamaahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidaktahuan membedakan bunga dan margin murabahah, misalnya disebabkan karena mereka tidak memiliki ilmu alat teori ekonomi. Mereka memandangnya dari pendekatan fiqh  belaka. Mereka tidak membahas teori ekonomi Islam yang meniscayakan keterkaitan sektor moneter dan riil, kaitan sektor riil dalam bai murabahah dengan produksi, juga kaitannya  dengan percepatan arus barang, penghindaran spekulasi, kajian dari perspektif fungsi uang, dsb. Jadi, perbedaan bunga dan margin murabahah bukan saja terletak pada kepastian harga dalam murabahah yang tidak bisa berubah, tetapi lebih jauh dari dari itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan  masih saja ada DPS bank syariah  yang tidak bisa membedakan paling tidak 21 perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dan lebih jauh lagi masih banyak  anggota DPS yang belum memahami secara memadai dan mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, bagaimana aplikasi dan teknik menghitung bagi hasil pembiayaan, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya DPS memahami secara mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, memahami keunggulan-keunggulan bank syariah, memahami perbedaan bank syariah dan konvensional, memahami sejarah dan perkembangan terkini perbankan syariah, produk-produk bank syariah, memahami perbedaan bunga dan margin murabahah, perbedaan bunga dan bagi hasil, bisa membaca dan memahami laporan keuangan, dsb. Lebih dari itu DPS seharusnya memahami ilmu ekonomi moneter dan ilmu ekonokmi makro agar bisa secara rasional melihat  keharaman bunga bank, dan karena itu DPS lah seharusnya orang yang sangat meyakini kezaliman bunga terhadap perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haqqul yakin tentang keharaman bunga bank sulit terwujud manakala, para DPS tidak memiliki ilmu alat untuk memahaminya. Karena itu tidak aneh jika masih banyak angggota DPS yang tidak haqqul yakin tentang keharaman bunga bank, disebabkan mereka tanpa ilmu alat berupa teori-teori  ilmu ekonomi makro dan ilmu moneter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi harus diakui bahwa masih banyak anggota DPS bank syariah yang tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu ekonomi makro, sehingga tidak bisa memahami apalagi menjelaskan secara ilmiah dan meyakinkan tentang dampak buruk bunga terhadap investasi, dampak bunga terhadap produksi, dampak bunga terhadap unemployment (pengangguran), dampak bunga terhadap inflasi, dampak bunga terhadap kegiatan spekulasi, dan volatilitas mata uang, dampak bunga terhadap krisis, dampak bunga terhadap inflasi, dsb. Masih banyak DPS yang belum memahami bahwa dalam perspektif ilmu ekonomi, bunga (riba) adalah punca dari segala kerusakan di muka bumi (Ar-Rum : 39-41).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Indonesia,  banyak DPS yang belum memahami secara ilmiah dan faktual  dampak bunga terhadap krisis hebat Indonesia yang berkepanjangan, dampak bunga terhadap kenaikan harga BBM, listrik, telephon dan penggerogotan APBN ratusan triliun melalui BLBI dan SBI. Dengan analisa ilmu ekonomi makro tersebut dipastikan, tak seorang pun akan  berpendapat bolehnya bunga bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena dampak bunga yang demikian zalim dan kejam bagi perekonomian bangsa, negara dan umat manusia, sehingga Al-Quran menyamakannya dengan pembunuhan (4:29)  dan pelakunya kekal dalam neraka abadi selamanya (2:275). Dalam hadits-hadits disebutkan dosa pelaku riba lebih berat dari menzinai ibu kandung sendiri. Sabda Nabi lagi, ”Satu dirham yang diambil seoran muslim, leih dahsyat dosanya dari 33 kali berzina”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak mungkin Al-Quran menyebut pelaku bunga sebagai pembunuhan dan mengancam pelakunya masuk neraka kekal abadi selamanya, jika bunga itu dosanya kecil. Bunga (interest) adalah dosa terbesar dalam Islam, setelah syirik. Dosa riba yang demikian dahsyat, tidak bisa dijelaskan kecuali dengan ilmu ekonomi makro. Sementara para DPS masih banyak yang tidak mengetahui ilmu ekonomi makro tersebut dan membaca kurva-kurva yang menjelaskan  dampak buruk sistem bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak DPS yang belum mengetahui bahwa ulama yang pakar ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. (Baca tulisan Prof.Dr. Umer Chapra, Prof.Dr. M.Akram Khan, Yusuf Qardhawi dan M.Ali Ash-Shobuni !). Mereka meneliti pendapat para pakar ekonomi Islam sedunia dan menyimpulkan bahwa ulama telah ijmak tentang keharaman bunga bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah segudang problem DPS bank syariah kita saat ini. Jika demikian problemnya, maka DPS tersebujt sebenarnya tidak produktif dan hanya menjadi beban biaya sebuah bank syariah. Kritikan ini sedikitpun tidak bermaksud ingin menghapus DPS dalam struktur bank syariah. Keberadaan DPS wajib dipertahankan di struktur bank syariah. Cuma yang perlu diperhatikan adalah bahwa menjadi anggota DPS tidak cukup hanya bermodalkan ilmu fikih saja dan tidak cukup hanya mengawasi aspek syariah dan mengeluarkan fatwa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu DPS seharusnya juga berperan membantu sosialisasi dan edukasi serta marketing perbankan syariah. Jadi ini tugas otomatis di luar peran pengawasan yang dijalankannya secara formal. Inilah yang dimaksud dengan DPS plus. Maka dalam momen-momen  pengajian dan khutbah, juga hari besar Islam, seharusnya 3 orang DPS bank syariah tersebut menyampaikan materi  tentang ekonomi syariah, prinsip dan sejarah ekonomi Islam, keunggulan bank syariah, perbedaan bank syariah dan konvensional, meyakinkan umat tentang dampak bunga yang sangat zalim dan mengerikan dengan angka-angka dan fakta-fakta ilmiah (berdasarkan penelitian) yang semua materinya telah tersedia secara lengkap. Jika DPS melakukan kerja strategis ini, maka ia sangat efektif mendorong pertumbuhan asset dan omzet bank-bank syariah yang diawasinya. Lisan para ulama lebih  dengan pendekatan dakwah spiritual dan rasional akan lebih signifikan mengajak umat memasuki bank syariah secara rasional-spiritual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seorang DPS ceramah 1 kali dalam satu hari dihadapan 100 jamaah, bahkan pada khatib jumat/tabligh akbar  bisa ribuan jamaah, maka dalam 1 bulan, umat Islam ”dicerdaskan”  minimal sebanyak  3000 orang. Apalagi 3 orang DPS melakukan hal yang sama, tentunya jumlah jamaah yang tercerahkan dan tersadarkan, puluhan ribu jumlahnya. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh ratusan DPS yang berasal dari lembaga perbankan dan asuransi. Penulis sendiri telah banyak membuktikan betapa pengaruh ceramah keagamaan dengan materi bank syariah, sangat efektif menggiring umat meyakini keagungan dan keunggulan sistem syariah, sehingga dengan serta merta  membuatnya hijrah ke bank syariah. Dengan pendekatan ini, maka setiap bank syariah yang dijadikan pilot projek, bisa melejit kencang secara signifikan mengungguli seluruh kantor-kantor cabang yang ada di seluruh Indonesia, meskipun bank syariah tersebut terdapat di daerah, yang potensi ekonominya tidak sebesar Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sangat disayangkan, potensi besar dan strategis yang dimiliki anggota DPS tersebut  selama ini tidak diberdayakan dan tidak dioptimalkan, akibatnya materi ceramah anggota DPS bank syariah di mana-mana masih saja dominan berkutat dengan materi ibadah mahdhah dan fikih sosial lainnya. Padahal para ustaz yang berbicara tentang tema ibadah dan aqidah ini masih terlalu banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;DPS Plus&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;DPS Plus artinya, DPS yang tidak hanya berperan mengawasi aspek operasional bank syariah dengan perangkat ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai, tetapi juga seharusnya bisa menjadi corong dan ujung tombak sosialisasi dan marketing bank syariah. Tugas plus ini, tidak mengganggu waktu dan tenaga DPS. Caranya ialah, bahwa  DPS  (ulama) yang selama ini biasa ceramah di tengah umat, harus menjadikan tema khutbah dan pengajiannya di mesjid-mesjid  dan majlis ta’lim tentang bank syariah. Dia harus bisa meyakinkan ummat secara rasional dan ilmiah tentang keharaman bunga bank. Dia harus bisa menjelaskan minimal 10 keungguan bank Islam. Dia harus bisa menjelaskan bahwa bank Islam memang betul-betul berbeda dengan bank konvensiional, Dia bisa membantah secara ilmiah dengan teori ekonomi bahwa bunga sangat berbeda dengan margin murabahah, apalgi dengan bagi hasil. Jadi, di samping pendekatan normatif melalui ayat (pendekatan emosional dan spiritual), jamaah pengajian diyakinkan dengan penjelasan-penjelasan ilmiah, bahwa bunga merupakan perilaku ekonomi yang sangat zalim. Karena itu ulama bersangkutan harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi Islam, seperti konsep dan fungsi uang dalam Islam, tinjauan riba dari perspektif ilmu ekonomi,  teknis perbankan, sejarah ekonomi Islam, fikih ekonomi terapan, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Keharusan DPS memiliki ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai seyogianya menjadi perhatian 3 lembaga terkait, 1. perbankan syariah sendiri , 2. DSN/Dewan Syariah Nasional, 3. Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didasarkan kepada pentingnya anggota DPS yang profesional dan produktif, (bukan  sekedar pajangan), maka, adalah sangat tepat apabila Bank Indonesia  melakukan fit and profer test terhadap calon anggota DPS, betapa pun  tingkat professornya dan kedalaman  ilmu agama yang dimilikinya. Seorang DPS juga harus cerdas dalam ilmu ekonomi perbankan dan meyakini secara ilmiah tentang keharaman bunga bank. Keharaman bunga bank bukan didasarkan pandangan emosional atau pandangan normatif. Kalau dia masih ragu atau belum mengerti tentang mengapa bunga bank konvensional diharamkan, maka dengan tegas tidak layak  menjadi DPS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penutup &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Anggota DPS harus produktif, bukan saja hadir dalam rapat-rapat dan aktivitas pengawasan, tetapi membantu sosialisasi dan edukasi ummat yang masih banyak belum faham tentang keunggulan bank syariahnya, perbedaannya dan mekanisme operasionalnya.   Inilah DPS plus yang seharusnya dicari bank-bank syariah sebagai pengawas, plus ujung tombak paling stretegis dalam meningkatkan pengembangan dan pertumbuhan bank syariah bersangkutan.. Sehingga pertumbuhan bank syariah makin cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan lagi banyak terjadi seperti selama ini, di mana sangat banyak bank syariah yang lama sekali mencapai BEP (Break Event Point), bahkan ada yang sampai 2-3 tahun. Ini sangat aneh, dan cukup memalukan dan memilukan. Seharusnya paling lama 1 tahun atau 9 bulan bank-bank syariah yang baru buka kantor, sudah mencapai titik impas (BEP). Seandainya anggota DPS bisa membantu sosialisasi dan mengedukasi umat, maka kegagalan tersebut tidak akan terjadi, tetapi sebaliknya, akan terjadi quantum growing (loncatan pertumbuhan) bank syariah dan kantor-kantor cabang bank syariah akan dipadati nasabah secara berantrian dengan dana yang cukup signifikan. Alhamdulilah, penulis telah banyak membuktikan fakta ini. Maka bank-bank syariah yang belum melakukanya, perlu memilih strategi ini sebagai alternatif marketing bank syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Agustianto, MA (Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-6277793473227655049?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/6277793473227655049/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/mencari-dps-plus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6277793473227655049'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/6277793473227655049'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/mencari-dps-plus.html' title='Mencari DPS Plus'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-7896166649499868578</id><published>2009-12-31T18:02:00.001+07:00</published><updated>2009-12-31T18:17:58.678+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CSR'/><title type='text'>Mengenai CSR</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Latar Belakang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini kerapkali terjadi kecelakaan dan musibah yg disebabkan oleh kalangan industri, sehingga menimbulkan stigma industrial di kalangan masyarakat. Sebagai contoh adalah mengenai kasus lumpur panas Porong,-memang hal ini lebih dikarenakan faktor teknis dan human error- yang telah menjadi trigger untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap lingkungan sekitranya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya kesadaran terhadap CSR (Corporate Social Responsibility) demi tercapainya sebuah keseimbangan dunia usaha antara pelaku dan masyarakt sekitar.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yang tengah berkembang di tengah masyarakat ini. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Masalah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;CSR yang seharusnya telah terintegrasi dalam hierarki perusahaan sebagai strategi dan policy manejemennya, tetap masih dipandang sebelah mata oleh kebanyakan pelaku bisnis di Indonesia. Esensi dan signifikansi dari CSR masih belum dapat terbaca sepenuhnya oleh pelaku bisnis, sehingga CSR sendiri baru sekedar wacana dan implementasi atas tuntutan masyarakat. Hal ini otomatis akan mengurangi implementasi dari CSR itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CSR pada dasarnya memiliki kerinduan yang sama; ingin menjalankan bisnis dengan lebih bermartabat, dengan konsekuensi akan mengurangi profit. Pengusaha seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability melainkan lebih dari itu, sustainability. Nah, kesadaran untuk menjalankan bisnis bukan sekedar untuk mencari profit semata, masih minim dimiliki oleh sebagian pelaku bisnis di Indonesia. Padahal, justru faktor kesinambungan tadi yang sangat menentukan masa depan sebuah usaha. Ambil contoh, jika Anda seorang pengelola usaha, maka anda punya pilihan untuk mendapatkan keuntungan 30% dan 10%. Agar mendapatkan keuntungan 30%, Anda harus rajin melobi para pejabat, menjilat para atasan, mengelabui mitra usaha, dan mengesampingkan social responsibilty. Tetapi, risikonya bisnis Anda paling banter hanya mampu bertahan selama 5 tahun, karena banyaknya masalah yang timbul dari praktik usaha semacam itu. Namun, jika Anda memilih keuntungan yang lebih sedikit, 10% tetapi dengan memperhatikan etika bisnis serta mempunyai social responsibility yang besar, bisnis Anda notabene akan dapat berjalan dengan baik. Peluang untuk hidup dan berkompetisi dalam jangka panjang pun akan lebih terjamin. Toh, masyarakat kita bukanlah masyarakat yg masih dapat dibodohi oleh sisi eksternal perusahaan, masyarakat ini lebih kritis dan peka terhadap kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap dunia luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya semakin rumit ketika tetap saja para pelaku dan investor berpijak pada stereotipe bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. Mereka cenderung ingin yang instan, langsung mendapat profit besar, tanpa peduli terhadap masalah-masalah eksternal perusahaan. Selain itu, investor juga terlalu menginginkan realisasi investasi mereka untuk sektor riil-dalam artian benar-benar berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan. Padahal, CSR memiliki dimensi yang jauh lebih rumit dan kompleks dari sekedar analisis rugi-laba. Pengenalan terhadap budaya setempat atau analisis terhadap need assesment semestinya menjadi hal krusial yang mesti dilakukan. Poin inilah yang terkadang menyebabkan crash kepentingan, sehingga dunia usaha terkadang merasa program CSR bukanlah kompetisi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma mengenai kontribusi pajak perusahaan terhadap negara semakin menambah runyam masalah ini. Ada beberapa kalangan yang menilai jika masalah sosial hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha cukup membayar pajak untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan yang akan memenangkan kompetisi global adalah perusahaan yang memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program CSR yg terintegrasi sebgai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yang terintegrasi dalam masyarakat, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban untuk membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yang memaksa, sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yang jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme, vandalisme, maupun bentuk-bentuk kegiatan represif dari masyarakat. Sebalikny, dunia usaha harus menjadikan program CSR sebagai kebutuhan, yang jika tidak dilakukan akan mempengaruhi kinerja perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Analisis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Isu CSR dapat disimpulkan sebagai parameter kedekatan era kebangkitan masyarakat (civil society). Maka dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy maupun level strategi, melainkan harus merambat naik ke tingkat kebijakan (policy) yang lebih makro dan riil. Dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan-perusahaan yg telah terlebih dahulu melaksanakan program CSR sebagai salah satu policy dari manjemen perusahaan. PT. Bogasari, misalnya memiliki program CSR yg terintegrasi dengan strategi perusahaan, melalui pendampingan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis terigu. Seperti yang telah kita ketahui, jika mereka adalah konsumen utama dari produk perusahaan ini. Demikian juga dengan PT. Unilever yg memiliki program CSR berupa pendampingan terhadap petani kedelai. Bagi kepentingan petani, adanya program CSR ini berperan dalam meningkatkan kualitas produksi, sekaligus menjamin kelancaran distribusi. Sedangkan bagi Unilever sendiri, hal ini akan menjamin pasokan bahan baku untuk setiap produksi mereka yang berbasis kedelai, sperti kecap Bango, yamg telah menjadi salah satu andalan produknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kalanya program CSR perusahaan tidak mesti harus berada pada tingkat produsen dan pengembangan produk, tetapi dapat mencakup aspek-aspek lain, semisal pendidikan dan pelatihan, serta konservasi. Poin yg pertama, akhir-akhir ini seakan-akan sedang menjadi tren di dunia usaha. Banyak perusahaan yg memilih program CSR di bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakan memfokuskan pada edukasi bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan finansial, maupun pelatihan-pelatihan. PT. Astra International Tbk, misalnya, telah membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yang menelan dana puluhan milyar. Selain itu, ada juga program dari HM Sampoerna untuk mengembangkan pendidikan melalui Sampoerna Foundation, untuk program ini, Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar. Nah, jelas sudah jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, semestinya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;sumber: pkesinteractive.com     &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-7896166649499868578?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/7896166649499868578/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/mengenai-csr.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7896166649499868578'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/7896166649499868578'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/mengenai-csr.html' title='Mengenai CSR'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-1679578194517948616</id><published>2009-12-30T13:14:00.001+07:00</published><updated>2009-12-30T13:17:13.302+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Mikro'/><title type='text'>Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Masjid</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Gagasan tentang pemberdayaan masyarakat melalui masjid bukan merupakan hal baru. Ide ini sudah banyak dipaparkan oleh para pakar pemberdayaan dan keumatan. Hanya saja dalam tataran implementasinya sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tidak lepas dari ketiadaan data pendukung tentang potensi keumatan yang komprehensif dan akurat sehingga proses pemberdayaan masyarakat bisa tepat sasaran. Dalam kondisi demikian inilah urgensitas pemetaan kondisi umat sangat diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurmahmudi Ismail dalam sebuah dialog di Jakarta Islamic Centre tanggal 17 Februari 2006 yang lalu, mengulas kembali gagasan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dalam rangka perbaikan ekonomi keumatan sudah saatnya kembali ke masjid. Masjid merupakan basis terkecil yang paling dekat dengan masyarakat Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan bahwa pengurus masjid seharusnya memiliki data tentang kondisi masyarakat Muslim di sekitarnya, baik kondisi ekonomi maupun kondisi sosialnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lebih penting lagi adalah data tentang kondisi keberagamaan masyarakat, khususnya gambaran aktivitas shalat lima waktu masyarakat. Selanjutnya data tersebut dipetakan dan dibuat dalam bentuk sistem informasi geografis keumatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan hal tersebut, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Zakky Mubarak menegaskan bahwa gagasan pemetaan potensi umat melalui masjid sesungguhnya sudah lama diopinikan. Hanya saja, dalam tataran pelaksanaannya agak sulit, perlu dana yang tidak sedikit, serta perlu menggalang kerjasama dengan berbagai pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari hal tersebut, pemetaan tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi umat secara riil. Selain itu, bisa diketahui pula sejauhmana positioning masjid dengan jamaah atau lingkungannya sekaligus mengukur tingkat kapabilitas SDM masjid serta untuk menentukan bentuk dan sistem yang tepat dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Muhammad SAW pun telah mencontohkan dalam membina dan mengurusi seluruh keperluan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan, pendidikan, angkatan bersenjata, dan lain sebagainya melalui masjid. Kuncinya pada pengelolaan masjidnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat informasi Islam, (4) pusat pengkajian dan penyelesaian problematika umat dalam aspek ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Namun yang jelas pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan oleh Beliau sebagai pusat peradaban. Pusat sumber inspirasi dalam mengembangkan syiar dan kemajuan ideologinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW berhasil membina masyarakatnya meskipun komposisi struktur masyarakat yang ada ternyata masyarakat dengan multi ras, multi etnis dan multi agama. Akhirnya, masyarakat bentukan Rasulullah menjadi masyarakat yang disegani dan dikagumi baik lawan maupun kawan dan menjadi pemimpin di dunia pada masanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih kongkret lagi Ahmad Syafii Mufid, Kepala Bidang Diklat JIC, menambahkan bahwa masjid merupakan tempat disemaikannya segala sesuatu yang bernilai kebajikan, baik yang berdimensi ukhrowiyah yang transenden maupun nuansa duniawiyah dalam sebuah garis kebijakan dan kemaslahatan buat sesama. Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang bernuansa duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal. Hal ini disebabkan di antaranya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kesenjangan dalam memfungsikan masjid. Masjid belum difungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Pada umumnya, yang terjadi, masjid difungsikan hanya untuk kegiatan ibadah ritual sedangkan kegiatan ibadah sosial kemasyarakatan belum banyak diperbuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kesenjangan dalam organisasi kemasjidan. Organisasi yang menerima amanah tanggung jawab operasional kegiatan masjid, belum mampu berfungsi secara optimal dalam memberdayakan umat dalam arti yang ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kesenjangan dalam beribadah di masjid. Pada umumnya dalam beribadah di masjid, jamaah lebih cenderung melaksanakan kegiatan ibadah ritual. Masjid sebagai pusat peradaban Islam umumnya masih menjadi cita-cita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kesenjangan program masjid. Program kegiatan yang dilaksanakan di masjid bersifat rutin ibadah ritual, sedang aspek sosial seperti pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, kesenian, dan olah raga, yang merupakan tuntutan kebutuhan bagi kehidupan jamaah, belum mendapatkan perhatian yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerangka tersebut, Bidang Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre (JIC) menggagas prototipe model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui masjid yang diawali dengan sebuah program pemetaan kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar masjid JIC. Menurut Ahmad Syafii Mufid, program pemetaan ini merupakan sesuatu yang baru dari yang pernah ada karena disusun dalam perspektif antriopologi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-1679578194517948616?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/1679578194517948616/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/pemberdayaan-ekonomi-umat-melalui.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/1679578194517948616'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/1679578194517948616'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/pemberdayaan-ekonomi-umat-melalui.html' title='Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Masjid'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-2127738303220450957</id><published>2009-12-30T13:05:00.001+07:00</published><updated>2009-12-30T13:13:32.414+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bunga'/><title type='text'>Suku Bunga Dan Stagnasi Ekonomi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kondisi perekonomian Indonesia semakin muram. Pertumbuhan ekonomi semakin menurun dari 7,1 persen pada kuartal IV 2004 saat pemerintahan baru dilantik, menjadi 4,6 persen pada kuartal I 2006. Target pertumbuhan ekonomi 2006 sebesar 5,9 persen diyakini sulit tercapai. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sektor riil masih berjalan tertatih-tatih di tengah prestasi stabilitas makroekonomi. Ketika ekspor Mei 2006 mencatat rekor tertinggi sepanjang republik ini berdiri yaitu 8,34 miliar dolar AS, surplus perdagangan mencatat surplus 3 miliar dolar AS pada triwulan II 2006 juga nilai tukar semakin stabil dan menguat, sektor riil justru terpuruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi sektor riil yang terutama diwakili oleh industri manufaktur kini sudah dalam tahap merisaukan. Anjloknya penjualan, tipisnya likuiditas, rendahnya kucuran kredit, lambatnya restitusi pajak, dan maraknya penyelundupan, membuat industri nasional harus menanggung beban yang sangat berat. Penurunan kinerja emiten-emiten industri manufaktur di BEJ pada semester I 2006 menjadi bukti nyata bahwa terpuruknya sektor riil nasional bukan lagi sekedar wacana belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironisnya, di saat sektor riil tertimpa beban luar biasa berat, sektor moneter ternyata tidak merasakan hal yang sama. Industri perbankan secara konsisten terus meningkat labanya dari Rp 1,5 triliun pada Januari 2006 menjadi Rp 15,8 triliun pada Mei 2006. Pada waktu yang sama, aset perbankan nasional bertambah Rp 49,3 triliun. IHSG juga booming dan sempat menyentuh level 1.500 pada awal Mei 2006 lalu. Sektor finansial seolah berada di awan. Fenomena decoupling begitu jelas terlihat di depan mata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jebakan suku bunga &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kontradiksi sektor riil-moneter tersebut bersumber dari kebijakan suku bunga tinggi dari Bank Indonesia (BI). Kebijakan suku bunga tinggi diyakini penentu kebijakan akan membuat tekanan inflasi mereda. Namun, tingginya BI rate, yang sejak diperkenalkan pertama kali pada 5 Juli 2005 telah mengalami lima kali kenaikan, membuat sektor riil lesu, perusahaan mengalami kebangkrutan, produksi terhenti, dan pengangguran meledak. Tingginya BI rate justru membuat sektor finansial terus menikmati keuntungan berlimpah tanpa kerja. Per Mei 2006, dana perbankan yang 'menganggur' tidak disalurkan ke sektor riil mencapai Rp 393 triliun, yang kemudian ditanam kembali di sektor finansial yaitu di SBI, SUN, dan instrumen lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu menariknya BI rate yang kini berada di level 12,25 persen bahkan juga telah mendorong BPD-BPD yang memegang dana pemerintah daerah untuk ikut bermain di SBI. Per Maret 2006, kepemilikan BPD di SBI mencapai Rp 70 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak dari semua itu adalah mengerikan. Saat sektor finansial dengan konsep bunga berbunga terus menuntut imbalan yang meningkat menuju tak terbatas, sektor riil justru menuju titik nadir. Biaya operasi moneter menjadi sangat signifikan dan terus meningkat seiring kenaikan suku bunga. Biaya pengendalian moneter pada 2005 adalah Rp 18 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp 20 triliun pada tahun 2006 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jumlah uang beredar semakin tinggi, yang kemudian ditransmisikan pada kenaikan harga aset, inflasi melambung, dan terciptalah bubble economy. Ketika senjang antara sektor riil dan moneter membesar, pada titik tertentu dipastikan akan meledak dan berakhir dengan krisis ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingginya suku bunga ditengarai merupakan salah satu strategi BI untuk menarik modal asing sehingga nilai tukar menjadi tampak stabil bahkan menguat. Dengan BI rate bertengger di atas 12 persen dan ekspektasi inflasi 8 persen, Indonesia menawarkan suku bunga riil lebih dari 4 persen, salah satu yang tertinggi di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amerika Serikat saja yang sejak Juni 2004 telah 17 kali menaikkan the fed fund rate yang kini bertengger di 5,25 persen, hanya mampu menawarkan suku bunga riil tidak lebih dari 1,75 persen. Tidak heran bila modal-modal asing menabrak SBI dan SUN dalam jumlah signifikan yang membuat nilai tukar rupiah menguat dan neraca pembayaran mengalami surplus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Menuju Free-Interest Economy &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bunga adalah akar dari semua krisis finansial perekonomian modern. Penerapan bunga membuat output di sektor riil 'dipaksa' tumbuh sesuai tingkat yang diinginkan sektor finansial. Dengan demikian, penerapan bunga secara sistemik akan membuat upaya-upaya mendapatkan laba jangka pendek semakin marak sehingga mendorong eksploitasi sumber daya manusia dan alam secara berlebihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dunia modern, dampak bunga terhadap perekonomian dan lingkungan menjadi makin mengkhawatirkan. Ketika sistem bunga dikombinasikan dengan reserve fractional banking, maka efek inflasioner bunga bertemu dengan kemampuan sektor perbankan untuk menciptakan uang. Dampaknya adalah pertumbuhan uang beredar menuju tak terbatas. Dalam jangka panjang, perekonomian dengan sistem bunga dan fractional reserve banking selalu menemui masalah pertumbuhan uang beredar secara berlebihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem keuangan modern juga sangat labil karena secara sistemik memfasilitasi kegiatan spekulasi. Pasar uang telah menjadi arena perjudian legal terbesar di dunia. Sejak runtuhnya sistem Bretton Woods pada 1973, senjang antara perdagangan uang dan perdagangan barang semakin melebar. Menurut BIS, pada April 2004, rata-rata volume transaksi harian valas mencapai 1,9 triliun dolar AS yang terdiri dari transaksi spot 0,6 triliun dolar AS, dan transaksi derivatif 1,3 triliun dolar AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghindarkan perekonomian dari instabilitas, kita membutuhkan reformasi total dalan sistem keuangan modern yang bermuara pada penghapusan sistem bunga, fractional reserve banking, dan kegiatan spekulasi di pasar uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks inilah, menjadi penting bagi pemerintah dan otoritas moneter untuk selalu mengarahkan kegiatan sektor keuangan sebagai pendukung sektor riil. Sektor riil-lah yang menentukan imbal hasil di pasar keuangan, bukan sebaliknya. Di sinilah sistem keuangan Islam yang selalu terkait dengan sektor riil, tampil tidak hanya sebagai alternatif sistem konvensional yang menjanjikan namun juga menjadi model solutif masalah perekonomian bangsa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh: Yusuf Wibisono (Staf Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-2127738303220450957?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/2127738303220450957/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/suku-bunga-dan-stagnasi-ekonomi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2127738303220450957'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/2127738303220450957'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/suku-bunga-dan-stagnasi-ekonomi.html' title='Suku Bunga Dan Stagnasi Ekonomi'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-3361168513918641254</id><published>2009-12-28T18:01:00.002+07:00</published><updated>2009-12-28T18:13:13.144+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bank Syariah'/><title type='text'>Pangsa 5 Persen, Never!</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bicara industri perbankan syariah, mau tidak mau kita harus membahas tentang size dan market share. Sebab, tanpa size dan pangsa pasar yang signifikan, sulit bagi perbankan syariah untuk memainkan peran yang menentukan dalam perekonomian nasional.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Nyatanya, hingga saat ini--lebih 17 tahun sejak bank syariah pertama di Indonesia didirikan--size bank-bank syariah yang ada masih relatif kecil dan market share perbankan syariah masih berkutat di angka sekitar dua persen. Bank Indonesia telah mematok market share lima persen, namun tampaknya hal itu masih sangat sulit direalisasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun secara grafik pertumbuhan industri perbankan syariah tumbuh mengesankan, namun harus diingat bahwa hal itu merupakan sifat alamiah sebuah industri yang baru berkembang. Walaupun persentase pertumbuhannya relatif tinggi, angka riilnya (aset, omzet, maupun laba) relatif rendah. Dan jangan lupa, industri perbankan konvensional tidak diam di tempat. Mereka pun terus tumbuh, sehingga diperlukan lompatan bagi industri perbankan syariah untuk meningkatkan market share tadi, misalnya menjadi lima persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari mana kita harus memulai? Bicara mengenai upaya mendongkrak market share perbankan syariah harus diawali dengan menelisik kembali posisi apa yang diberikan oleh para stakeholders kepada bank syariah: sebagai alternatif atau solusi. Kalau sebagai alternatif, pendekatannya adalah market driven (business driven). Sedangkan kalau bank syariah akan dijadikan sebagai solusi, pendekatannya adalah mission driven.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang masih terjadi sampai saat ini adalah bank syariah lebih dipandang sebagai alternatif, dan karena itu pendekatan yang dipilih adalah market driven, artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Industri perbankan syariah yang masih bayi (infant industry) disuruh bertempur dengan perbankan konvensional yang umurnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun. Selama pendekatan ini yang kita pakai, maka kita tidak akan bisa mencapai pangsa pasar bank syariah yang signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana kita dapat menjelaskan melalui Pendekatan Ekuitas: Total Ekuitas lima Bank Umum Syariah (BUS)--yang ada saat ini--hanya sekitar Rp 2,5 triliun. Bandingkan dengan total ekuitas perbankan konvensional yang mencapai di atas Rp 200 triliun. Jadi, dari segi ekuitas, perbankan syariah itu hanya 2,5/200. Jumlah tersebut adalah sekitar satu persen--tidak persis satu persen, dibandingkan total ekuitas perbankan konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, kemungkinan pertumbuhan bank syariah itu adalah satu per 100 dibandingkan pertumbuhan perbankan nasional. Bagaimana mungkin kita mau mengejar market share lima persen? Tiga persen saja ajaib, apalagi lima persen!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara kita tahu bahwa pertumbuhan bank ditentukan oleh CAR (rasio kecukupan modal)-nya. Taruhlah kita berandai tahun depan Ekuitas BUS (Bank Umum Syariah) adalah Rp 5 triliun, maka dengan CAR minimal delapan persen, maksimal aset yang dapat dicapai BUS adalah Rp 60 triliun. Sedangkan bank konvensional, dengan  modal di atas Rp 200 triliun (dengan Ekuitas/CAR yang memungkinkan untuk terus bertambah akibat laba yang ditahan), maka maksimal aset adalah Rp 2.400 triliun. Demikian  pula, akumulasi laba bank konvensional lebih Rp 30 triliun per tahun, sedangkan akumulasi laba bank syariah kurang dari Rp 1 triliun per tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti disebutkan di atas, ketika bank-bank syariah tumbuh, bank-bank konvensional juga tumbuh. Ini yang sering kita lupakan. Kita hanya menyebut pembilang (BUS) dan melupakan penyebut (perbankan nasional yang didominasi bank-bank konvensional). Padahal, bank konvensional itu tumbuh jauh lebih besar daripada bank syariah. Ibarat berkendara, industri perbankan syariah harus melewati jalanan biasa yang sering diwarnai kemacetan, sedangkan industri perbankan konvensional melewati jalan tol yang bebas hambatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, kalau pendekatannya adalah market driven, mustahil bank syariah bisa mengejar target pangsa pasar lima persen! Karena itu, pendekatan yang ditempuh pemerintah sebaiknya--dan memang wajar saja-- adalah mission driven. Setidaknya, ada empat alasan mengapa pemerintah harus menjadikan bank syariah sebagai solusi. Pertama, aspek religius atau emosional. Ketiga agama langit--Islam, Yahudi, dan Nasrani--mengharamkan riba. Indonesia adalah negara religius dengan dominasi Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, aspek rasional. Plato, Cicero, Thomas Jefferson, dan ahli-ahli lain mengatakan bahwa interest (bunga) adalah alat eksploitasi. Ketiga, aspek nasionalisme. Kalau kita perhatikan, Islamic finance (system keuangan syariah) sesuai dengan cita-cita para founding fathers (pendiri Republik Indonesia) akan ekonomi berdasarkan kekeluargaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau bank syariah sebagai solusi, tantangan kita adalah menjadikan ekonomi syariah sebagai mainstream. Harusnya kita bicara ini proyek negara, yang didukung penuh oleh pemerintah, sejak dari presiden hingga para pembantunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, aspek actual. Dari kenyataan praktis, orang-orang kecewa terhadap jahat dan rentannya ekonomi konvensional. Karena itu, tak heran kalau pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, Paus Benedictus; Menteri Keuangan Prancis, Christian Lagard; maupun Negara-negara BRIC (Brazil, Rusia, Cina dan India) mengecam sistem ekonomi yang ada sekarang dan mem-propose sistem ekonomi baru yang lebih adil (dan yang kita inginkan tentunya adalah system ekonomi Islam). Saya sering mengatakan dengan nada guyon, ''Kalau Sarkozy (presiden Prancis) mendorong penggunaan sistem ekonomi Islam atau syariah, masak Zarkasih (orang, tokoh atau pejabat Indonesia dan Muslim pula) tidak tergerak hatinya untuk menjadikan sistem ekonomi Islam sebagai solusi? Masak sih Zarkasih kalah sama Sarkozy?''&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana pendekatan atau langkah yang harus diambil? Ada dua kemungkinan yang bisa ditempuh, yakni, pertama: New Asset Approach, yaitu menciptakan aset-aset baru melalui perluasan/pendirian UUS (Unit Usaha Syariah) dan BUS yang baru. Tentu saja, kita ketahui bahwa pendirian BUS baru membutuhkan modal, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit. Kemungkinan kedua adalah: Asset Conversion Approach. Yaitu, by design melalukan konversi aset-aset bank konvensional secara bertahap ataupun secara sekaligus (total konversi sebuah bank konvensional menjadi syariah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, jalan yang lebih cepat dan realistis adalah meminta bank-bank BUMN untuk menyiapkan sebuah ACP (Asset Conversion Plan) untuk rentang waktu lima tahun ke depan. Di mana, stakeholders perbankan syariah --Menko Perekonomian, Gubernur BI, Menneg BUMN, dan dirut bank-bank BUMN maupun DSN-MUI--perlu duduk bersama untuk merumuskan formula yang terbaik, terutama menyangkut pola maupun kerangka waktunya sekaligus insentifnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, untuk eksekusi ACP tadi, mana yang lebih mudah: a) melalui BUS yang sudah ada (misalnya Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri); b) mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) baru (misalnya Bank Mandiri mendirikan UUS baru dengan nama Unit Syariah Mandiri, lalu aset Bank Mandiri dikonversi ke Unit Syariah Mandiri secara bertahap, misalnya tiap tahun sebesar 20 persen, sehingga dalam waktu lima tahun seluruh aset tersebut sudah disyariahkan); atau c) menggunakan UUS yang sudah ada (misalnya Bank BTN menggunakan Bank BTN Syariah)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut hemat saya, lebih mudah menggunakan UUS (baru ataupun yang sudah ada). Sebab, UUS itu masih satu entitas dengan bank induknya. Ibaratnya, uang keluar kantong kiri masuk kantong kanan. Aset disyariahkan, tapi tidak terjadi penggembosan. Sedangkan kalau menggunakan BUS yang sudah ada, aset bank induknya berpindah. Terjadi penggembosan aset di bank konvensional tadi, yang tentunya berisiko banyaknya kendala psikologis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ACP dilakukan, akan membesarkan size bank syariah, baik secara individu (yakni, hadirnya bank-bank syariah yang mempunyai modal dan aset besar, sehingga menjadi pemain besar) maupun industri perbankan syariah secara nasional. Hal itu akan membuat gairah dan ghirah para pelaku industri perbankan syariah makin terpacu untuk maju dan memberikan kiprah terbaik kepada umat. Dan yang paling penting, Stabilisasi Sistem Keuangan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Dr. A. Riawan Amin, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-3361168513918641254?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/3361168513918641254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/pangsa-5-persen-never.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3361168513918641254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/3361168513918641254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/pangsa-5-persen-never.html' title='Pangsa 5 Persen, Never!'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-403313543880590327</id><published>2009-12-28T17:53:00.000+07:00</published><updated>2009-12-28T17:59:49.233+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Zakat'/><title type='text'>Kebijakan LAZ Ada di Nurani</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Puzzle yang terdiri atas kotak-kotak tak beraturan memang sekadar melatih ketajaman berpikir. Sedangkan rezeki, jodoh, dan kematian, yang menjadi urusan Allah, agaknya pas diibaratkan puzzle kehidupan. Penuh misteri yang apa pun lakonnya punya konsekuensi. Target akhir puzzle mainan adalah hasil. Sedangkan, puzzle kehidupan intinya diproses. Benar atau salah, kembali pada sudut pandang logika. Apa yang diyakini benar ternyata keliru di pihak lain.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Orang bilang, hidup ini tak lebih 'mengelola isu'. Seperti dalam film seri LA Law yang benar dibelokkan, yang salah malah menang. Berjuang merebut kemerdekaan di negeri sendiri dicap pemberontak. Gerakan Intifada bermodal batu dan kerikil, dibuldoser dengan tank, pesawat pengebom, dan akhirnya disapu pasukan elite. Hanya dengan curiga, Irak diserbu. Entah apakah ada hubungannya, usai kunjungan Gerald Ford tahun 1975, Timtim pun dianeksasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berharap keberpihakan, agaknya teramat mewah di Indonesia. Isu kehidupan lebih dikendalikan oleh kepentingan. Kebenaran yang sesungguhnya tak perlu marketing untuk menyatakan kebenarannya, memang tak pernah habis-habis diuji. Kasus 'Cicak lawan Buaya' dan Bank Century mengingatkan kembali kasus Sum Kuning, Sengkon Karta, Marsinah, Sukardal sang penarik becak, dan BLBI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di zaman Soekarno, sangat aib seseorang dituduh jadi kaki tangan dan antek asing. Kini, atas nama globalisasi, investor asing disuguhi dan dipermudah untuk melakukan banyak hal. Belum lagi perdagangan bebas berlaku total, pasar Tanah Abang sudah dibanjiri produk Cina. Anggodo yang tiba-tiba muncul, gempanya membuat Indonesia jadi bahan tertawaan Negara Jiran. Maka, terbayangkah peran para Taipan yang konglomerat itu. Memang, terlampau jauh berharap seperti apa yang dilakukan Umar bin Khatab RA. Orang kaya yang hartanya dicuri malah dihukum. Bagi Umar, pencurian itu tersulut karena tak pedulinya si kaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitulah yang terjadi di dunia zakat. Depag terusik dengan geliat LAZ (Lembaga Amil Zakat). Atas nama kekacauan zakat, Depag menyiapkan revisi UU untuk menutup LAZ. Sebagai anak bangsa, LAZ kebingungan. Saat Depsos tengah mempertahankan Karang Taruna dan Lembaga Adat agar tak padam, LAZ malah hendak dihapus. Dalam sms-nya, Erryriana Harjapamekas bertanya, "Apa prakarsa masyarakat dianggap mudharat?" SMS Drajad Wibowo pun bernada sama, "Diberangus? Kok seperti di negara komunis saja." Sedangkan, Rhenald Kasali kelu tak bisa komentar. Karena, baginya, LAZ sungguh punya manfaat besar di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudharat dan berangus, manfaat dan promosi, hanya rangkaian proses sebab akibat. Itulah bagian dari kebijakan. Yang lebih penting dari kebijakan, sesungguhnya mereka-lah penentu kebijakan. Gelas yang baru terisi separuh diisi penuh atau malah dibuang, tergantung yang memegang gelas. Maka, kehidupan jadi amat sederhana bila ukurannya hanya sekadar 'tak puas'. Kehidupan jadi menakutkan bila menempatkan sesuatu serba hitam putih. Di dunia, hitam pun masih punya kesempatan berubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak berkiprah, hingga hari ini, LAZ tak pernah mengganggu dan tak minta bantuan sepeser pun dari pemerintah. Dalam keluarga, bukankah sang bapak tinggal memetik hasil. Kehidupan keluarga pun jadi lebih indah karena anak yang kaya difasilitasi agar bisa bantu saudaranya yang miskin. Yang tadinya cuma mimpi, berkat LAZ, sebagian anak-anak yatim dan miskin kini sudah bisa masuk UI dan ITB. Kesehatan cuma-cuma yang dianggap tak mendidik, manfaatnya juga malah berlebih karena dirasakan mahasiswa kedokteran untuk praktik. Si miskin yang hanya tahu bentuk kartu kredit atau debit yang telah afkir, melalui LAZ, mereka sungguh-sungguh dapat bantuan modal usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, di mana keliru dan mudharatnya LAZ? Maka, rencana penghapusan LAZ ibarat 'menembak nyamuk dengan meriam'. Saat LAZ diyakini sebagai 'kesejukan sejarah', dalam waktu yang sama LAZ pun dianggap 'kecelakaan sejarah'. Saat manfaat LAZ makin terasa, saat itu pula yang diamati hanya gegap gempitanya hingga seolah rusaklah tatanan zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghapusan jadi tanda krisis kepercayaan makin parah. Kita tak tahu lagi, apa dan siapa yang dapat dijadikan pegangan. Kita kebingungan melihat kehendak bapak. Bukankah bapak seharusnya mendorong anak-anak, bukan malah jadi algojo. Bukankah LAZ membantu negara atasi kemiskinan tanpa merecoki serupiah pun dana BLT, PNPM, dan KUR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah negara ini memang telah banyak kehilangan kearifan? Itulah yang membuat seorang pegiat sosial berkata, "Diamnya pemerintah adalah sumbangan besar bagi lembaga pemberdayaan." Posisi LAZ yang lebih kecil dari 'Cicak' pasti butuh pegangan, bukan palu godam. Padahal, merekrut SDM kelas satu yang mengatakan, "Kerja kok di yayasan gurem," sering kali merontokkan mental. Lantas, terbayangkah di detik-detik melamar, bagaimana seorang amil terbata-bata menjelaskan 'keamilannya' kepada calon mertua. Itulah saat penentuan hidup sesungguhnya, bukan di ujian skripsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana penghapusan LAZ bisa jadi cermin kebijakan yang serbakacau: kacau visi, kacau wawasan dan sejarah, serta kacau dalam konsep dan pelaksanaan teknis strategis. Sekali lagi, penghapusan tentu menyedihkan karena itulah ketidakadilan. Kini, bandingkan antara LAZ dan BLBI. Meski dari aset tak sekelas, timbanglah sisi moralnya. Bank Century yang diyakini JK dirampok pemiliknya, bukan hanya dibantu triliunan, malah nama pun diizinkan berubah. Yang merampok dibantu, yang membantu hendak ditutup. Daripada ditutup, seharusnya Depag bisa tempatkan LAZ jadi tempat belajar moral hazard bagi bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, jangan kutuk kegelapan karena hadirnya pelita seburam apa pun jauh lebih bermanfaat. Jangan lihat kekurangannya karena mendiamkan LAZ pasti bermanfaat. Jangan lihat seolah berebut pasar karena LAZ belum merambah blue ocean ratusan juta muzaki. Jangan paksa diri menutup LAZ karena penyesalan pasti datang belakangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih baik membenahi ketimbang menutup. Lebih baik berbuat makruf ketimbang terjebak formalitas. Lebih baik menjadi penguasa yang kebapakan ketimbang bapak yang penguasa. Lebih baik melihat anak-anak menangis dibenahi ketimbang menangis karena dipenggal. Itulah bedanya menjewer dengan memenggal. Itulah bedanya bapak dengan penguasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kebijakan buruk tak sulit. Intinya, apakah kebijakan itu mengguncang? Kebijakan BLBI dan Bank Century mengguncang negara. Berlarutnya soal Bibit dan Chandra mengguncang moral masyarakat. Lantas, rencana menutup LAZ juga mulai memantik guncangan. Bukankah rumus 'siapa menebar angin bakal menuai badai' tak pernah meleset? Bukankah masih mengalir dukungan keping logam pada Prita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangkali hanya sedikit orang yang gembira dengan ditutupnya LAZ. Maka, tak ada bangganya menutup LAZ. Toh, mereka anak-anak sendiri. Tak akan bertambah wibawa dengan tutupnya LAZ. Toh, mereka tak merongrong kewibawaan siapa pun. Tak akan ada kebahagiaan dengan berakhirnya LAZ karena tak pernah LAZ mencoreng harga diri siapa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diri kita jauh lebih penting dan berharga ketimbang kebijakan. Maka, gunakan jabatan. Jangan jabatan justru melelahkan kita. Kita pun lebih penting daripada kehidupan. Maka, buat kebijakan yang membuat hidup lebih hidup lagi. Bisakah kebijakan itu membuat orang lebih percaya, lebih kondusif, lebih mendorong suasana berzakat, lebih memudahkan mustahik menerima zakat, serta lebih bisa memberdayakan dan memakmurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sering orang lupa bahwa jabatan punya jebakan pada kedudukan, kearoganan, kepentingan, dan ketersinggungan. Sedangkan, orang banyak menyepelekan nurani yang mengajak pada kejernihan, kemakrufan, kebenaran, dan keadilan. Bila halal pun dihisab, bukankah sebaiknya nurani menghisab lebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah SWT tidak akan pernah menjerumuskan hamba-Nya. Kitalah yang harus mengambil pelajaran. Untuk itu, jangan berada di balik prasangka. Karena, Allah pasti punya maksud dengan lahirnya LAZ sejak 1993. Rasulullah SAW pun berpesan, "Sebaik-baik Muslim adalah yang paling bermanfaat." Kebijakan bisa membuat bencana. Maka, sebaik-baik kebijakan, kemaslahatanlah muaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Erie Sudewo (Social Entrepreneur)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-403313543880590327?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/403313543880590327/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/kebijakan-laz-ada-di-nurani.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/403313543880590327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/403313543880590327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/kebijakan-laz-ada-di-nurani.html' title='Kebijakan LAZ Ada di Nurani'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-8697365729316969832</id><published>2009-12-21T18:48:00.002+07:00</published><updated>2009-12-21T18:51:24.436+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Krisis'/><title type='text'>Formalitas Syariah tanpa Jiwa</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Krisis global mulai unjuk gigi kepada siapa pun yang tidak siap menghadapinya. Bank-bank besar, korporasi-korporasi besar dengan reputasi ratusan tahun terpaksa gulung tikar. Lembaga keuangan syariah pun mulai terkena imbasnya, khususnya yang hanya mementingkan pemenuhan aspek formalitas syariah, tapi melupakan jiwa syariah itu sendiri.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Diawali dengan kenaikan harga minyak akibat perang berkepanjangan, yang membuat negara-negara Teluk kebanjiran petro dolar. Melimpahnya likuiditas ini mendorong agresivitas investasi untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, kesadaran akan nilai-nilai religi mendorong munculnya permintaan akan produk investasi yang sesuai dengan syariah. Salah satu ciri produk investasi syariah adalah adanya underlying asset untuk setiap transaksi finansial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, tingginya permintaan produk investasi yang memiliki  underlying asset ini, disambut oleh bank-bank besar dengan merancang produk yang dikaitkan dengan komiditas tertentu, antara lain minyak, tembaga, emas dan minyak sawit. Produk investasi yang dikenal dengan nama  commodity murabahah ini menjadi sangat populer di kalangan perbankan syariah di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bursa komoditas berjangka mendapatkan momentum baru dengan perkembangan ini. Volume perdagangan meningkat cepat. Bila tadinya harga minyak di bursa komoditas berjangka mengikuti harga minyak di pasar  spot karena volumenya kecil, kini harga minyak di pasar  spot mengikuti harga minyak di bursa berjangka. Keadaan ini semakin mendorong meroketnya harga minyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenaikan harga minyak yang meroket serta-merta membuat kawasan Teluk kebanjiran petro dolar, dan melambungkan daya beli kawasan ini. Harga-harga properti di kawasan Teluk meroket karena ekspektasi pasar yang berlebihan seakan-akan Dubai, Qatar, dan negara-negara kawasan Teluk lainnya akan menjelma menjadi pusat keuangan dunia menggantikan New York dan London. Pengembangan pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, Buruj al Arab sebagai bangunan tertinggi di dunia, semakin melambungkan ekspektasi pasar akan permintaan yang tinggi terhadap sektor properti. Tak ayal lagi harga properti di kawasan ini melambung tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun harga properti melambung demikian tinggi, namun kenaikan harga minyak seakan telah memberikan daya beli hampir tak terbatas. Euforia yang timbul akibat  money illusion dari kenaikan harga minyak dan naiknya harga properti, mendorong bank-bank di kawasan ini, termasuk bank syariah, untuk mengucurkan pembiayaan di sektor properti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika pasar mengoreksi dirinya sendiri dan harga-harga komoditas, termasuk harga minyak, turun mendekati harga wajarnya, semua pihak seakan terbangun dari mimpi. Mereka yang berinvestasi dalam produk  commodity murabahah yang tadinya merasa yakin investasinya aman karena sifatnya yang  fixed return dan dijamin oleh komoditas tertentu, kini mulai menyadari risiko yang timbul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan turunnya harga komoditas yang dijadikan jaminan, nilai barang jaminannya tidak lagi dapat menutupi jumlah piutang  murabahah , yang selanjutnya membuat nilai investasinya dalam ukuran nilai terkoreksi risiko ( risk-adjusted return ) melorot. Secara legal, tagihan piutang  murabahah -nya memang tidak menurun, namun risikonya meningkat akibat turunnya nilai jaminan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila bank syariah yang memiliki produk  commodity murabahah adalah bank komersial dan mencatatnya sebagai produk penghimpunan dana, dan ketika berinvestasi di pasar komoditas mencatatnya sebagai aktiva produktif, penurunan nilai jaminan ini akan menyebabkan bank tersebut harus mencatat biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban pembentukan cadangan aktiva produktif. Selanjutnya, laba bank tersebut akan terpukul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila bank syariah yang memiliki produk  commodity murabahah adalah bank investasi dan mencatatnya sebagai produk investasi nasabah, nasabahlah yang harus menanggung kenaikan risikonya. Secara legal, nilai investasi nasabah tidak berkurang, namun secara akuntansi kenaikan risiko ini terlihat pada penurunan nilai pasar investasi dalam buku nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penurunan harga komoditas juga mengakibatkan koreksi atas pasar properti dengan turunnya harga properti, di samping akan menekan kapasitas likuiditas pasar. Keadaan ini memukul bank dua kali. Pertama, nasabah mulai kesulitan membayar cicilan pembiayaan propertinya. Kedua, nilai jaminan berupa properti menurun sehingga menambah biaya bank untuk membentuk cadangan aktiva produktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak negatif inilah yang menyebabkan bank syariah terjebak dalam formalitas mekanis ketentuan syariah. Secara formalitas syariah, teknis operasional dan struktur produknya sesuai dengan syariah. Namun, jiwa transaksi syariah tidak terpenuhi. Pertama, fisik komoditas yang diperdagangkan jauh lebih sedikit dibandingkan volume perdagangannya karena sebagian besar transaksi  commodity murabahah yang dilakukan tidak diikuti dengan penyerahan barang. Adanya  underlying asset lebih ditujukan kepada pemenuhan rukun jual beli, yaitu  ma'kud alaih (adanya objek transaksi), namun jiwa rukun tersebut yang dimaksudkan mencegah terpisahnya ( decoupling ) sektor keuangan dengan sektor riil tidak terpenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, melambungnya harga properti dan harga komoditas di luar batas kewajarannya merupakan indikasi adanya distorsi pasar. Dari sisi permintaan distorsi ini dapat didorong oleh  impulsive buying akibat naiknya daya beli secara tiba-tiba. Dari sisi penawaran, distorsi ini dapat didorong oleh rekayasa harga oleh beberapa pemain konvensional besar di pasar komoditas dan di pasar properti. Kekuatan rekayasa harga semakin besar bila harga di pasar  spot mengikuti harga berjangka, karena volume perdagangan pasar itu jauh lebih kecil daripada volume perdagangan pasar berjangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, investasi pada instrumen di pasar global apalagi dalam mata uang asing akan menjadi pintu masuk bagi krisis global ke pasar domestik. Bank-bank syariah yang banyak menanamkan investasinya ke instrumen di pasar global, akan terpukul lebih parah dibandingkan bank-bank syariah yang bermain di pasar domestik.Syariah tanpa menghayati jiwa syariah, ibarat komat-kamit merapalkan doa tanpa merasakan kehadiran Yang Maha Mendengar Doa. Syukurlah hal ini tidak terjadi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh Adiwarman A Karim&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-8697365729316969832?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/8697365729316969832/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/formalitas-syariah-tanpa-jiwa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8697365729316969832'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8697365729316969832'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/formalitas-syariah-tanpa-jiwa.html' title='Formalitas Syariah tanpa Jiwa'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-8188913869846948928</id><published>2009-12-21T18:33:00.000+07:00</published><updated>2009-12-21T18:48:07.903+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Halal'/><title type='text'>Indonesia Menjadi Pusat Halal Dunia?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, produk dengan jaminan halal mestinya mudah didapat di Indonesia. Bahkan Mentan Anton Apriyantono di sela-sela The 2nd Indonesia International Halal Exhibition 3-6 Juli lalu menyatakan sudah selayaknya Indonesia menjadi  leader sebab konsumen Muslim kita terbesar sehingga produk-produk di Indonesia harus halal. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Namun, fakta berbicara lain. Misalnya, dari data Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) jumlah perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal baru 23 perusahaan (3 persen). Artinya, 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalnnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Data BPS (2006), industri pangan skala  besar, sedang, kecil, dan rumah tangga sebanyak 1.209.172. Namun, menurut LPPOM MUI baru tersertifikasi halal 874 usaha (0.070 persen).Di sinilah RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR menuai maknanya. Harapan umat Islam agar tenteram dengan mengonsumsi produk halal perlu didukung regulasi yang memadai mengenai mekanisme pemberian sertifikat bagi setiap produk. Untuk itu, MUI mendesak RUU JPH segera diselesaikan akhir 2008. "Kalau sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib, kalau saat ini sifatnya masih sukarela, " kata Ketua MUI H Amidhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadang kita sedikit iri dengan Thailand, Brunei, Filipina, Singapura, dan Malaysia yang berupaya mengampanyekan produk halal sebagai bagian dari hak Muslim dan kesempatan bisnis yang besar. Bahkan Malaysia berupaya serius menjadi Word Halal Hub dengan mengintegrasikan kebijakan antardepartemen, membuka program magister dan doktor halal food analysis dan halal food management di University Putera Malaysia (UPM). Malaysia juga menyiapkan HDC (Halal Development Corporation) untuk mengembangkan sertifikasi halal dan membangun pelabuhan halal di Penang, serta melakukan pembinaan intensif ke small medium enterprise mengenai produk halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara mikro Indonesia sebenarnya punya sumber daya manusia di perguruan tinggi, LPPOM MUI, dan Komisi Fatwa MUI, serta Sistem Jaminan Halal (SJH) yang cukup disegani dunia. LPPOM MUI telah menerapkan Halal Assurance System (HAS) atau Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi perusahaan yang ingin dan sudah mendapatkan sertifikasi halal di LPPOM MUI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum SJH adalah sistem manajemen untuk mempertahankan status halal dari produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal LP POM MUI. Secara operasional SJH adalah satu sistem yang dirancang, diimplementasikan, dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal dari proses maupun manajemen produksi, guna menjamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LP POM MUI (LPPOM MUI, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem ini dibuat agar selama dua tahun rentang berlakunya sertifikasi halal produsen tetap konsisten menjalankan produksi dan manajemen usaha dengan cara yang dapat menjamin kehalalannya. Sistem ini dikembangkan dari Total Quality Manajemen (TQM) yang terdiri dari empat unsur utama, yaitu komitmen, kebutuhan konsumen, peningkatan mutu tanpa tambahan biaya, dan menghasilkan barang setiap waktu tanpa reject, tanpa rework meski tanpa ada inspection  sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menghasilkan produk halal diterapkan three zero's concept. Bahan haram tidak boleh ada pada level mana pun (zero limit), tidak memproduksi produk haram (zero defect), dan tidak ada risiko yang merugikan jika mengimplementasikan sistem ini (zero risk).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Respons positif Industri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kalangan industri pangan dunia telah mendukung implementasi SJH ini, terutama saat International Trainning on Halal Assurance System  Juli 2008 di Jakarta yang diikuti lebih dari 100 peserta dari dalam dan luar negeri. Wilfred A Van Wing, MSc, Quality Assurance Manajer DSM Food Specialisties BV Netherlands, menyatakan kebanggaannya mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan mengaku mengimplementasikan SJH dengan diintregrasikan dengan sistem mutu bertaraf internasional lainnya, seperti ISO dan HACCP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dengan Edison Geromel dari The Coca Cola Company Georgia USA, telah berusaha mengintegrasikan semua sistem quality yang diakui secara internasional, seperti ISO dengan berbagai versinya dan termasuk juga Halal Assurance System. SJH tidak dipandang dan diimplementasikan sebagai satu sistem mutu yang tersendiri, yang terpisah dari sistem mutu lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;SJH ke level internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dukungan untuk terus mengembangkan dan mengenalkan lebih luas SJH juga terlihat dari beberapa pihak. Mahmoud Tatari, general manager Halal Control of European Union Ruesselsheim Germany, berharap SJH yang dikembangkan LPPOM MUI dibawa ke komisi Eropa sehingga dapat menjadi komponen mutu makanan yang diakui setara dengan ISO. Demikian juga dibawa ke Organisasi Konferensi Islam (OKI) sehingga dapat diadopsi negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang akhirnya lebih diterima dunia internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan modal di atas sesungguhnya Indonesia didorong untuk menjadi leader sekaligus pusat halal dunia yang mencakup pengembangan sistem audit, sertifikasi, dan jaminan halal. Hal ini tidak berlebihan karena LPPOM MUI khususnya dan Indonesia umumnya memiliki kredibilitas yang diakui dunia internasional, dengan kapasitas pakar sains dan teknologi, serta para ulama yang mumpuni. Apalagi didukung jumlah Muslim terbesar di dunia, menjadi ajang bisnis dan target pasar produk halal potensial dunia bagi para produsen halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga akhir 2007 pertumbuhan pasar halal dunia mencapai nilai transaksi tidak kurang dari satu triliun dolar AS. Pada 2009 diperkirakan mencapai dua triliun dolar AS. Tentu Indonesia yang berpenduduk Muslim tak kurang dari 190 juta jiwa (12 persen Muslim dunia) merupakan salah satu pasar pertumbuhan produk halal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melimpahnya potensi sumber daya alam dan besarnya pangsa pasar produk halal, Indonesia  juga berpeluang menjadi  produsen produk halal terbesar di dunia. Karena itu, berbagai pihak mengusulkan agar aturan mengenai jaminan produk halal dicantumkan kewajiban bagi setiap pengusaha untuk mencantumkan label pada produk yang dihasilkan. Hal ini akan menjadi keunggulan Indonesia dibanding negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang persaingan untuk menjadi pusat halal dunia cukup ketat, misalnya dengan Malaysia, Brunei, dan Singapura selalu ada. Namun, masyarakat internasional akan melihat kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi negara-negara tersebut. Kiranya Indonesia cukup memiliki syarat dasar untuk hal ini. Pertanyaan besarnya, siapkah masyarakat umumnya, LPPOM MUI dan pemerintah mengemban amanah dan memanfaatkan peluang ini? Atau kita lebih suka menjadi penonton Indonesia dibanjiri produk impor bersertifikasi halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sucipto, Mahasiswa Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB &amp;amp; Staf Pengajar Jurusan Teknologi Industri Pertanian FTP Unibraw.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-8188913869846948928?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/8188913869846948928/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/indonesia-menjadi-pusat-halal-dunia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8188913869846948928'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/8188913869846948928'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/indonesia-menjadi-pusat-halal-dunia.html' title='Indonesia Menjadi Pusat Halal Dunia?'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-4337368042003887425</id><published>2009-12-20T20:48:00.001+07:00</published><updated>2009-12-20T20:51:14.746+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tokoh'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah'/><title type='text'>Pandangan Al-Ghazali Terhadap Ekonomi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam wacana pemikiran filsafat Islam maupun tasawuf, tidak diragukan lagi bahwa Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Ia tidak hanya terkenal dalam dunia Islam, tetapi juga dalam sejarah intelektual manusia pada umumnya. Pemikiran Al-Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab pelbagai persoalan kemanusiaan kontemporer. Di kalangan umat Islam, dia lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Fakta ini tidak mengherankan mengingat puncak mercusuar pemikirannya, sebagaimana dapat kita lihat dari beberapa karya tulisnya, berada pada wilayah kajian ini. Meskipun demikian, sebenarnya garapan pemikiran Al-Ghazali merambah luas ke berbagai cabang keilmuan lainnya, seperti fikih, ushul fiqh, kalam, etika, bahkan ekonomi. Dengan demikian, Al-Ghazali tidak hanya lihai berbicara soal filsafat Islam maupun tasawuf, tetapi ia juga piawai mengulas soal ekonomi, terutama soal etika keuangan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya Reading in Islamic Economic Though memasukkan nama al-Ghazali ke dalam deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua bersama-sama dengan Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. Pada fase kedua ini wacana pemikiran ekonomi Islam telah berkembang secara intensif serta ditandai dengan perubahan dalam struktur kekuasaan Islam yang semakin luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Corak pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih diarahkan pada analisis ekonomi mikro dan fungsi uang. Al-Ghazali, misalnya, banyak menyinggung soal uang, fungsi, serta evolusi penggunaannya. Ia juga menjelaskan masalah larangan riba dan dampaknya terhadap perekonomian suatu bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara tidak langsung, ia membahas masalah timbangan, pengawasan harga (at-tas’is atau intervensi), penentuan pajak dalam kondisi tertentu atau darurat. Ia juga berbicara mengenai bagaimana mengatasi dampak dari kenaikan harga, apakah dengan mekanisme pasar atau dengan intervensi pemerintah dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, agar pandangan keuangan Al-Ghazali tertata rapi sehingga menjadi konsep yang mapan, tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar pandangan keuangan dia untuk kemudian dikaji dalam perspektif sistem ekonomi Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konsep uang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian sekelumit pandangan keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang secara sistematis dan logis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Faizi, Mahasiswa Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-4337368042003887425?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/4337368042003887425/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/pandangan-al-ghazali-terhadap-ekonomi.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4337368042003887425'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/4337368042003887425'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/pandangan-al-ghazali-terhadap-ekonomi.html' title='Pandangan Al-Ghazali Terhadap Ekonomi'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-74982360839826052</id><published>2009-12-20T20:45:00.001+07:00</published><updated>2009-12-20T20:47:36.072+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='LKS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wakaf'/><title type='text'>Peran LKS di Era Wakaf Produktif</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di samping zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dalam Islam juga dikenal wakaf sebagai bagian dari pranata Islam yang berdimensi kesejahteraan sosial. Eksistensi wakaf dalam instrumen ekonomi Islam bisa dibilang khas dan strategis. Kekhasan itu tampak jika dibanding zakat. Ciri utama pembedanya adalah tugas pengelola.Amil zakat berkewajiban mendistribusikan seluruh harta zakat kepada delapan golongan. Pengelola wakaf (nazhir) harus menjaga harta wakaf agar tetap utuh. Yang dapat didistribusikan adalah manfaat atau hasil pengelolaan harta yang diwakafkan (mauquf).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Nilai strategis wakaf bisa dilihat dari sisi pengelolaan. Jika zakat ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok kepada delapan golongan, wakaf lebih dari itu. Hasil pengelolaan wakaf bisa dimanfaatkan bagi berbagai lapisan masyarakat, tanpa batasan golongan untuk kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat. Keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir abadi, atau biasa disebut shadaqah jariyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibanding ZIS, pengelolaan wakaf di Indonesia terbilang ketinggalan. Badan yang membidani secara khusus baru berdiri satu tahun, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugasnya mengelola dan memajukan perwakafan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan pasal 47, UU No 41 tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Gerakan wakaf uang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;BWI melakukan gerakan wakaf uang. Meski MUI enam tahun silam menerbitkan fatwa ihwal bolehnya (jawaz) wakaf jenis ini, BWI belum bisa memulainya. Pasalnya, harus menunggu keputusan Menteri Agama mengenai nama-nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai penerima wakaf uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat yang ditunggu pun tiba. Pada 9 September, Menag Maftuh Basyuni memutuskan lima nama LKS Penerima Wakaf Uang (PWU), yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Ini momentum pengembangan wakaf produktif melalui instrumen wakaf uang.Potensi wakaf uang terbilang besar. Andai ada sejuta Muslim mewakafkan Rp 100 ribu, akan diperoleh Rp 100 miliar setiap bulan dan Rp 1,2 triliun per tahun. Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun, akan diperoleh penambahan Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengoptimalkan potensi besar itu, LKS berperan sebagai mitra kerja BWI dan para nazhir. Dalam menggalang wakaf uang, LKS dipilih sebagai mitra karena punya beberapa kelebihan.Pertama, jaringan kantor yang membantu nazhir menghimpun wakaf uang. Luas jaringan ini mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Tingkat pertumbuhan jumlah kantor LKS 2,1 persen per bulan. Ini faktor penting dalam memaksimalkan sosialisasi dan penggalangan wakaf uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, jaringan delivery channel. Jaringan ini meliputi ATM, EDC, phone banking, mobile banking, dan internet banking. Efektivitas dan efisiensi jaringan ini patut dibanggakan. Banyak orang berbondong-bondong mengunduh manfaat dan kemudahan dari kemajuan teknologi. Ini pun ceruk strategis yang mesti dimanfaatkan untuk menjaring wakaf uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, jaringan mitra atau aliansi. LKS telah berjejaring dengan berbagai mitra terkait. Melalui jaringan itu, LKS bisa memasuki kawasan Nusantara. Pengalaman LKS dalam bermitra menjadi faktor yang akan selalu dipertimbangkan dalam mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang. Faktor itu juga memungkinkan membentuk database informasi mengenai sektor usaha ataupun debitur yang akan dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Menjalin mitra&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selain menjaring wakaf uang, LKS juga dapat berperan sebagai mitra dalam pengembangan aset wakaf ke arah yang lebih produktif. Ada beberapa alternatif model kerja sama. Pertama, hukr atau sewa berjangka panjang. Model ini memosisikan LKS sebagai pengendali atau manajer yang menyewa tanah wakaf untuk periode jangka panjang. LKS mengambil tanggung jawab konstruksi dan manajemen serta membayar ongkos sewa secara periodik kepada nazhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, murabahah. Nazhir memosisikan dirinya sebagai pengusaha pengendali proses investasi yang membeli berbagai keperluan proyek wakaf, seperti material dan peralatan kepada LKS. Pembayarannya dibayar kemudian, diambilkan dari pendapatan hasil pengembangan wakaf. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, mudharabah. Model ini dapat digunakan nazhir sebagai mudharib dan menerima dana likuid dari LKS untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf. Manajemen akan tetap berada di tangan nazhir dan tingkat bagi hasil diterapkan untuk menutup biaya usaha dalam manajemen sebagaimana juga penggunaan tanahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga model di atas sebatas contoh yang dapat dikembangkan lebih jauh. Pada intinya, nazhir mempunyai kapabilitas dan jaringan yang luas untuk mengembangkan aset wakaf. Pengembangan aset atau investasi ini untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana menciptakan kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat, seperti memajukan pendidikan, pengembangan rumah sakit, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penciptaan lapangan pekerjaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi ini diakui kurang maksimal sebab pemanfaatan aset wakaf kebanyakan masih dikelola secara tidak profesional atau konsumtif. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama tentang nama-nama LKS PWU, akan menggairahkan semangat  nazhirmengembangkan harta wakaf ke arah yang lebih produktif melalui wakaf uang yang bekerja sama dengan LKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya nazhir mengubah paradigma dalam pengelolaan aset wakaf dari menunggu bola menjadi menjemput bola, dari meminta-minta menjadi menjalin mitra. Itulah yang disebut sebagai  financial engineering dalam makna pengembangan aset wakaf. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi aset wakaf yang tidak produktif, apalagi telantar dan tak jelas statusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari bersama-sama mengoptimalkan pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan sosial. Harus dipahami, problem kemiskinan dan keterpurukan yang mendera bangsa ini tak mungkin diselesaikan dengan satu cara.  Dalam hal ini, wakaf punya potensi besar turut andil dalam menyelesaikan masalah ini. Kuncinya pada kemauan dan kemampuan para nazhir (termasuk BWI) untuk memproduktifkan aset, dan tentu saja dukungan umat Islam serta bangsa Indonesia pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Prof Dr KH Thalhah Hasan, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-74982360839826052?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/74982360839826052/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/peran-lks-di-era-wakaf-produktif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/74982360839826052'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4270296421140284464/posts/default/74982360839826052'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ekisopini.blogspot.com/2009/12/peran-lks-di-era-wakaf-produktif.html' title='Peran LKS di Era Wakaf Produktif'/><author><name>amix</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_uFezDwAbCgI/SqBUgKEpbVI/AAAAAAAAACU/hsKkPVAsbUA/S220/PICT0015.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-6548876144147134669</id><published>2009-12-18T16:40:00.000+07:00</published><updated>2009-12-18T16:44:28.836+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OKI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IDB'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Krisis'/><title type='text'>OKI, IDB Bersikaplah…!</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Krisis keuangan global yang melanda dunia internasional dalam beberapa bulan terakhir ini telah memberikan indikasi betapa rapuhnya sistem keuangan global yang hanya bertumpu kepada pasar keuangan di beberapa bursa internasional. Sistem kapitalis yang selama ini menjadi lokomotif pergerakan ekonomi dunia dinilai gagal menciptakan tatanan ekonomi dunia baru yang lebih adil, seimbang, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi penduduk bumi. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu diperlukan langkah-langkah yang terkonsep dengan baik dan komprehensif untuk memunculkan sebuah tatanan baru dalam perekonomian dunia. OKI sebagai sebuah organisasi yang menghimpun tak kurang dari 57 negara Islam merupakan wadah yang paling representatif untuk berperan penting dalam melakukan perubahan dan memunculkan ide tatanan baru ekonomi dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, IDB sebagai sebuah lembaga keuangan yang sangat berpengaruh bagi dunia Islam sudah selayaknya mengambil langkah strategis untuk kepentingan sistem keuangan negara Islam masa depan. Tapi, sampai pada hari ini kita belum melihat dan mendengar kedua lembaga tersebut membuat sebuah pernyataan atau sikap yang strategis bagi kemajuan dunia Islam dan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI dan IDB sesungguhnya memiliki potensi sangat besar dalam memimpin reformasi sistem ekonomi dan keuangan dunia. Dengan memiliki visi bersama dan semangat kerja sama yang tinggi diharapkan negara Islam akan dapat menjadi kekuatan penyeimbang baru dalam percaturan ekonomi internasional yang sekarang didominasi oleh AS, Uni Eropa, Jepang, dan Cina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan potensi jumlah populasi 19 persen dari total penduduk dunia atau sekitar 1,9 miliar populasi, menguasai 77 persen cadangan minyak dunia, cukup untuk kebutuhan 75 tahun mendatang. Selain itu, 90 persen cadangan hidrokarbon dunia berada di dunia Islam. Ada dua isu besar yang bisa dijadikan agenda besar yang strategis bagi OKI dan IDB untuk mengantisipasi krisis jangka panjang, sembari mempersiapkan agenda tatanan baru ekonomi dunia, yaitu penggunaan mata uang bersama dan pasar bersama dunia Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Mata uang bersama&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini terdapat tiga jenis mata uang yang menguasai aktivitas perekonomian dunia, yaitu dolar AS, euro, dan yen Jepang. Secara keseluruhan dolar AS mendominasi transaksi keuangan dunia dalam jumlah yang jauh berbeda dengan euro dan yen. Secara keseluruhan dolar AS menguasai setiap bentuk aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan internasional, yang mencapai 80-90 persen dari total transaksi (Bank Indonesia, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem moneter dan perdagangan dunia saat ini adalah sistem yang tidak menciptakan stabilitas moneter, tidak adanya kesamaan nilai tukar, dan fluktuasi nilai tukar yang terjadi setiap waktu. Saat ini setiap negara menggunakan berbagai jenis mata uang agar bisa melakukan perdagangan internasionalnya, satu mata uang untuk ekspor, satu untuk impor, dan satu lagi sebagai mata uang domestiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi negara miskin dan sedang berkembang, sistem moneter saat ini adalah sistem moneter yang tidak menguntungkan. Reformasi terhadap sistem moneter dunia merupakan salah satu langkah untuk bisa menciptakan sistem moneter yang lebih stabil dan adil bagi semua negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, saat ini reformasi terhadap sistem moneter dunia yang lebih adil adalah sulit dilakukan karena permasalahan moneter dunia erat kaitannya dengan unsur politik dan kekuatan ekonomi (Stigliz&amp;amp;Amartya Sen, 2004). Pada sistem moneter saat ini, AS sebagai negara adidaya bisa memperoleh keuntungan yang besar dengan hanya mencetak dan mengedarkan dolarnya di pasar internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jepang negara yang memiliki kekuatan ekonomi besar dalam perekonomian dunia juga meraup keuntungan dari sistem moneter dunia saat ini. Tetapi, secara politis Jepang tidak bisa melakukan perubahan terhadap sistem moneter dunia (RA Mundell, 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kondisi sistem moneter dan perdagangan internasional yang tidak menguntungkan tersebut, sudah seharusnya negara-negara miskin dan berkembang khususnya negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI dan IDB mengurangi ketergantungan terhadap uang fiat dengan menciptakan sebuah sistem moneter dan perekonomian yang ditopang oleh sebuah mata uang yang stabil dan lebih adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu rekomendasi yang paling signifikan adalah penggunaan gold dinar, sebagai mata uang internasional. Selama penggunaannya, gold dinar dinilai lebih stabil dan memiliki tingkat inflasi dan fluktuasi yang lebih sedikit dibandingkan dengan uang fiat. Gold dinar berperan mempermudah perdagangan dan mengurangi hambatan perdagangan, seperti spekulasi, fluktuasi nilai tukar yang tajam, dan berbagai hambatan lainnya (Meera, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjadikan dinar sebagai mata uang yang digunakan sebagai dasar dari sistem moneter dunia, diperlukan berbagai langkah dan strategi untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Salah satu langkah dan strategi yang dilakukan dengan menerapkan uang dinar dalam perdagangan internasional terutama pada perdagangan ekspor dan impor antara negara-negara Muslim (pasar bersama dunia Islam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan gold dinar dalam perdagangan internasional tidak akan menggantikan peran mata uang domestik. Uang domestik tetap diperlukan dan dipergunakan sebagai alat transaksi dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan uang dinar sebagai alat transaksi perdagangan telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia pada 2002 dengan mitra dagangnya, seperti Iran dan Arab Saudi. Penerapan uang dinar dalam perdagangan langkah awal untuk mewujudkan uang dinar menjadi mata uang tunggal negara-negara Muslim dan sebagai mata uang global (Mahathir Mohammad, 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pasar bersama&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya ide membentuk pasar bersama dan meningkatkan kerja sama ekonomi bagi dunia Islam bukan hal baru. Ide ini sudah sering dikemukakan dalam pertemuan World Islamic Economic Forum (WIFE) dan dalam pertemuan-pertemuan yang digagas oleh OKI dan IDB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, sepertinya ide ini belum mendapat sambutan yang intensif dari negara-negara Islam. Tentu saja ide ini perlu terus diperkaya dan dipertajam dengan berbagai penelitian, seperti gagasan Uni Eropa yang harus menunggu 40 tahun. Ada beberapa langkah yang bisa digunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah pembentukan pasar bersama ini bisa dimulai dari pembangunan kawasan sesama negara-negara Islam. Pembentukan kawasan bebas perdagangan bisa dirintis dari sub-sub regional, seperti di Timur Tengah, Afrika, Asia Selatan, dan Asia Tenggara sehingga akan memudahkan tahapan integrasi berikutnya. Hubungan perdagangan ini diharapkan saling menguntungkan dan mengoptimalkan keunggulan sumber daya dan produksi masing-masing (Azis, 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberpihakan sangat penting dalam mengutamakan produk dan jasa dari anggota pakta perdagangan ini karena selama ini belum optimal. Perdagangan sesama negara OKI hanya sekitar 12 persen dari total semua perdagangan negara OKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Total perdagangan OKI hanya tujuh persen dari total perdagangan dunia. Padahal, sekitar 60 persen sumber daya alam di dunia ini berada di negara-negara Muslim. Kondisi ini tidak terlepas dari masih sedikitnya perdagangan sesama negara OKI dan besarnya ketergantungan terhadap perdagangan dengan negara-negara non-Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah berikutnya, pasar bersama dalam bentuk perdagangan dan investasi membutuhkan keberpihakan aliran dana-dana Islam yang dimiliki investor Muslim. Salah satu kenyataan hari ini menunjukkan, dana surplus milik investor Muslim terutama dari negeri-negeri petro dolar yang besar belum mengalir ke dunia Islam. Seharusnya ada komitmen bersama sesama pengusaha Muslim untuk memprioritaskan berinvestasi di negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendukung pasar bersama ini tentunya dibutuhkan mata uang bersama. Negara anggota Islam sudah saatnya menggunakan mata uang bersama dalam bentuk dinar emas. Ini seperti yang dilakukan negara-negara Eropa dengan euronya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiap-tiap negara Islam bisa menggunakan dinar emas sebagai mata uang tunggal dalam transaksi perdagangan internasional yang nilainya diakui di antara sesama negara Islam. Dengan demikian diharapkan akan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Akibatnya, mengurangi kebutuhan akan dolar AS sehingga bisa mengamankan nilai tukar mata uang negara-negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan uang dinar sebagai alat transaksi perdagangan sesama negara Islam salah satu solusi atas permasalahan di atas. Penggunaan uang dinar oleh semua negara Muslim dan menjadikannya sebagai mata uang tunggal (monetary union) alat pembayaran perdagangan sesama negara Muslim akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap persatuan dan kesatuan serta pertumbuhan perdagangan negara-negara Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah selanjutnya adalah negara Islam perlu segera membangun sistem keuangan Islam yang terintegrasi, baik perbankan, pasar modal, dan institusi keuangan syariah lainnya. Kita membutuhkan penguatan pendanaan dan peran Islamic Development Bank (IDB) sebagai World Bank-nya dunia Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita juga membutuhkan Dana Moneter Islam Internasional (semacam IMF) yang skema pembiayaannya bebas bunga. Dengan demikian integrasi sistem perekonomian akan semakin kokoh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinilah saatnya dengan memanfaatkan momentum yang sangat tepat, OKI dan IDB bersikap, mulai berpikir besar dan strategis menggantikan sistem ekonomi dan keuangan dunia yang sangat tidak adil. Peran OKI dan IDB akan sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat Muslim dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua isu sentral yang tadi dikemukakan akan sangat relevan untuk kondisi ekonomi dunia saat ini. Penggunaan uang dinar sebagai alat transaksi perdagangan sesama negara anggota OKI &amp;amp; IDB merupakan salah satu solusi atas permasalahan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan uang dinar oleh semua negara Muslim dan menjadikannya sebagai mata uang tunggal alat pembayaran perdagangan sesama negara Islam akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap pertumbuhan perdagangan negara-negara Muslim. Dengan terjadinya peningkatan perdagangan antarsesama anggota OKI &amp;amp; IDB yang menggunakan uang dinar, tidak hanya berdampak terhadap pengurangan jumlah penggunaan uang fiat dalam transaksi ekspor dan impor, tetapi juga akan berdampak terhadap kesejahteraan bagi alam ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Handi Risza Idris, Dosen Magister Bisnis dan Keuangan Islam Universitas Paramadina, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Republika Online&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4270296421140284464-6548876144147134669?l=ekisopini.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ekisopini.blogspot.com/feeds/6548876144147134669/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' 
